• Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
Suara Investigasi
Advertisement
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
Suara Investigasi
No Result
View All Result
Home Daerah

Pengumuman Jadwal Dan Tata Tertib SKB CPNS Kabupaten Nias Formasi Tahun 2021.

suarainv by suarainv
November 14, 2021
in Daerah
0 0
0

Nias – suarainvestigadi.com –Berdasarkan surat Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Nomor 14334/BKS.04.01/SD/E/2021 tanggal 04 November 2021 perihal Penyampaian Jadwal Seleksi Kompetensi
Bidang CPNS Tahun 2021 serta surat Kepala Kantor Regional VI BKN Nomor
574/KR.VI/BKN/XI/2021 tanggal 08 November 2021 hal Penyampaian Jadwal dan Titik Lokasi Ujian, pada hari Kamis (11/11/2021).

Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Formasi Tahun 2021, dengan ini disampaikan bahwa
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun
2021 Lingkup Pemerintah Kabupaten Nias akan dilaksanakan dengan mempedomani hal-hal sebagai
berikut:

A. Lokasi dan Jadwal Seleksi.
1). Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) berbasis Computer Assisted Test (CAT) dilaksanakan
pada hari Sabtu tanggal 20 November 2021, bertempat di Aula Lantai III Kantor Bupati
Nias, Jln. Pelud Binaka KM. 9 Ononamolo 1 Lot Gunungsitoli Selatan.

2). Jadwal Pelaksanaan Seleksi setiap Sesi sebagai berikut:
Sesi I : 10.30 WIB s.d. 12.00 WIB
Sesi II : 13.00 WIB s.d. 14.30 WIB
Sesi III : 15.30 WIB s.d. 17.00 WIB

  1. Daftar Nama Peserta setiap Sesi sebagaimana pada Lampiran Pengumuman ini.

B. Tata Tertib dan Prosedur Pelaksanaan Seleksi.
1). Peserta wajib mengisi Formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di Portal sscasn.bkn.go.id
dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum Mengikuti Seleksi dan paling lambat H-1
sebelum Seleksi.

2). Sebelum Mengikuti Seleksi, Peserta wajib melakukan Swab Test RT PCR kurun waktu
maksimal 3 x 24 jam atau Rapid Test Antigen kurun waktu maksimal 1 x 24 jam dengan hasil
Negatif/Non Reaktif.

3). Peserta wajib hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum Seleksi dimulai, sesuai dengan Jadwal (urutan sesi) yang telah ditentukan dengan membawa:

a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang
masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau Kartu Keluarga yang telah dilegalisir oleh
Pejabat yang berwenang;
b. Formulir Deklarasi Sehat dari Portal SSCASN yang telah diisi oleh Peserta;
c. Bukti hasil Swab Test RT PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku;
d. Kartu Peserta Ujian yang dicetak oleh Peserta dari Portal SSCASN;
e. Pensil kayu (bukan pensil mekanik dan bukan pulpen).

4). Peserta datang Ke-Lokasi Ujian wajib Memakai Masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah Masker
kain di bagian luar (double masker).

5). Peserta wajib Menjaga Jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter.
6). Kendaraan Pengantar/Peserta berhenti atau diparkir di luar Gerbang Pintu masuk Kantor
Bupati Nias.

7). Pengantar/Anggota Keluarga Peserta dilarang memasuki Areal Kantor Bupati Nias
serta dilarang menunggu dan/atau berkumpul di sekitar lokasi Ujian.

8). Peserta menggunakan Pakaian Rapi, Sopan dan Bersepatu (Pria: kemeja lengan panjang) warna putih dan Celana warna hitam; (Wanita: Blus/kemeja lengan panjang warna putih dan Rok warna hitam, serta tidak diperkenankan memakai Baju Kaus, Celana Jeans
dan sandal).

9). Peserta dilarang membawa/memakai barang-barang yang tidak diperlukan Ke-dalam Ruang Ujian, antara lain ikat pinggang, Buku/Catatan, jam tangan, Kamera dalam
bentuk apapun, Dompet, Uang, Telepon Genggam, Alat Komunikasi, Headphone, Headset, Earphone, Handsfree, perhiasan, Gelang, Cincin, Kalung, kalkulator, Alat hitung, Pulpen, Senjata tajam, Senjata api, Helm, Topi, Kunci, Tas Ransel, Jaket, dan lain-lain.

