• Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
Suara Investigasi
Advertisement
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
Suara Investigasi
No Result
View All Result
Home Daerah

NZ Terlapor Kasus Penganiayaan Di Polres Nias : Diduga Berstatus DPO Kasus Pembunuhan, Masih Bebas Berkeliaran.!!!

suarainv by suarainv
November 14, 2023
in Daerah
0 0
0

Gunungsitoli, suarainvestigasi.com –Kasus penganiayaan secara bersama-sama yang menimpa Onónóta Zega alias ama Anjani dan Dkk, diketahui pelakunya adalah Nasokhi Zega beserta temannya yang lain.
Dari hasil wawancara Onónóta Zega selaku korban penganiayaan dari NZ, turut menyampaikan ke media bukti Laporannya dengan Nomor : STPLP/333/VII/2023/SPKT POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA, Selasa (14/11/2023).

Onónóta Zega menceritakan kronologi kejadian yang menimpa dirinya beserta rekannya yang berada di depan rumahnya pada malam kejadian.

“Pada malam minggu kami di datangi oleh kompolotan dari NZ, dan lalu melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan membabi buta, setelah mereka puas melakukan penganiayaan lalu mereka pergi, sekitar pukul 05.00 wib pagi hari, kami pergi melaporkan kejadian tersebut di Mapolres Nias” Ucapnya Onónóta Zega.

Tambahnya Onónóta Zega, tempat kejadian perkara saat mereka dipukuli, percis depan rumah saya, yang beralamat di Dusun I Desa Umbu Balodano, Kecamatan Sitolu’ori, Kabupaten Nias Utara.

Selain itu, menurut informasi yang berhembus, NZ pernah terlibat kasus pembunuhan pada tahun 2005, statusnya saat itu diduga sebagai pelaku pembunuhan atau masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) dan belum pernah menjalani hukuman badan yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri Gunungsitoli.

Konkritnya informasi terkait kasus penganiayaan tersebut yang dilakukan oleh terduga pelaku atas nama Nasokhi Zega, menurut Onónóta Zega, hasil dari gelar perkara yang dia laporkan, bahwa status terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka, demikian juga sebaliknya, Onónóta Zega selaku korban malah ditetapkan juga sebagai tersangka atas laporan sanding yang dilaporkan oleh Nasokhi Zega ke Polsek Resor Nias sektor Tuhemberua, kalau dari keterangan Onónóta Zega, pada saat itu mereka mendapatkan penyerangan dari sekelompok komplotan NZ itu tepat dirumahnya.

Onónóta Zega bilang sesuai dengan hasil perkembangan dalam SP2HP dengan Nomor : B/350.A/IX/RES.1.6./2023/Reskrim yang diberikan oleh Penyidik dari Unit I Satreskrim Polres Nias, bahwa terlapor diduga telah melanggar pasal 170 ayat (1) dan Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 KUHPidana.

Salah satu dari pelaku diduga NZ diketahui kabarnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada kasus pembunuhan di tahun 2005 lalu, menurut keterangan dari adek kandung salah satu tersangka atas nama Medirinus Zega alias ama Yata saat dikonfirmasi tentang kabar pembunuhan di tahun 2005 lalu, benar adanya.

“Abang saya atas nama Yuskar Zega alias ama Terima dan Nasokhi Zega alias ama Ifan pelaku pembunuhan yang mana korbannya adalah Lulu’aro Zega alias ama Rolima, kejadiannya pada tahun 2005 silam,” Terang Medirinus Zega”.

Tambahnya lagi, Nasokhi Zega dan Yuskar Zega adalah pelaku pembunuh Lulu’aro Zega, yang sudah menjalani Hukuman badan hanya Yuskar Zega selama 6 tahun penjara, sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Ucap Medirinus.

Sedangkan Nasokhi Zega pada saat itu tidak terhukum karena sudah melarikan diri ke Daerah Pekan Baru dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebagaimana yang dibacakan putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli pada saat itu, Jelas Medirinus.

