Categories: Daerah

Oknum Anggota DPRD Kota Gunungsitoli Dari Partai Golkar Pamer Minkol Whisky di Medsos, Pelita Prabu Sangat Menyayangkan!

 

Gunungsitoli – Media Suarainvestigasi.com –Diduga Oknum Anggota DPRD Kota Gunungsitoli dari Partai Golkar memposting dan pamerkan minuman berakohol di akun facebook miliknya beberapa hari yang lalu, kini menjadi bahan gunjingan masyarakat apa tujuan dari postingan tersebut, Rabu (11/02/2026).

Menurut informasi bahwa oknum Wakil Rakyat aktif dari Partai Golkar tersebut memiliki kedudukan sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Gunungsitoli Periode 2025-2030 berinisial EIL, hal itu dibenarkan Happy A. Zalukhu, Ketua DPC Pelita Prabu Kota Gunungsitoli, Senin (09/02/2025) kepada awak media saat dikonfirmasi.

Terpantau postingan pamer Minkol jenis Whisky tersebut di facebook EIL telah dihapus!!

Ketua Organisasi kemasyarakatan Pelita Prabu Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, menyangkan postingan Anggota DPRD Kota Gunungsitoli tersebut tidak mencerminkan sebagai Wakil Rakyat yang menjadi contoh di tengah-tengah masyarakat bermedia sosial.

Happy menyoroti unggahan Story pada akun Facebook pribadi EIL yang menampilkan jejeran minuman beralkohol diatas meja diduga disalah satu ruangan Sekretariat Partai Golkar Gunungsitoli.

Pelita Prabu menilai bahwa unggahan tersebut berpotensi mencederai kehormatan DPRD Kota Gunungsitoli serta merusak kepercayaan publik terhadap Lembaga Legislatif Daerah. Apalagi, EIL merupakan pimpinan DPRD yang seharusnya menunjukkan keteladanan dalam bersikap dan perilaku, termasuk di ruang Transformasi digital.

“Media sosial pejabat publik tidak dapat dipisahkan dari citra lembaga dan partai. Setiap konten yang disampaikan ke ruang publik memiliki konsekuensi etis dan politik, demikian salah satu poin penegasan,” kata Happy Ketua DPC Pelita Prabu Kota Gunungsitoli itu.

Ia menambahkan, selain sebagai wakil rakyat, ternyata memiliki posisi strategis di struktural Partai Politik Golkar Kota Gunungsitoli, yakni Wakil Ketua Bidang Olahraga, Seni dan Budaya.

Berdasarkan hal itu, Ketua Pelita Prabu Happy mengurai bahwa perbuatan oknum legislator itu telah menyalahi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 (UU MD3). Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, Kode Etik DPRD Kota Gunungsitoli, Peraturan Daerah terkait ketertiban umum dan pengendalian minuman beralkohol, serta AD/ART Partai Golkar.

DPC Pelita Prabu Kota Gunungsitoli mendesak BK DPRD Kota Gunungsitoli melakukan pemeriksaan internal secara serius dan transparan. Bila terbukti terjadi pelanggaran sudah tentu memberikan sanksi tegas dan terukur sebagai bukti bahwa Partai Golkar tidak mentolerir perilaku tidak etis, terlebih dari pimpinan DPRD.

“Pembiaran atas peristiwa ini akan ditafsirkan publik sebagai sikap permisif partai terhadap perilaku yang mencederai nilai moral,” terang Happy.

Ketegasan ini pun sebagai bentuk kontrol publik yang dilakukan DPC Pelita Prabu Gunungsitoli dalam menjaga marwah Lembaga DPRD terutama Legislator yang harusnya menjadi contoh baik bagi konstituennya.

Hingga berita ini diturunkan, EIL tidak merespon konfirmasi atas postingan tersebut. Sementara itu, pihak DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Utara juga belum memberikan pernyataan resmi.

Awak media masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk memperoleh konfirmasi atas perbincangan postingan tersebut.

(yosi)

suarainv

Recent Posts

Bos Judol Rp3 Miliar Dibekuk Dittipideksus Mabes Polri, Aset Disikat!

  JAKARTA — Media Suarainvestigasi.com -  Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkap praktik…

7 jam ago

BK-LSM Pertanyakan Pengelolaan Dana CSR Di Kabupaten Lebak

  Lebak - Media Suarainvestigasi.com - Badan Kerjasama Lumbung Sosialisasi Masyarakat (BK-LSM) Kabupaten Lebak, mempertanyakan…

10 jam ago

Beredar Informasi Penangkapan Penyeludupan Beras Raskin Bansos: Seret Nama Oknum Lurah Teluk Dalam, FARPKeN Sayangkan Polres Nisel Tidak Transparan

  Kabupaten Nias - Media Suarainvestigasi.com -Baru-baru ini beredar informasi penangkapan penyeludupan Beras Rastra/Bansos program…

18 jam ago

Trimen Harefa Kuasa Hukum Tersangka Dugaan Korupsi RSU Pratama Nias, Pertanyaan Dasar Kerugian Negara!

  Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Trimen Harefa, SH.,MH Kuasa Hukum tersangka JPZ dugaan korupsi pembangunan…

1 hari ago

Curhat Terakhir Bung Harun Sebelum Ditahan Polres Subang Bikin Heboh

  SUBANG — Media Suarainvestigasi.com - Sebuah video berisi curahan hati seorang wartawan mendadak viral…

3 hari ago

Kadis Pertanian Kabupaten Nias Tanggapi Soal Kelangkaan Pupuk, Terus Koordinasi Ke PT Pupuk Indonesia Percepatan Penyaluran

  Nias - Media Suarainvestigasi.com -Kelangkaan pupuk subsidi menjadi keluh kesah kerap menjadi kendala utama…

3 hari ago