Masing-masing Peserta diharapkan membawa kantongan plastik sendiri sebagai tempat
penyimpanan barang-barang yang tidak diperkenankan dibawa ke dalam Ruang Ujian dan meletakkannya di tempat yang telah ditentukan oleh Panitia Seleksi.

10). Selanjutnya Peserta menuju tempat Registrasi yang telah ditentukan dengan terlebih dahulu
Mencuci Tangan Dengan Air Pakai Sabun/Hand Sanitizer.

11). Peserta yang Suhu Tubuhnya 37,3
OC (di bawah 37,3
OC) langsung melakukan Registrasi
dengan menunjukkan Identitas serta Kartu Peserta sebagaimana dimaksud pada butir 3.a., 3.b., 3.c. dan 3.d. di atas. Peserta diminta Membuka Masker/Pelindung Wajah untuk
memastikan bahwa Peserta yang datang adalah benar sesuai dengan yang terdaftar.

Bila telah sesuai, maka Peserta melakukan Scan Barcode yang terdapat pada Kartu Peserta
Ujian untuk mendapatkan PIN Registrasi.
12). Selanjutnya Peserta menunggu di ruang tunggu steril yang telah ditentukan dengan tetap
menjaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain.

13). Peserta dilarang:
a. Bertanya/berbicara dengan sesama Peserta seleksi;
b. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada Peserta lain tanpa seizin Panitia selama
Seleksi;
c. Keluar Ruangan, Kecuali Memperoleh Izin dari Panitia;
d. Membawa makanan dan minuman; atau
e. Merokok dalam Ruangan Tes.

14). Peserta yang terlambat datang tidak diperkenankan masuk untuk Mengikuti Seleksi
(dianggap gugur).

15). Peserta dilarang menggunakan Komputer selain untuk Aplikasi CAT.
16). Peserta yang telah Selesai Ujian dapat meninggalkan tempat Seleksi secara tertib.

17). Peserta yang suhu tubuhnya 37,3
OC (sama dengan atau lebih besar dari 37,3
OC) setelah
2 kali Pemeriksaan dengan Jarak 5 menit, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Tim Kesehatan melakukan Pemeriksaan terhadap Peserta tersebut, dan apabila Tim
Kesehatan merekomendasikan bahwa Peserta dapat mengikuti seleksi, maka Peserta
tersebut mengikuti SKD dengan ditangani oleh Petugas khusus di Ruang Seleksi
khusus;

b. Apabila Tim Kesehatan merekomendasikan bahwa Peserta tidak dapat Mengikuti
Seleksi, maka Peserta diberikan Kesempatan mengikuti Seleksi pada Sesi Cadangan
satu hari setelah Jadwal akhir Seleksi.

C. Sanksi
Peserta yang melanggar Tata Tertib sebagaimana dimaksud pada butir B angka 13 di atas, akan
dikenakan Sanksi dikeluarkan dari Ruangan Seleksi dan Peserta dinyatakan gugur.
Demikian Pengumuman ini disampaikan untuk dipedomani.

(yosi)

Previous Post

Bupati Nias Barat & ULP PLN Berharap Kepada Masyarakat: Pohon Peganggu Jaringan Listrik Boleh Ditebang

Next Post

Arti Dan Makna Motif Pada Batik Dan Baju Adat Nias Barat Yang Baru Dilaunching.

suarainv

suarainv

Next Post

Arti Dan Makna Motif Pada Batik Dan Baju Adat Nias Barat Yang Baru Dilaunching.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Search

No Result
View All Result

Archives

  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Januari 2020
  • Desember 2019
  • November 2019
  • Oktober 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Maret 2019

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Search

No Result
View All Result

Recent News

Bos Judol Rp3 Miliar Dibekuk Dittipideksus Mabes Polri, Aset Disikat!

April 2, 2026

BK-LSM Pertanyakan Pengelolaan Dana CSR Di Kabupaten Lebak

April 2, 2026
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In