Kronologi dalam pembunuhan Lulu’aro Zega (korban), waktu itu tepat diwarung ama Gamimi di Desa Hilisalo’o, Kecamatan Sitolu’ori, Kabupaten Nias Utara, Nasokhi Zega dan Yuskar Zega sebagai pelaku sedang duduk dan minum diwarung ama Gamimi selaku warung tempat nongkrong, anak korban juga datang kewarung tersebut, entah apa masalah tiba-tiba anak korban bersama kedua pelaku terjadi cekcok mulut dan akhirnya terjadi perkelahian. Pada saat perkelahian tersebut, tentunya Lulu’aro Zega selaku ayah tidak ingin anaknya berkelahi dan berusaha melerai, malah dirinya menjadi korban tusukan dari pisau milik Nasokhi Zega dan Yuskar Zega juga ikut membantunya, terangnya Medirinus Zega.

Masih penjelasan Medirinus Zega, Lulu’aro Zega selaku korban langsung meninggal ditempat kejadian perkara, terhembus informasi, bahwa Nasokhi Zega dalam pelariannya yang berada diwilayah Riau pada tahun 2005 itu, dirinya terlibat lagi kasus kriminal kekerasan kepada seorang perempuan di Daerah Logas Riau dan telah ditahan lalu dia melarikan diri dari Sel Tahanan Polisi, sehingga pada waktu pelarian itu masuk lagi dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada tahun 2008 dan selanjutnya pulang ke Nias 3 tahun setelah kejadian pembunuhan Lulu’aro Zega, Tegasnya Medirinus.

Sementara Nasokhi Zega alias ama Ifan adalah orang yang paling ditakuti di Desa Umbu Balodano, Kecamatan Sitolu’ori, Kabupaten Nias Utara, dia merupakan orang nekat dan paling ditakuti disekitar Desa ia tinggal,” Kata Medirinus Zega.

Nasokhi Zega melakukan keberanian yang melanggar Hukum karena ada saudaranya yang berkeadaan sebagai pembelanya, jika dia melanggar Hukum maka saudaranya itu akan Back’up kasusnya, asal melakukan kesalahan yang fatal dia selalu mengandalkan saudaranya, dan setiap kali kasus kriminal yang dilakukan oleh NZ pasti terlepas dari Jeratan Hukum.

Konfirmasi wartawan media Suarainvestigasi.com dengan Medirinus Zega alias ama Yata adalah adik dari Yuskar Zega pelaku pembunuhan Lulu’aro Zega alias Rolima, Minggu (12/11/2023) sekira pukul 12:20 Wib siang.

Dihari yang sama media ini konfirmasi Plt. Humas Polres Nias Aipda Restu El Gulo melalui chat WhatsApp terkait belum juga dilakukan penahanan kepada Nasokhi Zega alias ama Ifan dan Dkk sekaligus menyampaikan informasi terkait status pelaku telah menjadi DPO tahun 2005 putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli dan menurut informasi telah menjadi DPO di Daerah Logas Riau pada tahun 2008 sampai saat ini belum ditangkap.

“Hasil konfirmasi media ini belum ada tanggapan dari Plt. Humas Polres Nias hingga berita ini ditayangkan dipublik.

(yosi)

Previous Post

TIDAK ADA KEPASTIAN HUKUM, MASYARAKAT BANTEN BERSATU (MBB) DAN MASYARAKAT DESA JAYASARI GELAR AKSI DAMAI DI POLDA BANTEN

Next Post

Akibat Fitnah, Oknum Lurah Lahewa Polisikan SJN

suarainv

suarainv

Next Post

Akibat Fitnah, Oknum Lurah Lahewa Polisikan SJN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Search

No Result
View All Result

Archives

  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Januari 2020
  • Desember 2019
  • November 2019
  • Oktober 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Maret 2019

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Search

No Result
View All Result

Recent News

Bos Judol Rp3 Miliar Dibekuk Dittipideksus Mabes Polri, Aset Disikat!

April 2, 2026

BK-LSM Pertanyakan Pengelolaan Dana CSR Di Kabupaten Lebak

April 2, 2026
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In