Nias, suarainvestigasi.com – Ketua LSM LIPAN Kabupaten Nias Denius Gulo, menanggapi Status Facebook Onlihu Ndraha yang mengatakan bahwa Bupati Nias Kangkangi PMK 190/2021 pasal 33 tentang Kriteria Penerima BLT-DD dan Press Release nya, Bupati Nias Kebiri Hak Rakyat, pernyataan Onlihu Ndraha tersebut sangat Keliru dan Ngawur, (17/03/2022)
“Sangat disayangkan jika ada Oknum yang memelintir “Bupati Nias Kangkangi PMK 190/2021 pasal 33 tentang Kriteria Penerima BLT-DD, atau Mengkebiri Hak Rakyat”
Hal Itu merupakan Pernyataan yang dipelintir dengan lantang menyebarkan Informasi yang Menyesatkan Ke Masyarakat dan tidak Etis” Ucap Ketua LSM LIPAN Denius Gulo kepada Media Suarainvestigasi.com.
Lanjut Denius Gulo, mengatakan hal tersebut bahkan dinilai Pernyataan yang sangat Keliru bahkan mengandung Unsur Fitnah, dimana memberikan Stigma Negatif atas suatu Pernyataan tidak berdasar yang dapat mempengaruhi Penghormatan, Wibawa, atau Reputasi seseorang.
Seharusnya seorang Pendamping Lokal Desa (PLD) yang Profesional bekerja sebagaimana Tugasnya, misalnya Memfasilitasi dan Pendampingan Pengembangan Ekonomi Lokal Desa dan atau untuk Meningkatkan Keberdayaan Masyarakat dan sebagai Fasilitator di sebuah Desa.” Papar Denius Gulo.
(yosi)
JAKARTA — Media Suarainvestigasi.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkap praktik…
Lebak - Media Suarainvestigasi.com - Badan Kerjasama Lumbung Sosialisasi Masyarakat (BK-LSM) Kabupaten Lebak, mempertanyakan…
Kabupaten Nias - Media Suarainvestigasi.com -Baru-baru ini beredar informasi penangkapan penyeludupan Beras Rastra/Bansos program…
Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Trimen Harefa, SH.,MH Kuasa Hukum tersangka JPZ dugaan korupsi pembangunan…
SUBANG — Media Suarainvestigasi.com - Sebuah video berisi curahan hati seorang wartawan mendadak viral…
Nias - Media Suarainvestigasi.com -Kelangkaan pupuk subsidi menjadi keluh kesah kerap menjadi kendala utama…