Nias, suarainvestigasi.com – Ketua LSM LIPAN Kabupaten Nias Denius Gulo, menanggapi Status Facebook Onlihu Ndraha yang mengatakan bahwa Bupati Nias Kangkangi PMK 190/2021 pasal 33 tentang Kriteria Penerima BLT-DD dan Press Release nya, Bupati Nias Kebiri Hak Rakyat, pernyataan Onlihu Ndraha tersebut sangat Keliru dan Ngawur, (17/03/2022)
“Sangat disayangkan jika ada Oknum yang memelintir “Bupati Nias Kangkangi PMK 190/2021 pasal 33 tentang Kriteria Penerima BLT-DD, atau Mengkebiri Hak Rakyat”
Hal Itu merupakan Pernyataan yang dipelintir dengan lantang menyebarkan Informasi yang Menyesatkan Ke Masyarakat dan tidak Etis” Ucap Ketua LSM LIPAN Denius Gulo kepada Media Suarainvestigasi.com.
Lanjut Denius Gulo, mengatakan hal tersebut bahkan dinilai Pernyataan yang sangat Keliru bahkan mengandung Unsur Fitnah, dimana memberikan Stigma Negatif atas suatu Pernyataan tidak berdasar yang dapat mempengaruhi Penghormatan, Wibawa, atau Reputasi seseorang.
Seharusnya seorang Pendamping Lokal Desa (PLD) yang Profesional bekerja sebagaimana Tugasnya, misalnya Memfasilitasi dan Pendampingan Pengembangan Ekonomi Lokal Desa dan atau untuk Meningkatkan Keberdayaan Masyarakat dan sebagai Fasilitator di sebuah Desa.” Papar Denius Gulo.
(yosi)
Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Miris kondisi lampu penerangan dermaga bersandar kapal di Pelabuhan Angin Gunungsitoli,…
Media - Media Suarainvestigasi.com - Waduh Bagaimana Itu Pembangunan Pagar SMAN 1 Cimarga Diduga Dikerjakan…
Lebak - Media Suarainvestigasi.com - Siswa - siswi SMAN 1 Cimarga kompak adakan mogok sekolah…
Tangerang - Media Suarainvestigasi.com – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., kembali menunjukkan…
Media - Suarainvestigasi.com - Tak Hanya Bersikap Arogansi Kades Sindangratu (Mpud Mahpudin) di duga Telah…
Lebak - Media Suarainvestigasi.com - Hebooh !!! 5 Mobil dam truk milik DLH kabupaten serang…