Nias, suarainvestigasi.com – Sebagai tindak lanjut surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 hal Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkup Instansi Pemerintah, Rabu (06/10/2022)
Dan Nomor B/191/M.SM.01.00/2022 tanggal 30 September 2022 hal ini tindak lanjut Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkup Instansi Pemerintah, serta surat Bupati Nias Nomor 800/4285/BKPSDM/2022 tanggal 11 Agustus 2022 hal Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkup Pemerintah Kabupaten Nias, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
Demikian Pengumuman ini disampaikan untuk pedoman.
(yosi)
JAKARTA — Media Suarainvestigasi.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkap praktik…
Lebak - Media Suarainvestigasi.com - Badan Kerjasama Lumbung Sosialisasi Masyarakat (BK-LSM) Kabupaten Lebak, mempertanyakan…
Kabupaten Nias - Media Suarainvestigasi.com -Baru-baru ini beredar informasi penangkapan penyeludupan Beras Rastra/Bansos program…
Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Trimen Harefa, SH.,MH Kuasa Hukum tersangka JPZ dugaan korupsi pembangunan…
SUBANG — Media Suarainvestigasi.com - Sebuah video berisi curahan hati seorang wartawan mendadak viral…
Nias - Media Suarainvestigasi.com -Kelangkaan pupuk subsidi menjadi keluh kesah kerap menjadi kendala utama…