Daerah

Merasa Hebat Dan Kebal Hukum Pengusaha Roko Ilegal Di Duga Fitnah Dan Hina Profesi Wartawan

Lebak – Media SuaraInvestigasi.com – Diduga Penghinaan Dan fitnahan Yang Dilakukan oleh seorang oknum pengusaha roko ilegal, bernama (emis) terhadap salah satu Wartawan media infoxpos Menuai banyak kecaman, dari beberapa awak media online lainya, sehingga Akan segera dilakukan pelaporan ke Polsek Muncang Guna Mendapatkan Hak dan keadilan, Dan pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya Karena dinilai menghina frovesi wartawan Juga Sudah memfitnahnya. Pelaku Emis warga cirangrang desa Sukanegara kecamatan Muncang kabupaten Lebak provinsi Banten. Kamis 29 Mei 2025

“Entah apa maksud dan tujuan pelaku tersebut tiba-tiba mengirim pesan WhatsApp, ke salah satu Wartawan inisial (D) dengan kata-kata yang tidak mengindahkan, Tak hanya itu ia juga berkata lewat pesan WhatsApp nya, Menuduh atau memifitnah bahwa wartawan tersebut pernah berjualan roko ilegal, namun tanpa bukti-bukti yang jelas. Sehingga ini menjadi sorotan berbagai pihak terutama teman-teman media lainnya, karena dianggap menghina provesi ke jurnalisan dan sudah melanggar hukum.

Berikut isi pesan WhatsApp Dari pelaku yang di lontarkan kepada awak media. “Jangan suka nyari kesalahan orang aja kalo mau uang mending jualan roko lagi, pikir aja kesitunya mah, kan bos pernah dagang roko kan, ada yang bilang ke saya bos, ada ajalah tukang warung yang bilang soalnya jejak bos pernah injek sama saya, jujur ajalah bos, setiap manusia semua punya taring masing-masing bos jangan sok berada diatas biasa aja kaya saya, terus saya mau di ke atasin gitu,” Pungkasnya.

Pasal 311 KUHP menyatakan bahwa fitnah dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun,

Berdasarkan pasal 18 ayat (3) UU no. 40 tahun 1999 tentang pers, pelaku kekerasan ancaman, atau intimidasi terhadap wartawan dapat diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp.500 juta. Selain pidana penjara pelaku juga dapat dikenakan sebagai tambahan sanksi. Tuntutan ganti rugi, Wartawan atau perusahaan pers juga dapat menuntut ganti rugi atas kerugian yang dialami akibat penghinaan atau tindakan kekerasan.

Maka dengan adanya kasus ini APH Diminta Bertindak Tegas terhadap pelaku tersebut Dan Ditindak sesuai undang-undang yang berlaku di negara Republik Indonesia.

Epul/ Tim

suarainv

Recent Posts

Kondisi Lampu Pelabuhan Gunungsitoli Seminggu Mati Total Rawan Kejahatan Terjadi, PW LSM KCBI : Langgar UU

Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Miris kondisi lampu penerangan dermaga bersandar kapal di Pelabuhan Angin Gunungsitoli,…

55 menit ago

Di Duga Pembangunan Pagar Tembok Di SMAN 1 Cimarga Di Kerjakan Asal – Asalan

Media - Media Suarainvestigasi.com - Waduh Bagaimana Itu Pembangunan Pagar SMAN 1 Cimarga Diduga Dikerjakan…

56 menit ago

Siswa Siswi SMAN 1 Cimarga Kompak Adakan Mogok Sekolah Tuntut Kepsek Di Berhentikan Dari Jabatannya Dan Di Proses Seadil – Adilnya

Lebak - Media Suarainvestigasi.com - Siswa - siswi SMAN 1 Cimarga kompak adakan mogok sekolah…

58 menit ago

Kapolri Salurkan Bantuan Alsintan Untuk Dukung Ketahanan Pangan

Tangerang - Media Suarainvestigasi.com – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., kembali menunjukkan…

4 hari ago

Stooop !!! Intimidasi Dan Lecehkan Wartawan

Media - Suarainvestigasi.com - Tak Hanya Bersikap Arogansi Kades Sindangratu (Mpud Mahpudin) di duga Telah…

6 hari ago

Heboooh !!! 5 Mobil Dam Truk Milik DLH Kabupaten Serang Di Duga Buang Sampah Ke Kabupaten Lebak

Lebak - Media Suarainvestigasi.com - Hebooh !!! 5 Mobil dam truk milik DLH kabupaten serang…

6 hari ago