Categories: Daerah

Merasa Kebal Hukum Buka Galian Tambang Batu Bara Di Lahan Perhutani

Lebak – SuaraInvestigasi. com – Merasa kebal hukum buka galian tambang batu bara dilahan perhutani. Aktifitas galian tambang batubara di Wilayah Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, berlokasi di Kampung Kadujajar. Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, dikeluhkan warga. Pasalnya, Galian tambang batubara sangat dekat pemukiman warga dan berjarak kurang lebih lima puluh meter kepermukiman warga, limbah hasil produksi galian batu bara tersebut mencemari aliran air yang dimanfaatkan oleh warga sekitar. Jum’at 25 April 2025

“Pa Kasi Pem, sudah mendatangi ke lokasi dan sudah dilakukan teguran, kebetulan ada warga yang ngadu masalah limbah air dari galian masuk ke tampian air yang dimanfaatkan oleh warga” ungkap Linmas Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak.

Linmas Desa Karangkamulyan juga menyebut, lokasi galian batubara berada di tanah milik Perhutani, namun dirinya tidak mengetahui persis siapa pengusaha galian tersebut, lantara selama ini pihak pengusaha galian batu bara, tidak pernah berkoordinasi dengan pihak Desa.

“Lokasinya berada di lahan garapan warga, milik Perhutani, tapi saya juga gak tau siapa pengusahanya, karena selama ini pihak pengusaha juga belum pernah berkoordinasi dengan pihak Desa,” Ungkap pak memed selaku linmas desa karangkamulyan.

Sementara itu, saat Awak Media mendatangi lokasi galian tambang batubara, dijumpai beberapa orang pekerja, dan mengaku jika galian batu bara tersebut milik pengusaha setempat.

“Baru berjalan sekitar satu bulanan, cuma ada dua lobang, ini punya Bos Bolmek yang sekarang beroprasi” kata seorang pekerja yang minta agar namanya tak mau dipublikasikan.

“Sementara pihak dari perum perhutani yang punya kewenangan, seperti KPH Banten, BKPH Bayah, Dan RPH Panyaungan Timur Sepertinya Diem – Diem Bae.

Padahal sudah jelas di sebutkan. Penambangan ilegal batu bara dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 158 UU Minerba ( Undang – Undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan minral dan batu bara ) dan pasal 35 UU No. 3 Tahun 2020. Ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar. Jika penambangan tersebut di lakukan di lahan pemerintah. Maka tindakan tersebut juga merupakan pelanggaran pidana dan dapat dikenakan sanksi tambahan.

Epul/Tim

suarainv

Recent Posts

Kasat Reskrim Polres Nias: Tegaskan Laporan Penghinaan SDM Nias dan Penghalangan Penyampaian Pendapat Diruang Publik Proses Penyelidikan Tetap Berjalan Profesional

Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Kasat Reskrim Polres Nias AKP Soni Zalukhu, S.H memberikan penjelasan terkait…

23 jam ago

Sigap Tangani Kebakaran, BPBD Berjibaku Padamkan Api di Cipadu

Tangerang, - Media Suarainvestigasi.com - Libatkan BPBD Tangerang Kota dan BPBD Tangerang Selatan lantaran berada…

1 hari ago

‎Dewan Hugo dari Fraksi PDI Perjuangan Resmikan Jalan Paving Blok di RT 006 RW 012 Kelurahan Binong

‎ Kabupaten ‎Tangerang - Media Suarainvestigasi.com - Peningkatan infrastruktur lingkungan kembali dirasakan warga Kelurahan Binong.…

2 hari ago

‎Warga Binong Gotong Royong Bersama Lurah dan Anggota DPRD Dari Fraksi PDlP di Jalan Raya Binong

‎ Kabupaten Tangerang | Media Suarainvestigasi.com - Semangat kebersamaan dan kepedulian terhadap lingkungan kembali ditunjukkan…

2 hari ago

Bikin Rusak Jalan, Diduga Komplotan Maling Kabel Bawah Tanah Beraksi di Sukasari Kota Tangerang

Tangerang Kota - Media Suarainvestigasi.com - Merajalela, dugaan maling kabel aset milik PT Telkom bawah…

3 hari ago

Inspektur Kota Gunungsitoli Telah Menjadwalkan Tim Auditor Turun, Dugaan Penyelewengan Dana Desa Dahana Tabaloho

Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Inspektorat Daerah Kota Gunungsitoli telah menjadwalkan Tim Auditor turun ke Desa…

3 hari ago