• Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
Suara Investigasi
Advertisement
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
Suara Investigasi
No Result
View All Result
Home Daerah

Penyidik Poldasu Olah TKP, Perkuliahan Jarak Jauh Universitas HKBP Nommensen Di Kota Gunungsitoli

suarainv by suarainv
Agustus 13, 2022
in Daerah
0 0
0

Gunungsitoli, suarainvestigasi.com – Penyidik Polda Sumatera Utara telah melakukan pengecekan lapangan atas laporan GNPK-RI Kota Gunungsitoli terkait perkuliahan jarak jauh yang diselenggarakan oleh Universitas HKBP. Nommensen Medan di STT BNKP Sundermann Kota Gunungsitoli. Hal tersebut disampaikan oleh Parlin Dawolo (Ketua GNPK-RI Kota Gunungsitoli) saat di konfirmasi Wartawan, Sabtu (13/08/2022).

Parlin Dawolo menyampaikan bahwa “Pihaknya telah melaporkan beberapa orang ASN pengguna Ijazah hasil Perkuliahan jarak jauh yang tidak memenuhi Syarat yang diselenggarakan oleh Universitas HKBP Nommensen Medan yang bertempat di STT BNKP Sunderman di Kota Gunungsitoli-Pulau Nias”.

Hal ini dilaporkan karena Perkuliahan jarak jauh program Studi Magister Manajemen yang diselenggarakan oleh Universitas HKBP Nommensen di STT Sundermann di Kota Gunungsitoli tidak memenuhi Persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Program Studi di Luar Domisili Perguruan Tinggi tersebut.

Sehingga tindakan para terlapor merupakan suatu Pelanggaran UU Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 pasal 67 ayat 4 “Penyelenggara Pendidikan jarak jauh yang tidak memenuhi Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
31 ayat (3) dipidana dengan Pidana Penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau Pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.
Dan pasal 68 ayat 2 “Setiap orang yang menggunakan Ijazah, Sertifikasi Kompetensi, Gelar Akademik, Profesi, dan atau Advokasi yang diperoleh dari satuan Pendidikan yang tidak memenuhi Persyaratan di Pidana dengan Pidana Penjara paling lama lima tahun dan atau Pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah).

Laporan tersebut sedang ditangani oleh pihak Direktorat Reserse KRIMINALITAS Khusus Polda Sumut, dan penyidik telah melakukan pengecekan lapangan dan telah memeriksa sebanyak 15 orang saksi sebagaimana disampaikan melalui SP2HP Nomor : K/425-C/VII/2022/Ditreskrimsus Tanggal 12 Juli 2022,” Ucap Parlin Dawolo pada saat dikonfirmasi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Awak Media pun mendatangi STT BNKP Sundermann Jumat, (12/08/2022). Dan karena tidak berada di lokasi maka konfirmasi dilakukan melalui telepon seluler di Nomor 08126070xxxx sebagai mantan Ketua STT BNKP Sundermann Gunungsitoli Pdt. Yunelis Ndraha yang Menjabat dari Tahun 2012-2016 dan hasil konfirmasi oleh Wartawan mengatakan bahwa tidak bisa menjelaskan persoalan tersebut dan mengatakan pusing menjelaskannya dan saat ini saya sedang sakit, dan diduga ini alasan menghindar dari pertanyaan Wartawan lalu memutuskan komunikasi via seluler/telpon.

Tidak hanya sampai disitu, awak media juga melanjutkan konfirmasi kepada mantan Ketua STT BNKP Sundermann Gunungsitoli Pdt. Elfina Hulu, melalui via telpon Seluler di Nomor 08527557xxxx yang menjabat dari tahun 2016-2021 mengatakan saya tidak bisa menjelaskan hal itu dan saya tidak tau menahu soal itu, silakan tanya kepada bagian Umum”. Katanya saat dikonfirmasi melalui via seluler

Seterusnya awak media melakukan konfirmasi ke bagian Umum STT BNKP Sundermann Gunungsitoli dan mereka menyampaikan bahwa tidak bisa menjelaskan hal itu, dan yang bisa menjelaskan hanyalah Pimpinan/Ketua STT BNKP Sundermann Gunungsitoli, karena posisi kami disini hanyalah bawahan, dan terkait dengan Perkuliahan Universitas HKBP Nommensen Medan Sistim Jarak Jauh di STT Sundermann Gunungsitoli memang BENAR ADA dulu disini, tetapi bagaimana bentuk kerjasama atau kesepakatan dengan lembaga STT Sundermann, itu kami tidak tahu, kemungkinan hanya Sistem Kontrak Tempat/Fasilitas Lokasi saja, “Ucap oknum bagian umum tersebut

Selanjutnya wartawan meminta untuk bertemu dengan Ketua STT BNKP Sundermann Gunungsitoli Pdt. Alokasi Gulo yang sedang menjabat saat ini, namun salah seorang pegawai bagian Umum mengatakan bahwa beliau tidak bisa ditemui karena sedang berlangsung kegiatan yang penting saat ini, sekaligus berjanji akan memberitahukan dan memyampaikan maksud dari kedatangan para Awak Media, dan berjanji akan mengatur jadwal pertemuan selanjutnya dengan Pimpinan/Ketua” Ungkapnya mengakhiri.

Informasi yang dihimpun Wartawan di lapangan, diketahui bahwa Perkuliahan jarak jauh Prodi Magister Manajemen oleh Universitas Nommensen Medan yang dilaksanakan di STT BNKP Sundermann Gunungsitoli, mulai dari Tahun 2009 hingga 2019 dan telah dihentikan setelah ada muncul laporan dari Masyarakat

Selanjutnya awak Media mengkonfirmasikan hal ini kepada Hadi Wahyudi sebagai humas Polda Sumut melalui via WhatsApp sekitar pukul 15:04 WIB, beliau sudah membacanya karna telah ada cek list dua biru, tapi yang bersangkutan masih belum memberikan tanggapan atau jawaban sama sekali hingga Berita ini ditayangkan.

(yosi)

Previous Post

Pemkab Nias Gelar Kunjungan Sosial Ke Panti Asuhan Dalam Rangka Peringatan HUT Ke-77 Tahun 2022 Di Kabupaten Nias

Next Post

Bupati Nias Barat Launching 16 Desa Wisata Di Kecamatan Mandrehe

suarainv

suarainv

Next Post

Bupati Nias Barat Launching 16 Desa Wisata Di Kecamatan Mandrehe

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Search

No Result
View All Result

Archives

  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Januari 2020
  • Desember 2019
  • November 2019
  • Oktober 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Maret 2019

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Search

No Result
View All Result

Recent News

Bos Judol Rp3 Miliar Dibekuk Dittipideksus Mabes Polri, Aset Disikat!

April 2, 2026

BK-LSM Pertanyakan Pengelolaan Dana CSR Di Kabupaten Lebak

April 2, 2026
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In