• Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
Suara Investigasi
Advertisement
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
Suara Investigasi
No Result
View All Result
Home Daerah

Perangkat Desa Bersama Masyarakat Laporkan Pj.Kades Meafu Kepada Bupati Nias Utara, “Agar Di Evaluasi”

suarainv by suarainv
Mei 23, 2023
in Daerah
0 0
0

Nias Utara, suarainvestigasi.com – Perangkat Desa Meafu, Kecamatan Lahewa Timur, Kabupaten Nias Utara, Provinsi Sumatera Utara bersama masyarakat melaporkan Pj. Kepala Desa Meafu an. Fanolo Gea, S.Pd kepada Bupati Nias Utara atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan.

Menurut Julianus Lahagu salah satu Perangkat Desa Meafu, ketika dikonfirmasi tim wartawan di kediamannya, Senin (22/05/2023) mengatakan, “Benar pada hari ini kami telah melaporkan Pj. Kepala Desa Meafu an. Fanolo Gea, S.Pd kepada Bapak Bupati Nias Utara,” Ucapnya.

“Karena telah melakukan pengancaman atau itimidasi dalam pekerjaan kami sebagai perangkat Desa Meafu, Kecamatan Lahewa Timur, Kabupaten Nias Utara,” Katanya Julianus.

Junius Lahagu membeberkan beberapa poin perlakuan Pj. Kepala Desa Meafu itu kepada Perangkat Desa, sehingga mereka melaporkan dan meminta agar Pj. Kepala Desa dimaksud dievaluasi oleh Bupati Nias Utara, diantaranya:

1). Pada tanggal 06 Januari 2023 Pj. Kepala Desa Meafu Fanolo Gea, S.Pd melaksanakan rapat internal untuk memutasikan Aparat Desa Meafu atau memberhentikan dari Jabatannya sebagai Kaur keuangan an. Asnar Gea tanpa ada kesalahan dan alasan yang jelas, namun Pj. Kepala Desa Meafu mengatakan bahwa setiap pertukaran Kepala Desa maka Bendahara Desa di ganti sesuai dengan selera atau kebutuhan Kepala Desa, lalu aparat dan perangkat Desa mengatakan bahwa itu tidak ada dalam Aturan, lalu Pj. Kepala Desa Meafu menetapkan kembali Bendahara Desa;

2). Sejak menjabat sebagai Pj. Kepala Desa Meafu, Kecamatan Lahewa Timur, Kabupaten Nias Utara, sudah beberapa kali melakukan Pengancaman pekerjaan kepada kami tanpa alasan. Contohnya. Aparat dan Perangkat Desa dilarang konsultasi di di Kecamatan dan di Kabupaten, yang melanggar aturan itu maka diberikan teguran atau diberhentikan dari Jabatannya sebagai Aparat dan Perangkat Desa Meafu;

3). Pj. Kepala Desa Meafu memaksakan diri untuk tetap hadir didaftar hadir meskipun tidak berkantor, kecuali aparat dan perangkat Desa yang hadir maka diberikan hadir dan yang tidak hadir diberikan alpa di daftar hadir;

4). Pj. Kepala Desa Meafu telah menyembunyikan atau membawa di rumahnya daftar hadir aparat dan perangkat Desa Meafu khususnya bulan April sehingga setiap hari kami berkantor tidak menandatangani daftar hadir, Kami tidak tahu apa tujuan dan maksud Pj. Kepala Desa Meafu tersebut;

5). Pada tanggal 05 Mei 2023 Pj. Kepala Desa Meafu mengatakan bahwa perempuan tidak bisa memimpin apalagi jadi bendahara Desa, karena ada pekerjaan di malam hari. Sedangkan tugas Aparat dan Perangkat Desa mulai jam Kantor Pukul : 08:00 – 16.00 Wib. Kami tidak tahu apa tujuan dan maksud kerja malam hari;

6). Pj. Kepala Desa Meafu an. Fanolo Gea, S.Pd telah menghina dan menjatuhkan derajat/harga diri perempuan bahwa Perempuan punya keterbatasan dalam pekerjaan beda dengan laki-laki;

7). Bagaimana seorang Pegawai Negeri Sipil (Tenaga Pendidik/Guru) bisa membedakan harga diri laki-laki dan perempuan dan telah melakukan pengancaman dalam pekerjaan yang tidak sesuai dengan aturan dan prosedur;

8). Sesuai yang kami uraikan diatas itulah kinerja Pj. Kepala Desa Meafu an. Fanolo Gea, S.Pd kami mohon kepada Bapak Bupati Nias Utara Cq. Dinas PMD Kabupaten Nias Utara untuk memberikan kepada kami Pj. Kepala Desa yang baru yang bisa melaksanakan tugas sebagai Kepala Desa, Demi terwujudnya ketentraman masyarakat dan DESA MEMBANGUN INDONESIA.

