Gunungsitoli – Suarainvestigasi.com –Pemilik Sah Kebun Masril Aceh melaporkan One Darman Hura di Polres Nias dugaan kasus penyerobotan tanah. Setelah menemukan Fatiziduhu Telaumbanua telah mendirikan Gubuk atau Pondok didalam area lahan kebun miliknya, Kamis (03/04/2025).
Laporan pengaduan Masril Aceh di Polres Nias Nomor : STTLP/197/IV/2025/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara, tanggal 03 April 2025 sekira pukul 10:59 Wib, berdasarkan tindak pidana penyerobotan tanah Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385, yang terjadi di Jalan Pantai Indah Desa Fowa, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara.
Peristiwa itu bermula ketika pelapor Masril Aceh pemilik kebun Sah mengingatkan Fatiziduhu Telaumbanua pada tanggal 21 Februari 2025 sekira pukul 16:00 Wib untuk segera mengosongkan lahan yang sedang di tempatinya di kebun milik pelapor, untuk dibersihkan dan ditami tanaman,
“Himbauan pemilik kebun Masril Aceh tidak dihiraukan oleh Fatiziduhu Telaumbanua mengatakan dia membangun Gubuk dan tinggal di tempat tersebut atas perintah dari terlapor One Darman Hura. Karena terlapor mengklaim bahwa tanah itu adalah miliknya,” Terang pelapor kepada awak media setelah keluar memberikan keterangan di Kantor SPKT Polres Nias.
Selanjutnya, pelapor membersihkan sekitaran Gubuk yang dibangun di tanah miliknya dan mengingatkan kembali terlapor melalui Fatiziduhu Telaumbanua untuk segera mengosongkan tempat tersebut, namun terlapor mengatakan bahwa tanah itu adalah miliknya serta terlapor kembali mendirikan rumah di atas tanah/kebun milik pelapor tersebut,
“Atas kejadian itu pelapor merasa keberatan karena terlapor mengklaim bahwa tanah itu adalah miliknya dan mengatakan tanah tersebut warisan dari nenek moyangnya yang bermarga Hura. Bukti dasar akurat pelapor sudah memiliki sertifikat tanah yang Sah sebagai pemilik atas lahan tersebut dan telah menunjukan kepada terlapor,” terang Masril.
Berdasarkan tindakan terlapor, Masril Aceh (pelapor) datang ke Kantor SPKT Polres Nias untuk melaporkan kejadian tersebut, agar terlapor dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” cetus Masril Aceh.
Masril Aceh pemilik kebun menjelaskan, bahwa selama Fatiziduhu Telaumbanua memanfaatkan lahan miliknya mendirikan Gubuk atau Pondok tidak pernah kordinasi atau minta izin selaku saya pemilik kebun. Gubuk tersebut mereka manfaatkan untuk menjual minuman beralkohol, mabuk-mabukan dan sering kami lihat dikunjungi para oknum wanita panggilan pria hidung belang,” tandas pelapor.
Terkait laporan pengaduan Masril Aceh di Polres Nias, One Darman Hura selaku terlapor belum memberikan keterangan jelas dalam waktu secepatnya awak media segera menghubungi yang bersangkutan.
(yosi)
Discussion about this post