• Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
Suara Investigasi
Advertisement
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
Suara Investigasi
No Result
View All Result
Home Daerah

Perekrutan Perangkat Desa Saewe Nilai Tertinggi tidak Direkomendasi : Alasannya PJ.Kades, Persetujuan Ketua Ama Ari** Melebar Sayap Menuju Pilkada

suarainv by suarainv
Oktober 31, 2023
in Daerah
0 0
0

Gunungsitoli, suarainvestigasi.com –Menjadi topik perbincangan hangat dikalangan masyarakat Kota Gunungsitoli pelaksanaan penjaringan dan penyaringan perangkat Desa Saewe dalam perhitungan nilai poin tertinggi peserta yang mengikuti tes tidak direkomendasi oleh Pj. Kepala Desa dan tim penjaringan dan penyaringan diduga perintah titipan salah seorang Pejabat tertinggi ASN di Kota Gunungsitoli, Senin (31/10/2023).

Terungkapnya hal tersebut beberapa peserta seleksi calon Perangkat Desa Saewe mendatangi Polres Nias pada hari Jumat 27 Oktober 2023 didamping Kuasa Hukum Derman E Laoli, SH untuk melaporkan kecurangan dalam penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa Saewe tahun 2023 dimana nilai tertinggi tidak direkomendasi Pj. Kades Saewe dan Panitia penjaringan melainkan nilai terendah dimenangkan secara terang-terangan.

Peserta seleksi Calon Perangkat Desa Saewe yang mendatangi Polres Nias didampingi Kuasa Hukum berikut :

  1. Yohanes P Telaumbanua, SE
  2. Yusna Kristiani Telaumbanua, S.Pd
  3. Yestina Mulci Tanti Zega, S.Sos
  4. Suarni Telaumbanua
  5. Febinwati Sihura, SE
  6. Tekun Luas Rejeki Lase
  7. Derman E Laoli, SH Kuasa Hukum.

“Secara terbuka menggelar Temu Pers kepada puluhan Media Cetak dan Online di Polres Nias, Jumat (27/10/2023), peserta seleksi calon menuturkan sesuai surat penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa Saewe Nomor : 001/T-P4D/SW-VIII/2023 tanggal 25 Agustus 2023 telah kami ikuti berbagai persyaratan seleksi Computer Assisted Test (CAT) ujian pengoperasian Computer dan Wawancara. Sementara kami peserta hanya mengikuti CAT dan penyerahan SK pengaman Kerja dan sertifikat pendukung lainnya,” Tandas peserta.

Sehingga dalam penjaringan dan penyaringan perangkat Desa Saewe tidak Transparasi sesuai pengumuman terlampir diawal peserta.
Sebagaimana pedoman Pasal 26 Ayat 1 (Perwal) Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 14 Tahun 2019 tentang petunjuk pelaksanaan pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa di Kota Gunungsitoli, namun Kami peserta seleksi menyanggah hasil rekomendasi tersebut karena disinyalir terdapat manipulasi dan intervensi serta tidak sesuai Pedoman Pasal 26 Ayat 1 Perwal.

Hal ini telah kami pertanyakan kepada Pj. Kepala Desa saewe Verdinand M Telaumbanua, SP.d.,NL.P dan Tim penjaringan dan penyaringan perangkat Desa Saewe alhasil kami peserta tidak mendapat penjelasan atas nama-nama yang terpilih diduga adanya terdapat manipulasi dan intervensi. Tidak sesuai dengan persyaratan yang telah disampaikan, ini merupakan hak Pj. Kepala Desa dalam menentukan, merumuskan serta memutuskan yang melekat pada Jabatan sebagai Kepala Desa,” Imbuh peserta.

Lebih lanjutnya, kami mengartikan seleksi hasil ujian CAT dengan tingkat Pendidikan, Keahlian dan pengalaman Kerja beserta sertifikat yang kami serahkan tidak menentukan penilaian yang sebenar-benarnya namun penjaringan ini hanya persyaratan saja yang menentukan Kepala Desa dan bertolak belakang dengan ucapan Kepala Desa saat audensi di Kantor Desa Saewe pada Tanggal 19 Oktober 2023.

