• Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
Suara Investigasi
Advertisement
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
Suara Investigasi
No Result
View All Result
Home Daerah

Miris!! Berjatuhan Korban Janjikan Jabatan, Kacabdis Wilayah XIII Sumut Diduga Mintai Uang Puluhan Juta ke Guru SMA/SMK

suarainv by suarainv
Desember 11, 2024
in Daerah
0 0
0

Gunungsitoli – Suarainvestigasi.com –Dunia Pendidikan kembali tercoreng khususnya di Pulau Nias, Provinsi Sumatera Utara, karena ulah Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdis) wilayah XIII Provsu Amran Zendrato, S.AP., M.M diduga telah melakukan penipuan hingga puluhan juta rupiah kepada Guru SMA/SMK dengan menjadikan jabatan sebagai Kepala Sekolah atau jabatan lainnya.

Praktek jual beli jabatan ini, diduga sudah biasa dilakukan oknum Kacabdis Wilayah XIII Amran Zendrato, S.AP.,M.M tersebut, dalam setiap momen pergantian kepala sekolah dan struktur jabatan lainnya.

Sebagaimana dialami salah seorang oknum Guru SMK di Gunungsitoli berinisial HT, yang mengaku menjadi salah satu korban ulah oknum Kacabdis wilayah XIII Sumut yang telah menipu dirinya puluh juta rupiah dengan menjanjikan suatu jabatan, hal tersebut dituturkan kepada awak media, Selasa (10/12/2024) ketika ditemui di Sekolah.

Pasalnya meskipun sudah setor dana sampai puluhan juta rupiah kepada Kacabdis wilayah XIII, tapi faktanya hingga kini jabatan yang dijanjikan kepada berinisial HT itu, tidak kunjung ditepati.

Dan lebih menyakitkan lagi, jabatan yang dijanjikan, tidak jadi uang yang disetor puluhan juta rupiah tidak dikembalikan oleh Kacabdis dengan berbagai alasan telah disetor kepada pimpinan atasan dan waktu pengumuman jabatan sudah lewat, nada tersebut ditirukan berinisial HT dengan berlinang air mata dihadapan awak media.

“Terus terang, saya telah ditipu oleh Kacabdis menjanjikan suatu jabatan sudah menyerahkan uang puluhan juta rupiah sebagai syarat, sesuai permintaannya dan menyebut-menyebut Gubernur Sumatera Utara,” ucapnya berinisial HT.

Dikatakannya, baginya tidak masalah kalau jabatan yang dijanjikan itu tidak jadi diberikan kepadanya, sebagaimana janji. Tapi dia berharap uang yang telah ia serahkan ke Kacabdis itu, agar segera dikembalikannya.

“Gak masalah jabatan, yang dijanjikan tidak diberikan kepada saya, tapi saya minta uang puluhan juta, yang sudah saya setor itu, saya minta segera dipulangkan,” pintanya.

Sebab sambungnya, sampai kini Kacabdis wilayah XIII sengaja berusaha menghindar dan berkelit. Saya dan istri sudah beberapa kali, menemui baik dirumahnya dan kantornya untuk menagih mengembalikan uang yang telah saya setor tersebut.” akhir imbuhnya.

Mirisnya lagi, bukti chat pesan WhatsApp yang diperoleh awak media ini salah seorang diduga korban, Guru SMK/SMA di Kota Gunungsitoli berinisial KZ, yang dijanjikan menjadi calon Kepala Sekolah oleh Kacabdis wilayah XIII meminta uang 75 juta rupiah, syarat menjadi kepala sekolah ditranfer melalui rekening BRI atas nama Amran Zendrato.

“Dan beberapa bukti lain yang diperoleh media diduga korban pungli Kacabdis wilayah XIII, oknum Guru lainnya di janjikan jabatan telah menjadi korban pungli yang belum bisa ditemui awak media dan diungkap di publik.

Diduga Kacabdis wilayah XIII Provsu Amran Zendrato telah melanggar Undang-undang yang mengatur larangan gratifikasi jabatan adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Saat awak media berusaha menjumpai Kacabdis wilayah XIII Amran Zendrato, S.AP.,M.M dikantornya dihari yang sama dan dihubungi melalui chat pesan WhatsApp di nomor ponselnya, tidak berhasil ditemui beralasan sedang mengikuti Rapat Pelantikan Ketua DPRD Kota Gunungsitoli.

“Dikonfirmasi kembali esok harinya juga tidak merespon walau sudah membaca chat pesan WhatsApp tertanda ceklis dua. Awak media mencoba menghubungi Kacabdis, mengatakan sedang berada di Lahewa Nias Utara hasil dari konfirmasi tersebut belum dapat klarifikasi pasti hingga berita ini tayang.

(yosi)

Previous Post

Sungguh tak Pantas Seorang Kades Diduga Mempitnah Seorang Anggota Lembag Tanpa Di Dasari Bukti.

Next Post

Keputusan PUPR Bina Marga Provinsi Sumut : Dirubah Sewenang-Wenang Dinas UPTD PUPR Provinsi Sumut Gunungsitoli-Nias, Terkait Sewa Jasa Alat Berat

suarainv

suarainv

Next Post

Keputusan PUPR Bina Marga Provinsi Sumut : Dirubah Sewenang-Wenang Dinas UPTD PUPR Provinsi Sumut Gunungsitoli-Nias, Terkait Sewa Jasa Alat Berat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Search

No Result
View All Result

Archives

  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Januari 2020
  • Desember 2019
  • November 2019
  • Oktober 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Maret 2019

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Search

No Result
View All Result

Recent News

Bos Judol Rp3 Miliar Dibekuk Dittipideksus Mabes Polri, Aset Disikat!

April 2, 2026

BK-LSM Pertanyakan Pengelolaan Dana CSR Di Kabupaten Lebak

April 2, 2026
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In