• Home
  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kriminal
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Wisata
Suarainvestigasi.
  • Home
  • Nasional
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Hukum
  • Kriminal
  • Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Hukum
  • Kriminal
  • Budaya
No Result
View All Result
Suarainvestigasi.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Merasa Kebal Hukum Buka Galian Tambang Batu Bara Di Lahan Perhutani

suarainv by suarainv
April 25, 2025
in Daerah
0
0
SHARES
61
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lebak – SuaraInvestigasi. com – Merasa kebal hukum buka galian tambang batu bara dilahan perhutani. Aktifitas galian tambang batubara di Wilayah Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, berlokasi di Kampung Kadujajar. Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, dikeluhkan warga. Pasalnya, Galian tambang batubara sangat dekat pemukiman warga dan berjarak kurang lebih lima puluh meter kepermukiman warga, limbah hasil produksi galian batu bara tersebut mencemari aliran air yang dimanfaatkan oleh warga sekitar. Jum’at 25 April 2025

“Pa Kasi Pem, sudah mendatangi ke lokasi dan sudah dilakukan teguran, kebetulan ada warga yang ngadu masalah limbah air dari galian masuk ke tampian air yang dimanfaatkan oleh warga” ungkap Linmas Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak.

Linmas Desa Karangkamulyan juga menyebut, lokasi galian batubara berada di tanah milik Perhutani, namun dirinya tidak mengetahui persis siapa pengusaha galian tersebut, lantara selama ini pihak pengusaha galian batu bara, tidak pernah berkoordinasi dengan pihak Desa.

“Lokasinya berada di lahan garapan warga, milik Perhutani, tapi saya juga gak tau siapa pengusahanya, karena selama ini pihak pengusaha juga belum pernah berkoordinasi dengan pihak Desa,” Ungkap pak memed selaku linmas desa karangkamulyan.

Sementara itu, saat Awak Media mendatangi lokasi galian tambang batubara, dijumpai beberapa orang pekerja, dan mengaku jika galian batu bara tersebut milik pengusaha setempat.

“Baru berjalan sekitar satu bulanan, cuma ada dua lobang, ini punya Bos Bolmek yang sekarang beroprasi” kata seorang pekerja yang minta agar namanya tak mau dipublikasikan.

“Sementara pihak dari perum perhutani yang punya kewenangan, seperti KPH Banten, BKPH Bayah, Dan RPH Panyaungan Timur Sepertinya Diem – Diem Bae.

Padahal sudah jelas di sebutkan. Penambangan ilegal batu bara dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 158 UU Minerba ( Undang – Undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan minral dan batu bara ) dan pasal 35 UU No. 3 Tahun 2020. Ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar. Jika penambangan tersebut di lakukan di lahan pemerintah. Maka tindakan tersebut juga merupakan pelanggaran pidana dan dapat dikenakan sanksi tambahan.

Epul/Tim

Previous Post

Lawson Luncurkan Tas Belanja Edisi Juara Eco Bag di Momen Hari Bumi 2025

Next Post

FARPKeN Kep-Nias Laporkan Bengkel Jaya Motor Injeksi di Polres Nias Diduga Buang Limbah B3 Sembarangan

suarainv

suarainv

Next Post

FARPKeN Kep-Nias Laporkan Bengkel Jaya Motor Injeksi di Polres Nias Diduga Buang Limbah B3 Sembarangan

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Nabila Maharani Penyanyi Kaum Milenial

Agustus 28, 2020

Gagal Penuhi Janji,  One Bell Park Mall dinyatakan Pailit (PT. Harmas Jalesveva)

Juni 13, 2020

Kepsek SDN 077301 Fanedanu Delimawarni Gulö: “Lempar Bola” Tentang Pemberitaan Kesemrautan Kebersihan Sekolah Yang Dipimpinnya

September 10, 2021

Diduga Pegawai PTT Piket Dinas PUPR Gunungsitoli Mengancam dan Merasa Tidak Takut Kepada Wartawan Manapun 

Mei 11, 2021

Kapolri Salurkan Bantuan Alsintan Untuk Dukung Ketahanan Pangan

0

Pendakian Gunung Gede – Pangrango Akan di Tutup 10 Hari Kedepan

0

Menara Base Transceiver Station (BTS) Telekomunikasi Tak Berizin Makin Marak Di Kota Tangerang 

0

Izin Belum Dikantongi, Tower Tetap Jalan Dimana Isntansi Terkait…??? 

0

Kapolri Salurkan Bantuan Alsintan Untuk Dukung Ketahanan Pangan

Oktober 9, 2025

Stooop !!! Intimidasi Dan Lecehkan Wartawan

Oktober 7, 2025

Heboooh !!! 5 Mobil Dam Truk Milik DLH Kabupaten Serang Di Duga Buang Sampah Ke Kabupaten Lebak

Oktober 7, 2025

Anshor Dukung Polisi Ungkap Pengeroyokan Kasat Banser di Tangerang

Oktober 5, 2025

Bari

Kapolri Salurkan Bantuan Alsintan Untuk Dukung Ketahanan Pangan

Oktober 9, 2025

Stooop !!! Intimidasi Dan Lecehkan Wartawan

Oktober 7, 2025

Heboooh !!! 5 Mobil Dam Truk Milik DLH Kabupaten Serang Di Duga Buang Sampah Ke Kabupaten Lebak

Oktober 7, 2025

Anshor Dukung Polisi Ungkap Pengeroyokan Kasat Banser di Tangerang

Oktober 5, 2025

Suarainvestigasi.com Merupakan Media Online Terpercaya Mengupas Semua Berita Secara Dalam

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Recent News

Kapolri Salurkan Bantuan Alsintan Untuk Dukung Ketahanan Pangan

Oktober 9, 2025

Stooop !!! Intimidasi Dan Lecehkan Wartawan

Oktober 7, 2025

Heboooh !!! 5 Mobil Dam Truk Milik DLH Kabupaten Serang Di Duga Buang Sampah Ke Kabupaten Lebak

Oktober 7, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi
  • Tentang Kami
  • Vidio

© 2020 Suara Investigasi.com Dibuat - oleh Niagapedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kriminal
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Wisata

© 2020 Suara Investigasi.com Dibuat - oleh Niagapedia.