• Home
  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kriminal
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Wisata
Suarainvestigasi.
  • Home
  • Nasional
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Hukum
  • Kriminal
  • Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Hukum
  • Kriminal
  • Budaya
No Result
View All Result
Suarainvestigasi.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Perangkat Desa Bersama Masyarakat Laporkan Pj.Kades Meafu Kepada Bupati Nias Utara, “Agar Di Evaluasi”

suarainv by suarainv
Mei 23, 2023
in Daerah
0
0
SHARES
1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Nias Utara, suarainvestigasi.com – Perangkat Desa Meafu, Kecamatan Lahewa Timur, Kabupaten Nias Utara, Provinsi Sumatera Utara bersama masyarakat melaporkan Pj. Kepala Desa Meafu an. Fanolo Gea, S.Pd kepada Bupati Nias Utara atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan.

Menurut Julianus Lahagu salah satu Perangkat Desa Meafu, ketika dikonfirmasi tim wartawan di kediamannya, Senin (22/05/2023) mengatakan, “Benar pada hari ini kami telah melaporkan Pj. Kepala Desa Meafu an. Fanolo Gea, S.Pd kepada Bapak Bupati Nias Utara,” Ucapnya.

“Karena telah melakukan pengancaman atau itimidasi dalam pekerjaan kami sebagai perangkat Desa Meafu, Kecamatan Lahewa Timur, Kabupaten Nias Utara,” Katanya Julianus.

Junius Lahagu membeberkan beberapa poin perlakuan Pj. Kepala Desa Meafu itu kepada Perangkat Desa, sehingga mereka melaporkan dan meminta agar Pj. Kepala Desa dimaksud dievaluasi oleh Bupati Nias Utara, diantaranya:

1). Pada tanggal 06 Januari 2023 Pj. Kepala Desa Meafu Fanolo Gea, S.Pd melaksanakan rapat internal untuk memutasikan Aparat Desa Meafu atau memberhentikan dari Jabatannya sebagai Kaur keuangan an. Asnar Gea tanpa ada kesalahan dan alasan yang jelas, namun Pj. Kepala Desa Meafu mengatakan bahwa setiap pertukaran Kepala Desa maka Bendahara Desa di ganti sesuai dengan selera atau kebutuhan Kepala Desa, lalu aparat dan perangkat Desa mengatakan bahwa itu tidak ada dalam Aturan, lalu Pj. Kepala Desa Meafu menetapkan kembali Bendahara Desa;

2). Sejak menjabat sebagai Pj. Kepala Desa Meafu, Kecamatan Lahewa Timur, Kabupaten Nias Utara, sudah beberapa kali melakukan Pengancaman pekerjaan kepada kami tanpa alasan. Contohnya. Aparat dan Perangkat Desa dilarang konsultasi di di Kecamatan dan di Kabupaten, yang melanggar aturan itu maka diberikan teguran atau diberhentikan dari Jabatannya sebagai Aparat dan Perangkat Desa Meafu;

3). Pj. Kepala Desa Meafu memaksakan diri untuk tetap hadir didaftar hadir meskipun tidak berkantor, kecuali aparat dan perangkat Desa yang hadir maka diberikan hadir dan yang tidak hadir diberikan alpa di daftar hadir;

4). Pj. Kepala Desa Meafu telah menyembunyikan atau membawa di rumahnya daftar hadir aparat dan perangkat Desa Meafu khususnya bulan April sehingga setiap hari kami berkantor tidak menandatangani daftar hadir, Kami tidak tahu apa tujuan dan maksud Pj. Kepala Desa Meafu tersebut;

5). Pada tanggal 05 Mei 2023 Pj. Kepala Desa Meafu mengatakan bahwa perempuan tidak bisa memimpin apalagi jadi bendahara Desa, karena ada pekerjaan di malam hari. Sedangkan tugas Aparat dan Perangkat Desa mulai jam Kantor Pukul : 08:00 – 16.00 Wib. Kami tidak tahu apa tujuan dan maksud kerja malam hari;

