Gunungsitoli- suarainvestigasi.com –Walikota Gunungsitoli, Ir. Lakhömizaro Zebua berupaya mengantisipasi Penyebaran Virus Covid-19 yang disebabkan oleh Transmisi arus keluar masuk Penumpang Pelabuhan yang ada di Wilayah Kota Gunungsitoli pada hari Selasa (10/08/2021).
Oleh karena itu, Pemerintah Kota Gunungsitoli memutuskan kepada seluruh Penumpang yang akan masuk Kota Gunungsitoli melalui Pelabuhan Laut Wajib menunjukan Kartu atau Sertifikat telah mengikuti Vaksinasi Covid-19 tahap Pertama.
Kebijakan tersebut, disampaikan Walikota Gunungsitoli, Ir. Lakhömizaro Zebua melalui Surat Edaran Nomor: 400/5633/KESRA/2021 tentang Pelaksanaan Perjalanan orang dalam Negeri Dengan Transportasi Laut pada Masa Pandemi Covid-19.
“Syarat Dokumen Perjalanan sebagai berikut:
Kartu Vaksin Pertama, Surat Keterangan Hasil Negative RP-PCR Test yang Pengambilan Sampelnya diambil Dalam kurun waktu 2×24 Jam sebelum Keberangkatan atau hasil Rapid Test Antigen yang Pengambilan Sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 Jam, atau di Pelabuhan sebelum Keberangkatan, “Dalam bunyi Surat Edaran Walikota Gunungsitoli.
Selain itu juga, Penumpang Kapal Laut dibawah Umur 12 tahun juga dibatasi untuk sementara.
Surat Edaran Walikota Gunungsitoli, Ir. Lakhömizaro Zebua tersebut dikeluarkan pada tanggal 09 Agustus 2021.
Discussion about this post