• Home
  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kriminal
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Wisata
Suarainvestigasi.
  • Home
  • Nasional
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Hukum
  • Kriminal
  • Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Hukum
  • Kriminal
  • Budaya
No Result
View All Result
Suarainvestigasi.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD TA 2022 Dan Ranperda P-APBD TA 2023 Sesuai Ketentuan

suarainv by suarainv
Oktober 1, 2023
in Daerah
0
0
SHARES
44
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Nias – Suarainvestigasi.com –Pemerintah Kabupaten Nias melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias Rahmat Chrisman Zai, SSTP., M.Si menjelaskan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 ditetapkan melalui Peraturan Bupati Nias. Sabtu (30/09/2023)

Dalam Press Releasenya Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias, Rahmat Chrisman Zai, menyampaikan
“Sebagaimana Peraturan Pemerintah 12 Tahun 2019 pasal 197 ayat 1 menyatakan bahwa dalam hal waktu 1 (satu) bulan sejak diterimanya Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dari Kepala Daerah, DPRD tidak mengambil keputusan bersama dengan Kepala Daerah terhadap Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, Kepala Daerah menyusun dan menetapkan Perkada tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD,” Ujar Kadis Kominfo.

Untuk diketahui bahwa Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanan APBD T.A. 2022 telah disampaikan kepada Lembaga DPRD Kabupaten Nias melalui Surat Bupati Nias Nomor 900/1716/BPKPD pada tanggal 26 Mei 2023, dan diterima oleh lembaga DPRD Kabupaten Nias pada hari dan tanggal yang sama.

Sebagaimana Peraturan Pemerintah 12 Tahun 2019 pasal 197, hingga 1 (satu) bulan diterimanya Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD oleh DPRD Kabupaten Nias belum ada keputusan bersama dengan Kepala Daerah, maka Kepala Daerah menyusun dan menetapkan Perkada tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD disampaikan kepada Gubernur untuk memperoleh pengesahan, dan hal tersebut telah mendapat pengesahan sebagaimana Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor :1888.44/676/KPTS/2023 tentang Pengesahan Rancangan Peraturan Bupati Nias tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, tanggal 23 Agustus 2023.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa sebagaimana Pasal 323 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang menyatakan bahwa apabila dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterimanya Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dari Kepala Daerah, DPRD tidak mengambil keputusan bersama dengan Kepala Daerah tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, Kepala Daerah menyusun dan menetapkan Perkada tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, yang menjadi pertimbangan Gubernur Sumatera Utara dalam pengesahan Perkada Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022.

“Terkait dengan Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2023 hingga saat ini belum ada Persetujuan Keputusan Bersama DPRD Kabupaten Nias dengan Kepala Daerah, sementara Pemerintah Daerah telah menyampaikan Ranperda Perubahan APBD kepada Lembaga DPRD dan telah dibahas oleh Badan Anggaran DPRD Kabupaten Nias bersama dengan Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Nias atas rancangan KUA PPAS P-APBD Tahun 2023 yang dimulai pada tanggal 11 September 2023 dan berakhir pada tanggal 14 September 2023, dan pada tanggal 27 September 2023 Badan Anggaran DPRD Kabupaten Nias telah menyampaikan Laporan atas Pembahasan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2023, namun pengambilan keputusan persetujuan bersama atas Ranperda P-APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2023 gagal terlaksana. Tentu hal ini tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 pasal 179 ayat 1, menyatakan bahwa pengambilan Keputusan mengenai Rancangan Perda tentang Perubahan APBD dilakukan oleh DPRD bersama Kepala Daerah paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun anggaran berkhir,” kata Kadis Kominfo.

Menyikapi beberapa hal yang menjadi polemik saat ini, maka perlu dijelaskan bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 317 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo. Ketentuan Pasal 179 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, mengamanatkan Penetapan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD dilakukan setelah ditetapkannya Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun sebelumnya.

“Sebagaimana ketentuan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, bahwa Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota merupakan Kewenangan Bupati/Walikota setelah adanya persetujuan bersama DPRD Kabupaten/Kota dan Bupati/Walikota dan mendapat evaluasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, artinya Peraturan Daerah maupun Peraturan Kepala Daerah terlebih dahulu di Evaluasi oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sebelum ditetapkan oleh Bupati/Walikota. Demikian juga mekanisme penetapan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 yang ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah setelah mendapat Evaluasi oleh Gubernur Sumatera Utara,” Ungkap Chris Zai.

