Daerah

Merasa Kebal Hukum Buka Galian Tambang Batu Bara Di Lahan Perhutani

Lebak – SuaraInvestigasi. com – Merasa kebal hukum buka galian tambang batu bara dilahan perhutani. Aktifitas galian tambang batubara di Wilayah Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, berlokasi di Kampung Kadujajar. Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, dikeluhkan warga. Pasalnya, Galian tambang batubara sangat dekat pemukiman warga dan berjarak kurang lebih lima puluh meter kepermukiman warga, limbah hasil produksi galian batu bara tersebut mencemari aliran air yang dimanfaatkan oleh warga sekitar. Jum’at 25 April 2025

“Pa Kasi Pem, sudah mendatangi ke lokasi dan sudah dilakukan teguran, kebetulan ada warga yang ngadu masalah limbah air dari galian masuk ke tampian air yang dimanfaatkan oleh warga” ungkap Linmas Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak.

Linmas Desa Karangkamulyan juga menyebut, lokasi galian batubara berada di tanah milik Perhutani, namun dirinya tidak mengetahui persis siapa pengusaha galian tersebut, lantara selama ini pihak pengusaha galian batu bara, tidak pernah berkoordinasi dengan pihak Desa.

“Lokasinya berada di lahan garapan warga, milik Perhutani, tapi saya juga gak tau siapa pengusahanya, karena selama ini pihak pengusaha juga belum pernah berkoordinasi dengan pihak Desa,” Ungkap pak memed selaku linmas desa karangkamulyan.

Sementara itu, saat Awak Media mendatangi lokasi galian tambang batubara, dijumpai beberapa orang pekerja, dan mengaku jika galian batu bara tersebut milik pengusaha setempat.

“Baru berjalan sekitar satu bulanan, cuma ada dua lobang, ini punya Bos Bolmek yang sekarang beroprasi” kata seorang pekerja yang minta agar namanya tak mau dipublikasikan.

“Sementara pihak dari perum perhutani yang punya kewenangan, seperti KPH Banten, BKPH Bayah, Dan RPH Panyaungan Timur Sepertinya Diem – Diem Bae.

Padahal sudah jelas di sebutkan. Penambangan ilegal batu bara dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 158 UU Minerba ( Undang – Undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan minral dan batu bara ) dan pasal 35 UU No. 3 Tahun 2020. Ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar. Jika penambangan tersebut di lakukan di lahan pemerintah. Maka tindakan tersebut juga merupakan pelanggaran pidana dan dapat dikenakan sanksi tambahan.

Epul/Tim

suarainv

Recent Posts

Kapolri Salurkan Bantuan Alsintan Untuk Dukung Ketahanan Pangan

Tangerang - Media Suarainvestigasi.com – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., kembali menunjukkan…

4 hari ago

Stooop !!! Intimidasi Dan Lecehkan Wartawan

Media - Suarainvestigasi.com - Tak Hanya Bersikap Arogansi Kades Sindangratu (Mpud Mahpudin) di duga Telah…

6 hari ago

Heboooh !!! 5 Mobil Dam Truk Milik DLH Kabupaten Serang Di Duga Buang Sampah Ke Kabupaten Lebak

Lebak - Media Suarainvestigasi.com - Hebooh !!! 5 Mobil dam truk milik DLH kabupaten serang…

6 hari ago

Anshor Dukung Polisi Ungkap Pengeroyokan Kasat Banser di Tangerang

Kota Tangerang - Media Suarainvestigasi.com - Belasan perwakilan pengurus dari Gerakan Pemuda (GP) Anshor bersama…

1 minggu ago

Pemko Gusit & Polres Nias Bersikap Pasif Terkait Babi Ilegal, FARPKeN Akan Desak Lewat Aksi Damai.!!!

Gunungsitol - Media Suarainvestigasi.com -Masuknya ternak babi ilegal tanpa dokumen resmi balai karantina ke wilayah…

1 minggu ago

LIMAKORA Turun Gunung Kecewa Pembiaran Babi Ilegal, Impor Penyakit ASF Ke Nias Pemerintah dan APH Diam!

Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Gelombang protes masyarakat Kepulauan Nias khususnya Kota Gunungsitoli semakin kian memanas…

1 minggu ago