Serang – Media SuarInvestigasi.com – Berdasarkan penjelasan beberapa warga Desa Sangiang, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang yang identitasnya minta dirahasiakan menyebut, biaya pembuatan sertifikat tanah melalui Program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), Desa Sangiang, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, diduga dilakukan tidak sessuai aturan, sehingga hal ini dikeluhkan oleh warga selaku pemohon.
“Kalo kami dulu waktu tahun 2019, nebus sertifikat program diminta oleh panitia gede Pa, saya aja diminta nyampe 3 juta, apalagi yang lain, ada yang lebih gede lagi, makanya kami juga heran kok mahal amat, padahal kalo yang sekarang mah ga segitu lah, berhubung perlu ya mau gimana lagi saya kasih aja” ungkap Sumber yang namanya minta dirahasiakan, saat diwawancara Awak Media, Senin 19 Mei 2025.
Menanggapi hal ini, Alek, Pengurus Ormas GAIB 212 menyebut, jika biaya pembuatan sertifikat Program PTSL dibebankan biaya diluar ketentuan, maka sudah seharusnya pihak-pihak terkait, menyelidiki permasalahan tersebut dan memanggil pihak-pihak terkait selaku penanggungjawab program, khusunya Kepala Desa dan Panitia PTSL Desa.
“Beberapa orang yang ada di Desa Sangiang, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, mengatakan kepada kami, bahwa biaya pembuatan sertifikat PTSL disana, pada tahun 2019 cukup tinggi, bahkan ada yang mencapai jutaan rupiah, tentunya jika hal itu benar, Kepala Desa dan pihak-pihak terkait lainnya harus bertanggungjawab, karena tidak sesuai aturan” kata Alek, pengurus Ormas GAIB 212.
Menurut Alek, pihaknya sudah mencoba menghubungi Kepala Desa Sangiang, dan pihak Satgas Desa Program PTSL.
“Saya sudah mencoba konfirmasi kepada Kepala Desa Sangiang, yakni Pa Sugeng melalui whatsapp, dan menjelaskan jika satgas Desa bernama Tarim, dan Satgas Desa, yakni Pak Tarim, saat dikonfirmasi membantah adanya biaya sebesar itu, dan Insya Allah secepatnya kami akan mendorong masalah tersebut kepada instansi terkait lainnya, agar segera ditindaklanjuti, persoalan benar dan salahnya nanti biar pihak-pihak terkait yang menindaklanjutinya” pungkasnya.
Terpisah, Tarim, Satgas PTSL Desa Sangiang, saat dikonfirmasi, membantah jika pemohon sertifikat program PTSL Desa Sangiang diminta biaya hingga jutaan rupiah.
“Ga benar itu Pak, sudah banyak yang konfirmasi ke saya juga, tapi saya selalu mengintruksikan agar biayanya sesuai SKB 3 Menteri, dan pada tahun 2019 jumlahnya ada 1600 buku bidang, dan yang belum keluar ada 150 buku” kata Tarim, Satgas PTSL Desa Sangiang, Kecanatan Pamarayan, saat dikonfirmasi melalui sambungan whatsapp.
Tarim juga menyebut, jumlah sertifikat PTSL tahun 2019, diperkirakan selesai akhir Juli mendatang. Sementara sertifikat PTSL tahun 2023, sudah terealisasi.
“Sertifikat PTSL sisa tahun 2019 itu hasil rapat diperkirakan akhir Juli, namun sampai saat ini belum ada informasi lanjut, sementara untuk sertifikat PTSL tahun 2023, sudah beres semua, dengan jumlah sebanyak 450 buku” pungkasnya.
( Epul/Tim )
Kabupaten Tangerang - Media Suarainvestigasi.com -Ketua Forum Jurnalis Binong, Ryan Plonthoz, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…
Tangerang - Media Suarainvestigasi.com - Pembangunan Balai Warga Kampung Kadaung, RT/02 RW/05 Desa Rancagong, Kecamatan…
Nias - Media Suarainvestigasi.com -Masyarakat berhak untuk mengetahui pelaksanaan Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa…
Kota Tangerang – Media Suarainvestigasi.com - Oknum Pegawai PD Pasar Kota Tangerang diduga melakukan penyimpangan…
Tangerang,- Media Suarainvestigasi.com - Seorang bocah perempuan berusia 3 (tiga) tahun mendapat tindakan pelecehan seksual…
Kota Tangerang - Media Suarainvestigasi.com - Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Handaini angkat suara terkait…