6). Pj. Kepala Desa Meafu an. Fanolo Gea, S.Pd telah menghina dan menjatuhkan derajat/harga diri perempuan bahwa Perempuan punya keterbatasan dalam pekerjaan beda dengan laki-laki;

7). Bagaimana seorang Pegawai Negeri Sipil (Tenaga Pendidik/Guru) bisa membedakan harga diri laki-laki dan perempuan dan telah melakukan pengancaman dalam pekerjaan yang tidak sesuai dengan aturan dan prosedur;

8). Sesuai yang kami uraikan diatas itulah kinerja Pj. Kepala Desa Meafu an. Fanolo Gea, S.Pd kami mohon kepada Bapak Bupati Nias Utara Cq. Dinas PMD Kabupaten Nias Utara untuk memberikan kepada kami Pj. Kepala Desa yang baru yang bisa melaksanakan tugas sebagai Kepala Desa, Demi terwujudnya ketentraman masyarakat dan DESA MEMBANGUN INDONESIA.

Dalam pantaun tim awak media, surat yang ditujukan kepada Bupati Nias Utara itu ditandatangani oleh Asnar Gea (Kaur Keuangan), Mesozanolo Gea (Kepala Seksi Pemerintahan), Julianus Lahagu (Kepala Dusun VIII), Yasowanolo Gea (Sekretaris Desa), Efsafaif Gea (Kepala Urusan Perencanaan), Setia K. Lahagu (Kepala Seksi Pelayanan), Elianus Gea (Kepala Dusun VI), Eliaman Gea (Kepa Dusun I), Sozanolo Gea (Kepala Dusun III), Mosili Gea (Kepala Dusun V), Siagus Gea (Kepala Dusun II), dan Dema’aro Gea (Kepala Dusun VII).

“Selain itu, surat tersebut turut ditanda tangani oleh puluhan masyarakat Desa Meafu.

Terpisah, salah seorang tokoh masyarakat Desa Meafu an. Kadieli Gea ketika dikonfirmasi oleh tim wartawan mengatakan, “Kami sangat menyayangkan sikap Fanolo Gea, S.Pd semenjak menjabat Pj. Kepala Desa Meafu. Dia selalu membuat keresahan ditengah-tengah masyarakat dan di internal Perangkat Desa Meafu,” Ucapnya singkat.


Terpisah Ketua LSM DPD GMICAK (Gerakan Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi) Kepulauan Nias Arius Mendrofa menanggapi laporan pengaduan Perangkat Desa Meafu bersama masyarakat kepada Bupati Nias Utara, adanya keberanian masyarakat untuk mengungkap kekeliruan yang diduga dilakukan oleh Pj. Kepala Desa Meafu an. Fanolo Gea, S.Pd yang meresahkan dan intimidasi aparat dan perangkat Desa sendiri, yang seharusnya memberi contoh yang baik dan teladan ditengah-tengah masyarakat Desa yang diketahui juga Fanolo Gea seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di bidang Pendidikan,” Cetus Arius.
“Kita percaya kepada Bapak Bupati Nias Utara atas laporan masyarakat Desa Meafu, yang sudah berani menyampaikan masalah tersebut. Kita berharap Kepada Bupati Nias Utara bisa menyikapi secepatnya atas tindakan yang dilakukan Pj. Kepala Desa Meafu an. Fanolo Gea, S.Pd”

Tambah Arius Mendrofa meminta Dinas PMD dan Inspektorat Kabupaten Nias Utara segera memanggil Pj. Kepala Desa Meafu an. Fanolo Gea, S.Pd yang membuat kekeliruan dalam Desa memutuskan sepihak tindakan yang tidak mendasar tanpa musyawarah bersama Lembaga BPD, Tokoh masyarakat dan juga intimidasi aparat dan Perangkat Desa sendiri, “Di akhir katanya Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GMICAK Kepulauan Nias mengatakan kita siap mendampingi laporan masyarakat Desa Meafu sampai ke proses hukum selanjutnya,” Tegas Arius.

