• Home
  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kriminal
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Wisata
Suarainvestigasi.
  • Home
  • Nasional
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Hukum
  • Kriminal
  • Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Hukum
  • Kriminal
  • Budaya
No Result
View All Result
Suarainvestigasi.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Pemberlakuan Waktu Operasional PSBB Tangerang Raya Berbeda Dengan DKI Jakarta 

suarainv by suarainv
April 14, 2020
in Daerah, Kesehatan, Tangerang Raya
0
0
SHARES
30
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Tangerang – Suara Investigasi – Ada bedanya Pemberlakuan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang dengan DKI Jakarta Jam operasional. PSBB di DKI Jakarta berlaku pukul 06.00-18.00 WIB, sedangkan di Kota Tangerang diusulkan, pukul 05.00-19.00 WIB.

 

Arief R Wismansyah Wali Kota Tangerang mengatakan Kota Tangerang tidak memungkinkan menerapkan waktu operasional serupa DKI Jakarta. Lantaran banyak warganya yang bekerja di luar Tangerang.

 

“Pertimbangannya karena orang yang berangkat ke Jakarta dia pulang itu jam 19.00 WIB masih di jalan. Harus ada kendaraan, jangan sampai enggak bisa pulang,” kata Arief, Senin, 13 April 2020.

 

Arief menerangkan bila Gubernur Banten, Wahidin Halim menyetujui, pemberlakuan waktu operasional akan diikuti oleh Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. Menurut Arief, pihaknya juga menerapkan physical distancing di dalam kendaraan, untuk memutus rantai penularan virus korona (covid-19).

 

“Misal mobil sedan, ya dua orang saja. Kalau mini van bisa empat orang. Kalau motor boleh boncengan, tapi ada relasi keluarga. Bukan berarti enggak boleh (mobilitas), makanya yang keluar itu yang punya keperluan saja,” Paparnya.

 

Sementara itu, pemberlakuan PSBB di Tangerang Raya dimulai Sabtu, 18 April 2020. Pemberlakuan PSBB untuk menekan penyebaran virus korona (covid-19) di wilayah Banten, khususnya Tangerang Raya sebagai daerah penyangga Ibu Kota.

 

“Gubernur Banten Pun Menambahkan, Sabtu (18 April 2020) tepat pukul 00.00 WIB, Lah kita mulai nyatakan bahwa PSBB di Tangerang Raya berlangsung,” Ucap Wahidin usai rapat terbatas dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tangerang Raya, Pada Senin, (13 April 2020).(Es) 

Previous Post

Satu Gelas Beras Untuk Semua

Next Post

Selama Pemberlakuan PSBB, Pabrik di Wilayah Kota Tangerang Tetap Beroperasi Dengan Normal

suarainv

suarainv

Next Post

Selama Pemberlakuan PSBB, Pabrik di Wilayah Kota Tangerang Tetap Beroperasi Dengan Normal

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Nabila Maharani Penyanyi Kaum Milenial

Agustus 28, 2020

Gagal Penuhi Janji,  One Bell Park Mall dinyatakan Pailit (PT. Harmas Jalesveva)

Juni 13, 2020

Kepsek SDN 077301 Fanedanu Delimawarni Gulö: “Lempar Bola” Tentang Pemberitaan Kesemrautan Kebersihan Sekolah Yang Dipimpinnya

September 10, 2021

Diduga Pegawai PTT Piket Dinas PUPR Gunungsitoli Mengancam dan Merasa Tidak Takut Kepada Wartawan Manapun 

Mei 11, 2021

Silaturahmi LSM Dan Wartawan Di kantor MA Al-Washliyah Leuwidamar, Klarifikasi Dugaan Pungli

0

Pendakian Gunung Gede – Pangrango Akan di Tutup 10 Hari Kedepan

0

Menara Base Transceiver Station (BTS) Telekomunikasi Tak Berizin Makin Marak Di Kota Tangerang 

0

Izin Belum Dikantongi, Tower Tetap Jalan Dimana Isntansi Terkait…??? 

0

Silaturahmi LSM Dan Wartawan Di kantor MA Al-Washliyah Leuwidamar, Klarifikasi Dugaan Pungli

Mei 14, 2025

Terbukti Melanggar UU ITE Akhirnya “Lulunasokhi Gulo” Dituntut 9 Bulan Kurungan Penjara, Diapresiasi Pelapor

Mei 14, 2025

Sungguh Terlalu…!!! Di Duga PIP Di Pangkas Dan Anak Murid Di Pinta Iyuran Untuk Biaya Pelulusan Sekolah

Mei 13, 2025

Mobil Siaga Desa Kadudamas Di Duga Di Sulap Menjadi Mobil Milik Pribadi

Mei 12, 2025

Bari

Silaturahmi LSM Dan Wartawan Di kantor MA Al-Washliyah Leuwidamar, Klarifikasi Dugaan Pungli

Mei 14, 2025

Terbukti Melanggar UU ITE Akhirnya “Lulunasokhi Gulo” Dituntut 9 Bulan Kurungan Penjara, Diapresiasi Pelapor

Mei 14, 2025

Sungguh Terlalu…!!! Di Duga PIP Di Pangkas Dan Anak Murid Di Pinta Iyuran Untuk Biaya Pelulusan Sekolah

Mei 13, 2025

Mobil Siaga Desa Kadudamas Di Duga Di Sulap Menjadi Mobil Milik Pribadi

Mei 12, 2025

Suarainvestigasi.com Merupakan Media Online Terpercaya Mengupas Semua Berita Secara Dalam

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Recent News

Silaturahmi LSM Dan Wartawan Di kantor MA Al-Washliyah Leuwidamar, Klarifikasi Dugaan Pungli

Mei 14, 2025

Terbukti Melanggar UU ITE Akhirnya “Lulunasokhi Gulo” Dituntut 9 Bulan Kurungan Penjara, Diapresiasi Pelapor

Mei 14, 2025

Sungguh Terlalu…!!! Di Duga PIP Di Pangkas Dan Anak Murid Di Pinta Iyuran Untuk Biaya Pelulusan Sekolah

Mei 13, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi
  • Tentang Kami
  • Vidio

© 2020 Suara Investigasi.com Dibuat - oleh Niagapedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kriminal
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Wisata

© 2020 Suara Investigasi.com Dibuat - oleh Niagapedia.