• Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
Suara Investigasi
Advertisement
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
Suara Investigasi
No Result
View All Result
Home Daerah

PN Gunungsitoli Vonis Lulunasokhi Gulo 7 Bulan Penjara UU ITE, Aroziduhu Zebua Apresiasi Putusan

suarainv by suarainv
Mei 22, 2025
in Daerah
0 0
0

Gunungsitoli – Media Suarainvestigasi.com –Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli menjatuhkan Vonis tujuh bulan penjara kepada Lulunasokhi Gulo alias Ama Sesi terdakwa pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada, Rabu (21/05/2025).

Ia dinyatakan telah bersalah karena menghina Aroziduhu Zebua alias Ama Hardin, melalui Postingan Media Sosial akun Facebook milik terdakwa pada April 2024 lalu. Bahwa bukti ketentuan pelanggaran hukum telah ditemukan,” terang Ketua Majelis Hakim dalam bacaan Vonis.

Putusan Vonis tersebut dibacakan dalam Sidang yang digelar diruang Cakra Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor : 39/Pid.Sus/2025/PN Gst, Rabu (12/05/2025), dipimpin Hakim Ketua Alfa Perdana, S.H dan didampingi dua Hakim anggota lainnya. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa selama sembilan bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sunwarnat Telaumbanua, S.H.,M.H sebelumnya menuntut Lulunasokhi Gulo tujuh bulan penjara ditambah denda Rp 5 Juta subsider dua bulan penjara apa bila terdakwa tidak membayar maka diganti dengan dua bulan penjara,” ungkap JPU.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Lulunasokhi Gulo alias Ama Sesi terbukti melakukan tindak pidana menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menyebar luaskan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bermuatan penghinaan melalui sistem elektronik dengan tujuan diketahui khalayak umum,

“Selama terdakwa menjalani Sidang di PN Gunungsitoli telah memperlihatkan sikap baik serta profesional tidak pernah mangkir dari panggilan, maka dengan hal tersebut diberikan pertimbangan hukum,” terang Majelis Hakim.

Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“PN Gunungsitoli menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan dan ditambah denda Rp 5 Juta subsider satu bulan kurungan kepada Lulunasokhi Gulo, dan segera dilakukan penahanan kepada terdakwa,” ujar Hakim Ketua saat membacakan amar putusan.

Selain pidana penjara, Majelis Hakim juga mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp.5 Juta subsider satu bulan kurungan, bila tidak maka terdakwa menggantikan dengan satu bulan Penjara.

Barang bukti berupa vidio dan kertas HVS hasil Screenshot berisi penjelasan penghinaan di akun Facebook milik terdakwa Lulunasokhi Gulo alias Ama Sesi, telah menjadi bukti hukum di PN Gunungsitoli.

Lulunasokhi, yang turut didampingi kelurganya, menyatakan sikap menolak Putusan Vonis PN Gunungsitoli tersebut dengan alasan tidak menerima dirinya di Vonis penjara selama tujuh bulan.

Menurut pantauan awak media ini amar putusan Vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Gunungsitoli, Alfa Perdana, S.H berjalan sukses dan aman. Sidang ditutup setelah pembacaan Vonis selesai.

Dengan Vonis tersebut, Lulunasokhi Gulo kini tinggal menghitung hari kedepan menanti dunia barunya segera menghuni Lapas Kelas II B Gunungsitoli terkait ulahnya menyebarluaskan penghinaan dan mencemarkan nama baik orang lain dalam tuduhan yang tidak benar ujaran kebencian di media sosial Facebook yang menjerat dirinya secara nyata dalam waktu kurang dari setahun.

Pelapor Aroziduhu Zebua, sangat menghargai dan berterima kasih atas putusan Vonis Ketua Majelis Hakim PN Gunungsitoli dan atas tuntutan JPU sebelum sehingga kasus ini menjadi terang benderang sebagai pembelajaran bagi masyarakat luas untuk lebih berhati-hati dalam bermedia sosial khususnya Facebook,

“Saya sangat mengapresiasi putusan Vonis Ketua Majelis Hakim terhadap Lulunasokhi Gulo sehingga terungkap kebenaran postingan yang telah disebarluaskan melalui akun Facebook milik terdakwa dan telah diketahui khalayak publik,” kata Aroziduhu Zebua kepada awak media.

(yosi)

Previous Post

Baharkam Polri Gelar Sertifikasi Kompetensi Bagi Auditor SMP Obvitnas dan Obter Gelombang I

Next Post

Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Kunjungi PT Amman Mineral Nusa Tenggara, Lakukan Wasdal Terkait Sistem Manajemen Pengamanan

suarainv

suarainv

Next Post

Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Kunjungi PT Amman Mineral Nusa Tenggara, Lakukan Wasdal Terkait Sistem Manajemen Pengamanan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Search

No Result
View All Result

Archives

  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Januari 2020
  • Desember 2019
  • November 2019
  • Oktober 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Maret 2019

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Search

No Result
View All Result

Recent News

Beredar Informasi Penangkapan Penyeludupan Beras Raskin Bansos: Seret Nama Oknum Lurah Teluk Dalam, FARPKeN Sayangkan Polres Nisel Tidak Transparan

April 2, 2026

Trimen Harefa Kuasa Hukum Tersangka Dugaan Korupsi RSU Pratama Nias, Pertanyaan Dasar Kerugian Negara!

April 1, 2026
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In