Dalam pantaun tim awak media, surat yang ditujukan kepada Bupati Nias Utara itu ditandatangani oleh Asnar Gea (Kaur Keuangan), Mesozanolo Gea (Kepala Seksi Pemerintahan), Julianus Lahagu (Kepala Dusun VIII), Yasowanolo Gea (Sekretaris Desa), Efsafaif Gea (Kepala Urusan Perencanaan), Setia K. Lahagu (Kepala Seksi Pelayanan), Elianus Gea (Kepala Dusun VI), Eliaman Gea (Kepa Dusun I), Sozanolo Gea (Kepala Dusun III), Mosili Gea (Kepala Dusun V), Siagus Gea (Kepala Dusun II), dan Dema’aro Gea (Kepala Dusun VII).

“Selain itu, surat tersebut turut ditanda tangani oleh puluhan masyarakat Desa Meafu.

Terpisah, salah seorang tokoh masyarakat Desa Meafu an. Kadieli Gea ketika dikonfirmasi oleh tim wartawan mengatakan, “Kami sangat menyayangkan sikap Fanolo Gea, S.Pd semenjak menjabat Pj. Kepala Desa Meafu. Dia selalu membuat keresahan ditengah-tengah masyarakat dan di internal Perangkat Desa Meafu,” Ucapnya singkat.


Terpisah Ketua LSM DPD GMICAK (Gerakan Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi) Kepulauan Nias Arius Mendrofa menanggapi laporan pengaduan Perangkat Desa Meafu bersama masyarakat kepada Bupati Nias Utara, adanya keberanian masyarakat untuk mengungkap kekeliruan yang diduga dilakukan oleh Pj. Kepala Desa Meafu an. Fanolo Gea, S.Pd yang meresahkan dan intimidasi aparat dan perangkat Desa sendiri, yang seharusnya memberi contoh yang baik dan teladan ditengah-tengah masyarakat Desa yang diketahui juga Fanolo Gea seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di bidang Pendidikan,” Cetus Arius.
“Kita percaya kepada Bapak Bupati Nias Utara atas laporan masyarakat Desa Meafu, yang sudah berani menyampaikan masalah tersebut. Kita berharap Kepada Bupati Nias Utara bisa menyikapi secepatnya atas tindakan yang dilakukan Pj. Kepala Desa Meafu an. Fanolo Gea, S.Pd”

Tambah Arius Mendrofa meminta Dinas PMD dan Inspektorat Kabupaten Nias Utara segera memanggil Pj. Kepala Desa Meafu an. Fanolo Gea, S.Pd yang membuat kekeliruan dalam Desa memutuskan sepihak tindakan yang tidak mendasar tanpa musyawarah bersama Lembaga BPD, Tokoh masyarakat dan juga intimidasi aparat dan Perangkat Desa sendiri, “Di akhir katanya Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GMICAK Kepulauan Nias mengatakan kita siap mendampingi laporan masyarakat Desa Meafu sampai ke proses hukum selanjutnya,” Tegas Arius.

(yosi)

Previous Post

Bupati Nias Secara Resmi Membuka Rembuk Stunting Kabupaten Nias Tahun 2023

Next Post

Satpol PP Tegur Pemilik Usaha Limbah di Kecamatan Sindang Jaya dan Rajeg

suarainv

suarainv

Next Post

Satpol PP Tegur Pemilik Usaha Limbah di Kecamatan Sindang Jaya dan Rajeg

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Search

No Result
View All Result

Archives

  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Januari 2020
  • Desember 2019
  • November 2019
  • Oktober 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Maret 2019

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Search

No Result
View All Result

Recent News

Bos Judol Rp3 Miliar Dibekuk Dittipideksus Mabes Polri, Aset Disikat!

April 2, 2026

BK-LSM Pertanyakan Pengelolaan Dana CSR Di Kabupaten Lebak

April 2, 2026
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In