(yosi)

Previous Post

Bupati Nias Secara Resmi Membuka Rembuk Stunting Kabupaten Nias Tahun 2023

Next Post

Satpol PP Tegur Pemilik Usaha Limbah di Kecamatan Sindang Jaya dan Rajeg

suarainv

suarainv

Next Post

Satpol PP Tegur Pemilik Usaha Limbah di Kecamatan Sindang Jaya dan Rajeg

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Nabila Maharani Penyanyi Kaum Milenial

Agustus 28, 2020

Gagal Penuhi Janji,  One Bell Park Mall dinyatakan Pailit (PT. Harmas Jalesveva)

Juni 13, 2020

Kepsek SDN 077301 Fanedanu Delimawarni Gulö: “Lempar Bola” Tentang Pemberitaan Kesemrautan Kebersihan Sekolah Yang Dipimpinnya

September 10, 2021

Diduga Pegawai PTT Piket Dinas PUPR Gunungsitoli Mengancam dan Merasa Tidak Takut Kepada Wartawan Manapun 

Mei 11, 2021

Mazolat Pillar Jagat: Arogansi TSL dan LG adalah Ancaman bagi Keharmonisan Umat

0

Pendakian Gunung Gede – Pangrango Akan di Tutup 10 Hari Kedepan

0

Menara Base Transceiver Station (BTS) Telekomunikasi Tak Berizin Makin Marak Di Kota Tangerang 

0

Izin Belum Dikantongi, Tower Tetap Jalan Dimana Isntansi Terkait…??? 

0

Mazolat Pillar Jagat: Arogansi TSL dan LG adalah Ancaman bagi Keharmonisan Umat

Juni 30, 2025

Ketua Forum Jurnalis Binong Desak Pemkab Tangerang Percepat Pembangunan Tandon untuk Atasi Banjir

Juni 29, 2025

Berkedok Bangunan Pribadi, Pembangunan Balai Warga Aspirasi Dewan Kodir di Rancagong Diduga Menyesatkan Informasi Publik

Juni 28, 2025

Masyarakat Pertanyakan Kapan Penetapan APBDes Desa Awoni Lauso, ADD & DD Telah Ditarik Pemdes!

Juni 27, 2025

Bari

Mazolat Pillar Jagat: Arogansi TSL dan LG adalah Ancaman bagi Keharmonisan Umat

Juni 30, 2025

Ketua Forum Jurnalis Binong Desak Pemkab Tangerang Percepat Pembangunan Tandon untuk Atasi Banjir

Juni 29, 2025

Berkedok Bangunan Pribadi, Pembangunan Balai Warga Aspirasi Dewan Kodir di Rancagong Diduga Menyesatkan Informasi Publik

Juni 28, 2025

Masyarakat Pertanyakan Kapan Penetapan APBDes Desa Awoni Lauso, ADD & DD Telah Ditarik Pemdes!

Juni 27, 2025

Suarainvestigasi.com Merupakan Media Online Terpercaya Mengupas Semua Berita Secara Dalam

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Recent News

Mazolat Pillar Jagat: Arogansi TSL dan LG adalah Ancaman bagi Keharmonisan Umat

Juni 30, 2025

Ketua Forum Jurnalis Binong Desak Pemkab Tangerang Percepat Pembangunan Tandon untuk Atasi Banjir

Juni 29, 2025

Berkedok Bangunan Pribadi, Pembangunan Balai Warga Aspirasi Dewan Kodir di Rancagong Diduga Menyesatkan Informasi Publik

Juni 28, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi
  • Tentang Kami
  • Vidio

© 2020 Suara Investigasi.com Dibuat - oleh Niagapedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kriminal
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Wisata

© 2020 Suara Investigasi.com Dibuat - oleh Niagapedia.