Nias, suarainvestigasi.com – Ketua LSM LIPAN Kabupaten Nias Denius Gulo, menanggapi Status Facebook Onlihu Ndraha yang mengatakan bahwa Bupati Nias Kangkangi PMK 190/2021 pasal 33 tentang Kriteria Penerima BLT-DD dan Press Release nya, Bupati Nias Kebiri Hak Rakyat, pernyataan Onlihu Ndraha tersebut sangat Keliru dan Ngawur, (17/03/2022)
“Sangat disayangkan jika ada Oknum yang memelintir “Bupati Nias Kangkangi PMK 190/2021 pasal 33 tentang Kriteria Penerima BLT-DD, atau Mengkebiri Hak Rakyat”
Hal Itu merupakan Pernyataan yang dipelintir dengan lantang menyebarkan Informasi yang Menyesatkan Ke Masyarakat dan tidak Etis” Ucap Ketua LSM LIPAN Denius Gulo kepada Media Suarainvestigasi.com.
Lanjut Denius Gulo, mengatakan hal tersebut bahkan dinilai Pernyataan yang sangat Keliru bahkan mengandung Unsur Fitnah, dimana memberikan Stigma Negatif atas suatu Pernyataan tidak berdasar yang dapat mempengaruhi Penghormatan, Wibawa, atau Reputasi seseorang.
Seharusnya seorang Pendamping Lokal Desa (PLD) yang Profesional bekerja sebagaimana Tugasnya, misalnya Memfasilitasi dan Pendampingan Pengembangan Ekonomi Lokal Desa dan atau untuk Meningkatkan Keberdayaan Masyarakat dan sebagai Fasilitator di sebuah Desa.” Papar Denius Gulo.
(yosi)
Kabupaten Tangerang - Media Suarainvestigasi.com - Peningkatan infrastruktur lingkungan kembali dirasakan warga Kelurahan Binong.…
Kabupaten Tangerang | Media Suarainvestigasi.com - Semangat kebersamaan dan kepedulian terhadap lingkungan kembali ditunjukkan…
Tangerang Kota - Media Suarainvestigasi.com - Merajalela, dugaan maling kabel aset milik PT Telkom bawah…
Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Inspektorat Daerah Kota Gunungsitoli telah menjadwalkan Tim Auditor turun ke Desa…
Tangerang,- Media Suarainvestigasi.com - Dikritik warga, Aliansi Masyarakat Kota Tangerang Menggugat (MKTM) soroti jalanan berlubang…
Tangerang,- Media Suarainvestigasi.com -Melakukan pekerjaan pada dini hari, diduga komplotan pencurian kabel bawah tanah yang…