• Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
Suara Investigasi
Advertisement
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
Suara Investigasi
No Result
View All Result
Home Daerah

Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD TA 2022 Dan Ranperda P-APBD TA 2023 Sesuai Ketentuan

suarainv by suarainv
Oktober 1, 2023
in Daerah
0 0
0

Nias – Suarainvestigasi.com –Pemerintah Kabupaten Nias melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias Rahmat Chrisman Zai, SSTP., M.Si menjelaskan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 ditetapkan melalui Peraturan Bupati Nias. Sabtu (30/09/2023)

Dalam Press Releasenya Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias, Rahmat Chrisman Zai, menyampaikan
“Sebagaimana Peraturan Pemerintah 12 Tahun 2019 pasal 197 ayat 1 menyatakan bahwa dalam hal waktu 1 (satu) bulan sejak diterimanya Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dari Kepala Daerah, DPRD tidak mengambil keputusan bersama dengan Kepala Daerah terhadap Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, Kepala Daerah menyusun dan menetapkan Perkada tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD,” Ujar Kadis Kominfo.

Untuk diketahui bahwa Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanan APBD T.A. 2022 telah disampaikan kepada Lembaga DPRD Kabupaten Nias melalui Surat Bupati Nias Nomor 900/1716/BPKPD pada tanggal 26 Mei 2023, dan diterima oleh lembaga DPRD Kabupaten Nias pada hari dan tanggal yang sama.

Sebagaimana Peraturan Pemerintah 12 Tahun 2019 pasal 197, hingga 1 (satu) bulan diterimanya Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD oleh DPRD Kabupaten Nias belum ada keputusan bersama dengan Kepala Daerah, maka Kepala Daerah menyusun dan menetapkan Perkada tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD disampaikan kepada Gubernur untuk memperoleh pengesahan, dan hal tersebut telah mendapat pengesahan sebagaimana Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor :1888.44/676/KPTS/2023 tentang Pengesahan Rancangan Peraturan Bupati Nias tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, tanggal 23 Agustus 2023.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa sebagaimana Pasal 323 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang menyatakan bahwa apabila dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterimanya Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dari Kepala Daerah, DPRD tidak mengambil keputusan bersama dengan Kepala Daerah tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, Kepala Daerah menyusun dan menetapkan Perkada tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, yang menjadi pertimbangan Gubernur Sumatera Utara dalam pengesahan Perkada Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022.

“Terkait dengan Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2023 hingga saat ini belum ada Persetujuan Keputusan Bersama DPRD Kabupaten Nias dengan Kepala Daerah, sementara Pemerintah Daerah telah menyampaikan Ranperda Perubahan APBD kepada Lembaga DPRD dan telah dibahas oleh Badan Anggaran DPRD Kabupaten Nias bersama dengan Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Nias atas rancangan KUA PPAS P-APBD Tahun 2023 yang dimulai pada tanggal 11 September 2023 dan berakhir pada tanggal 14 September 2023, dan pada tanggal 27 September 2023 Badan Anggaran DPRD Kabupaten Nias telah menyampaikan Laporan atas Pembahasan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2023, namun pengambilan keputusan persetujuan bersama atas Ranperda P-APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2023 gagal terlaksana. Tentu hal ini tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 pasal 179 ayat 1, menyatakan bahwa pengambilan Keputusan mengenai Rancangan Perda tentang Perubahan APBD dilakukan oleh DPRD bersama Kepala Daerah paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun anggaran berkhir,” kata Kadis Kominfo.

Menyikapi beberapa hal yang menjadi polemik saat ini, maka perlu dijelaskan bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 317 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo. Ketentuan Pasal 179 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, mengamanatkan Penetapan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD dilakukan setelah ditetapkannya Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun sebelumnya.

“Sebagaimana ketentuan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, bahwa Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota merupakan Kewenangan Bupati/Walikota setelah adanya persetujuan bersama DPRD Kabupaten/Kota dan Bupati/Walikota dan mendapat evaluasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, artinya Peraturan Daerah maupun Peraturan Kepala Daerah terlebih dahulu di Evaluasi oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sebelum ditetapkan oleh Bupati/Walikota. Demikian juga mekanisme penetapan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 yang ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah setelah mendapat Evaluasi oleh Gubernur Sumatera Utara,” Ungkap Chris Zai.

Perbedaan pendapat antara Pemerintah dan DPRD terhadap Rancangan Perda Perubahan APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2023 merupakan dinamika berdemokrasi, hal ini juga terjadi di Kabupaten Dairi dan Kabupaten Toba yang menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 melalui Perkada dan dilanjutkan dengan Penetapan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 melalui Peraturan Daerah. Selain itu, Provinsi Sulawesi Selatan pada Tahun 2022 menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 melalui Perkada dan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 melalui Perda dan hingga saat ini tidak ada permasalahan hukum.
Press Release ini dibuat sekaligus bantahan atas pernyataan Onlyhu Ndraha dan Yosafati Waruwu, SH pada tayangan beberapa media online,” Tutur Kadis Kominfo Kabupaten Nias.

(yosi)

Previous Post

Salah Satu Warga/Pasien. Keluhkan Pasilitas Umum Di Puskesmas Lewidamar Yang Tidak Memadai

Next Post

Akibat Gempa Bumi Bangunan Rumah Warga Kampung Marga Mulyo Roboh.

suarainv

suarainv

Next Post

Akibat Gempa Bumi Bangunan Rumah Warga Kampung Marga Mulyo Roboh.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Search

No Result
View All Result

Archives

  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Januari 2020
  • Desember 2019
  • November 2019
  • Oktober 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Maret 2019

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Search

No Result
View All Result

Recent News

Bos Judol Rp3 Miliar Dibekuk Dittipideksus Mabes Polri, Aset Disikat!

April 2, 2026

BK-LSM Pertanyakan Pengelolaan Dana CSR Di Kabupaten Lebak

April 2, 2026
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In