Perbedaan pendapat antara Pemerintah dan DPRD terhadap Rancangan Perda Perubahan APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2023 merupakan dinamika berdemokrasi, hal ini juga terjadi di Kabupaten Dairi dan Kabupaten Toba yang menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 melalui Perkada dan dilanjutkan dengan Penetapan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 melalui Peraturan Daerah. Selain itu, Provinsi Sulawesi Selatan pada Tahun 2022 menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 melalui Perkada dan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 melalui Perda dan hingga saat ini tidak ada permasalahan hukum.
Press Release ini dibuat sekaligus bantahan atas pernyataan Onlyhu Ndraha dan Yosafati Waruwu, SH pada tayangan beberapa media online,” Tutur Kadis Kominfo Kabupaten Nias.

(yosi)

Previous Post

Salah Satu Warga/Pasien. Keluhkan Pasilitas Umum Di Puskesmas Lewidamar Yang Tidak Memadai

Next Post

Akibat Gempa Bumi Bangunan Rumah Warga Kampung Marga Mulyo Roboh.

suarainv

suarainv

Next Post

Akibat Gempa Bumi Bangunan Rumah Warga Kampung Marga Mulyo Roboh.

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Nabila Maharani Penyanyi Kaum Milenial

Agustus 28, 2020

Gagal Penuhi Janji,  One Bell Park Mall dinyatakan Pailit (PT. Harmas Jalesveva)

Juni 13, 2020

Kepsek SDN 077301 Fanedanu Delimawarni Gulö: “Lempar Bola” Tentang Pemberitaan Kesemrautan Kebersihan Sekolah Yang Dipimpinnya

September 10, 2021

Diduga Pegawai PTT Piket Dinas PUPR Gunungsitoli Mengancam dan Merasa Tidak Takut Kepada Wartawan Manapun 

Mei 11, 2021

Diduga Sekwan DPRD Kota Gunungsitoli Kuasai 2 Unit Mobil Dinas, PW LSM KCBI Angkat Bicara!

0

Pendakian Gunung Gede – Pangrango Akan di Tutup 10 Hari Kedepan

0

Menara Base Transceiver Station (BTS) Telekomunikasi Tak Berizin Makin Marak Di Kota Tangerang 

0

Izin Belum Dikantongi, Tower Tetap Jalan Dimana Isntansi Terkait…??? 

0

Diduga Sekwan DPRD Kota Gunungsitoli Kuasai 2 Unit Mobil Dinas, PW LSM KCBI Angkat Bicara!

Agustus 21, 2025

PUPR  Lebak segera perbaiki jembatan Gantung yang rusak di Kampung Belendung Pasca banjir bandang.

Agustus 20, 2025

Melakukan Indikasi Rekayasa Kasus, Oknum Anggota Polresta Tangerang Menyalahgunakan Wewenang*

Agustus 18, 2025

Penjelasan Terlapor Sekdes Lewuombanua Terkait Dugaan Penganiayaan Yang Dilaporkan Yustina Gulo di Polres Nias

Agustus 17, 2025

Bari

Diduga Sekwan DPRD Kota Gunungsitoli Kuasai 2 Unit Mobil Dinas, PW LSM KCBI Angkat Bicara!

Agustus 21, 2025

PUPR  Lebak segera perbaiki jembatan Gantung yang rusak di Kampung Belendung Pasca banjir bandang.

Agustus 20, 2025

Melakukan Indikasi Rekayasa Kasus, Oknum Anggota Polresta Tangerang Menyalahgunakan Wewenang*

Agustus 18, 2025

Penjelasan Terlapor Sekdes Lewuombanua Terkait Dugaan Penganiayaan Yang Dilaporkan Yustina Gulo di Polres Nias

Agustus 17, 2025

Suarainvestigasi.com Merupakan Media Online Terpercaya Mengupas Semua Berita Secara Dalam

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Recent News

Diduga Sekwan DPRD Kota Gunungsitoli Kuasai 2 Unit Mobil Dinas, PW LSM KCBI Angkat Bicara!

Agustus 21, 2025

PUPR  Lebak segera perbaiki jembatan Gantung yang rusak di Kampung Belendung Pasca banjir bandang.

Agustus 20, 2025

Melakukan Indikasi Rekayasa Kasus, Oknum Anggota Polresta Tangerang Menyalahgunakan Wewenang*

Agustus 18, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi
  • Tentang Kami
  • Vidio

© 2020 Suara Investigasi.com Dibuat - oleh Niagapedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kriminal
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Wisata

© 2020 Suara Investigasi.com Dibuat - oleh Niagapedia.