Daerah

PENGOLAHAN PUPUK DI DESA SUKA MARGA KECAMATAN SAJRA DI DUGA TAK KANTONGI IZIN / ILEGAL

Lebak – Suarainvestigasi.com – Susah untuk di bedakan, Asli apa Palsu. Pengolahan Pupuk Di Desa Suka Marga. Kecamatan Sajra, Di Duga Tak Kantongi Izin / ilegal. Minggu. 13 / 08 / 2023

Informasi dari warga setempat yang enggan di sebutkan namanya, Menerangkan.” Untuk para petani seharusnya hati – hati untuk memilih pupuk yang baik dan berkualitas jangan terkecoh dengan harga murah, Padahal sudah jelas pupuk tersebut tidak bagus dan tidak berkualitas, apalagi di jaman sekarang ini dengan harga murah meriah dan mereknya juga gak jelas/ ilegal.

Masih menurut warga. Pengelolahan pupuk yang berada di desa suka marga kecamatan sajra, Sudah berofrasi kurang lebih hampir 2 tahun. Nama CV Mitra Kompos Lebak. Di duga tak ada izin/ ilegal, di lihat dari kemasannya gk ada lebel resminya. Pungkas warga.

Sehubungan susah untuk di temui, Pemilik Perusahaan Pengolahan Pupuk, yang bernama bapak iskandar, kamipun komunikasi langsung Lewat via telepon/ whatsap. Dan konfirmasi terkait adanya pengolahan pupuk tersebut. Dan Sebagai kontrol sosial Kami menanyakan terkait izin pengolahan dan izin penjualannya.

Pemilik perusahaan Pengolahan pupuk. Bapak iskandar menjawab dengan bahasa khas sundanya.” Wios aa Usaha na geh rek erenan. Artinya ( Iya, Pak, Pabriknya Juga Mau Di Tutup ). Pungkas iskandar Dengan nada santainya.

Padahal pemerintah sudah menghimbau. Masyarakat jangan terkecoh oleh kemasan dan harga murah meriah masyarakat harus teliti untuk membeli pupuk.

  1. belilah pupuk di kios
    resmi pasalnya, kios resmi mengambil pupuk dari distributor resmi yang di tunjuk menjadi produsen pupuk dan di awasi ketat.
  2. Perhatikan pisik kemasan pupuk. Dalam karung pupuk,tercantum dalam merek terdaftar, masa edar, Alamat Produsen, Kode tas dan logo SNI. Di kemasan asli, Ciri itu tercetak dengan rapi.

Setiap orang di larang mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar dan/ atau tidak berlabel. Jika nekad melakukannya. Maka yang bersangkutan akan di pidana berdasarkan pasal 122 UU 22/2019. Yang berbunyi : Setiap orang yang mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar dan / atau yang tidak berlabel dan sebagai mana yang di maksud dengan pasal 73. Akan di pidana dengan pidana hukuman Maksimal 6 ( enam ) Tahun, Penjara. Dan Denda Paling Banyak. Rp 3000.000.000 ( tiga miliar ).

( Epi )

suarainv

Recent Posts

Mazolat Pillar Jagat: Arogansi TSL dan LG adalah Ancaman bagi Keharmonisan Umat

Bandung – Media Suarainvestigasi.com - Tindakan dua individu berinisial TSL dan LG yang diduga menghapus…

20 jam ago

Ketua Forum Jurnalis Binong Desak Pemkab Tangerang Percepat Pembangunan Tandon untuk Atasi Banjir

Kabupaten Tangerang - Media Suarainvestigasi.com -Ketua Forum Jurnalis Binong, Ryan Plonthoz, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…

2 hari ago

Berkedok Bangunan Pribadi, Pembangunan Balai Warga Aspirasi Dewan Kodir di Rancagong Diduga Menyesatkan Informasi Publik

Tangerang - Media Suarainvestigasi.com - Pembangunan Balai Warga Kampung Kadaung, RT/02 RW/05 Desa Rancagong, Kecamatan…

3 hari ago

Masyarakat Pertanyakan Kapan Penetapan APBDes Desa Awoni Lauso, ADD & DD Telah Ditarik Pemdes!

Nias - Media Suarainvestigasi.com -Masyarakat berhak untuk mengetahui pelaksanaan Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa…

4 hari ago

Dugaan Penyimpangan Pegawai PD Pasar Tangerang Rugikan Pedagang Pasar Anyar

Kota Tangerang – Media Suarainvestigasi.com - Oknum Pegawai PD Pasar Kota Tangerang diduga melakukan penyimpangan…

4 hari ago

Digegerkan Dengan Adanya Bocah 3 Tahun di Karawaci Diduga Alami Pelecehan, Keluarga : Pelaku Masih Berkeliaran

Tangerang,- Media Suarainvestigasi.com - Seorang bocah perempuan berusia 3 (tiga) tahun mendapat tindakan pelecehan seksual…

5 hari ago