Daerah

PENGOLAHAN PUPUK DI DESA SUKA MARGA KECAMATAN SAJRA DI DUGA TAK KANTONGI IZIN / ILEGAL

Lebak – Suarainvestigasi.com – Susah untuk di bedakan, Asli apa Palsu. Pengolahan Pupuk Di Desa Suka Marga. Kecamatan Sajra, Di Duga Tak Kantongi Izin / ilegal. Minggu. 13 / 08 / 2023

Informasi dari warga setempat yang enggan di sebutkan namanya, Menerangkan.” Untuk para petani seharusnya hati – hati untuk memilih pupuk yang baik dan berkualitas jangan terkecoh dengan harga murah, Padahal sudah jelas pupuk tersebut tidak bagus dan tidak berkualitas, apalagi di jaman sekarang ini dengan harga murah meriah dan mereknya juga gak jelas/ ilegal.

Masih menurut warga. Pengelolahan pupuk yang berada di desa suka marga kecamatan sajra, Sudah berofrasi kurang lebih hampir 2 tahun. Nama CV Mitra Kompos Lebak. Di duga tak ada izin/ ilegal, di lihat dari kemasannya gk ada lebel resminya. Pungkas warga.

Sehubungan susah untuk di temui, Pemilik Perusahaan Pengolahan Pupuk, yang bernama bapak iskandar, kamipun komunikasi langsung Lewat via telepon/ whatsap. Dan konfirmasi terkait adanya pengolahan pupuk tersebut. Dan Sebagai kontrol sosial Kami menanyakan terkait izin pengolahan dan izin penjualannya.

Pemilik perusahaan Pengolahan pupuk. Bapak iskandar menjawab dengan bahasa khas sundanya.” Wios aa Usaha na geh rek erenan. Artinya ( Iya, Pak, Pabriknya Juga Mau Di Tutup ). Pungkas iskandar Dengan nada santainya.

Padahal pemerintah sudah menghimbau. Masyarakat jangan terkecoh oleh kemasan dan harga murah meriah masyarakat harus teliti untuk membeli pupuk.

  1. belilah pupuk di kios
    resmi pasalnya, kios resmi mengambil pupuk dari distributor resmi yang di tunjuk menjadi produsen pupuk dan di awasi ketat.
  2. Perhatikan pisik kemasan pupuk. Dalam karung pupuk,tercantum dalam merek terdaftar, masa edar, Alamat Produsen, Kode tas dan logo SNI. Di kemasan asli, Ciri itu tercetak dengan rapi.

Setiap orang di larang mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar dan/ atau tidak berlabel. Jika nekad melakukannya. Maka yang bersangkutan akan di pidana berdasarkan pasal 122 UU 22/2019. Yang berbunyi : Setiap orang yang mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar dan / atau yang tidak berlabel dan sebagai mana yang di maksud dengan pasal 73. Akan di pidana dengan pidana hukuman Maksimal 6 ( enam ) Tahun, Penjara. Dan Denda Paling Banyak. Rp 3000.000.000 ( tiga miliar ).

( Epi )

suarainv

Recent Posts

Kapolri Salurkan Bantuan Alsintan Untuk Dukung Ketahanan Pangan

Tangerang - Media Suarainvestigasi.com – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., kembali menunjukkan…

4 hari ago

Stooop !!! Intimidasi Dan Lecehkan Wartawan

Media - Suarainvestigasi.com - Tak Hanya Bersikap Arogansi Kades Sindangratu (Mpud Mahpudin) di duga Telah…

6 hari ago

Heboooh !!! 5 Mobil Dam Truk Milik DLH Kabupaten Serang Di Duga Buang Sampah Ke Kabupaten Lebak

Lebak - Media Suarainvestigasi.com - Hebooh !!! 5 Mobil dam truk milik DLH kabupaten serang…

6 hari ago

Anshor Dukung Polisi Ungkap Pengeroyokan Kasat Banser di Tangerang

Kota Tangerang - Media Suarainvestigasi.com - Belasan perwakilan pengurus dari Gerakan Pemuda (GP) Anshor bersama…

1 minggu ago

Pemko Gusit & Polres Nias Bersikap Pasif Terkait Babi Ilegal, FARPKeN Akan Desak Lewat Aksi Damai.!!!

Gunungsitol - Media Suarainvestigasi.com -Masuknya ternak babi ilegal tanpa dokumen resmi balai karantina ke wilayah…

1 minggu ago

LIMAKORA Turun Gunung Kecewa Pembiaran Babi Ilegal, Impor Penyakit ASF Ke Nias Pemerintah dan APH Diam!

Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Gelombang protes masyarakat Kepulauan Nias khususnya Kota Gunungsitoli semakin kian memanas…

1 minggu ago