Nias Utara, suarainvestigasi.com – Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu, S.Pd menyerahkan tiga unit Power Thresher atau mesin perontok padi kepada tiga Kelompok Tani di Desa Hiligeo Afia, Kecamatan Lotu, Kabupaten Nias Utara, Senin (20/02/2023)
Berikut Penerima Mesin Power Thresher, Kelompok Tani BERKAT, Kelompok Tani SETIA dan Kelompok Tani Suka Maju. Pemberian mesin alat perontok padi ini merupakan bentuk wujud kepedulian dan dukungan dari Pemerintah Kabupaten Nias Utara untuk para petani.
Ketua Kelompok Tani Berkat Adrianus Zalukhu menyampaikan terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Nias Utara atas bantuan telah diberikan kepada kami, khususnya kelompok tani di Desa Hiligeo Afia.
Dan baru kali ini kami merasakan besarnya perhatian Pemerintah Kabupaten Nias Utara, khususnya kami masyarakat Desa Hiligeo Afia,” Ucapnya.
Bupati Nias Utara menyampaikan bahwa mesin perontok padi ini kami bagikan kepada bapak ibu sebagai bentuk keberpihakan dan dukungan kami dalam mendukung kegiatan, khususnya di bidang pertanian.
“Saya berharap mesin perontok padi ini dimanfaatkan dan dirawat dengan baik demi untuk membantu dan meningkatkan pendapatan dan pengembangan pertanian.
Hadir pada kegiatan tersebut Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nias Utara, Anggota DPRD Kabupaten Nias Utara, Plt. Kadis Pertanian, Camat Lotu, Kepala Desa dan Kelompok Tani.
(yosi)
Tangerang - Media Suarainvestigasi.com - Pembangunan Balai Warga Kampung Kadaung, RT/02 RW/05 Desa Rancagong, Kecamatan…
Nias - Media Suarainvestigasi.com -Masyarakat berhak untuk mengetahui pelaksanaan Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa…
Kota Tangerang – Media Suarainvestigasi.com - Oknum Pegawai PD Pasar Kota Tangerang diduga melakukan penyimpangan…
Tangerang,- Media Suarainvestigasi.com - Seorang bocah perempuan berusia 3 (tiga) tahun mendapat tindakan pelecehan seksual…
Kota Tangerang - Media Suarainvestigasi.com - Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Handaini angkat suara terkait…
Tangerang, - Media Suaraunvestigasi.com - Majelis Hakim putuskan Charlie Chandra tetap sebagai terdakwa. Hal tersebut…