Ditambahkan Yusna Kristiani Telaumbanua, S.Pd bahwa, berdasarkan surat tanggapan BPD Desa Saewe Nomor: 410/34/BPD-X/2023 tanggal 20 Oktober 2023 pada point (III) dimana wawancara belum dimuat dalam Perwal 14 Tahun 2019 tentang petunjuk. Akan tetapi telah dimuat dalam surat pengumuman pembukaan pendaftaran penerimaan perangkat Desa, namun kenyataannya tidak Konsisten dan tidak dapat dipertanggungjawabkan serta Jawaban dari Pj. Kepala Desa selalu berubah-ubah.” Jelasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa pada tanggal 26 Oktober 2023 Pj. Kepala Desa melantik peserta yang menjabat sebagai perangkat Desa dengan tidak memperdulikan Surat Sanggahan yang kami layangkan serta mengabaikan saran-saran dari para Tokoh Masyarakat Desa Saewe. Harapan Kami Peserta Seleksi Penjaringan Desa Saewe agar menegakkan yang benar tetap benar dimana diduga keras di Desa Saewe telah terjadi tindakan kecurangan dalam menetapkan hasil perekrutan perangkat Desa Saewe dan membatalkan SK Pelantikan Perangkat Desa Saewe dan meninjau kembali sistem Penjaringan Perangkat Desa Saewe Tahun 2023,” Tegas peserta seleksi.

Diakhir penjelasan, salah sorang perseta seleksi calon perangkat Desa Saewe memberikan bukti yang sangat mengecewakan, kepada awak media atas tidak direkomendasi penjaringan dan penyaringan perangkat Desa Saewe kepada mereka yang disampaikan oleh PJ. Kepala Desa Saewe Verdinand M Telaumbanu, SP.d.,NL.P melalui Chat WhatsApp berikut :

“Yahowu dek, mohon ma’af yang sebesar-besarnya, bukan tidak direkomendasikan dek, tetapi pertimbangan yang sangat matang dan disetujui oleh Ketua Ama Ari** untuk melebarkan sayap di wilayah Pemerintah Desa Saewe menuju Pilkada kedepan, adek sendiri bisa baca bahwa Desa Saewe merupakan Grup Neraka bagi Pilkada ke depan dengan strategi ini kita menguasai Dusun II untuk ketua, karena target kita untuk Pileg dan Pilkada kedepan Desa Saewe harus kita kuasai minimal 80% saya harap adek Yohanes tidak memusuhi saya demi kepentingan jauh lebih besar mensukseskan Bapak Ketua Ama Ari**.

Tambahnya lagi, Tentu jabatan Ketua PPS dan Statistik juga tetap berjalan seperti biasa, dan yang jelas adek pasti menjadi perhatian penting dengan Pimpinan kita dengan segenap Hormat, saya memohon ma’af yang sebesar-besarnya.” Chat Pj. Kades Saewe melalui WhatsApp.

Menurut analisa netizen di Kota Gunungsitoli yang mendengar nama yang disebut Pj. Kepala Desa Saewe dalam Chat WhatsApp kepada Yohanes, Ama Ari** tidak asing lagi nama itu untuk isu maju Pilkada kedepan yang diduga merupakan Pejabat tinggi ASN Pemko Gunungsitoli yang masih aktif hanya saja tidak terlalu diperjelas nama tersebut.” Jelas Netizen.

Sementara menurut Penasehat Hukum, Derman E Laoli, SH mengatakan Bila mana hal itu dilakukan oleh oknum Pejabat maka Pidana Pemalsuan sebagaimana tercantum dalam pasal 263 telah dilanggar, bahwa karena Pejabat maka berlaku Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 17 menyalahgunakan Wewenang.” Ucapnya Singkat.

(yosi)

Previous Post

Belum Grand Opening, Wooden Bar Gading Serpong Sudah Buka Room Karaoke

Next Post

Viral Oknum Matel Paksa Ambil Motor Wartawan, FIF Sebut Oknum Matel Ilegal

suarainv

suarainv

Next Post

Viral Oknum Matel Paksa Ambil Motor Wartawan, FIF Sebut Oknum Matel Ilegal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Search

No Result
View All Result

Archives

  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Januari 2020
  • Desember 2019
  • November 2019
  • Oktober 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Maret 2019

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Search

No Result
View All Result

Recent News

Bos Judol Rp3 Miliar Dibekuk Dittipideksus Mabes Polri, Aset Disikat!

April 2, 2026

BK-LSM Pertanyakan Pengelolaan Dana CSR Di Kabupaten Lebak

April 2, 2026
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In