Daerah

PN Gunungsitoli Vonis Lulunasokhi Gulo 7 Bulan Penjara UU ITE, Aroziduhu Zebua Apresiasi Putusan

Gunungsitoli – Media Suarainvestigasi.com –Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli menjatuhkan Vonis tujuh bulan penjara kepada Lulunasokhi Gulo alias Ama Sesi terdakwa pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada, Rabu (21/05/2025).

Ia dinyatakan telah bersalah karena menghina Aroziduhu Zebua alias Ama Hardin, melalui Postingan Media Sosial akun Facebook milik terdakwa pada April 2024 lalu. Bahwa bukti ketentuan pelanggaran hukum telah ditemukan,” terang Ketua Majelis Hakim dalam bacaan Vonis.

Putusan Vonis tersebut dibacakan dalam Sidang yang digelar diruang Cakra Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor : 39/Pid.Sus/2025/PN Gst, Rabu (12/05/2025), dipimpin Hakim Ketua Alfa Perdana, S.H dan didampingi dua Hakim anggota lainnya. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa selama sembilan bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sunwarnat Telaumbanua, S.H.,M.H sebelumnya menuntut Lulunasokhi Gulo tujuh bulan penjara ditambah denda Rp 5 Juta subsider dua bulan penjara apa bila terdakwa tidak membayar maka diganti dengan dua bulan penjara,” ungkap JPU.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Lulunasokhi Gulo alias Ama Sesi terbukti melakukan tindak pidana menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menyebar luaskan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bermuatan penghinaan melalui sistem elektronik dengan tujuan diketahui khalayak umum,

“Selama terdakwa menjalani Sidang di PN Gunungsitoli telah memperlihatkan sikap baik serta profesional tidak pernah mangkir dari panggilan, maka dengan hal tersebut diberikan pertimbangan hukum,” terang Majelis Hakim.

Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“PN Gunungsitoli menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan dan ditambah denda Rp 5 Juta subsider satu bulan kurungan kepada Lulunasokhi Gulo, dan segera dilakukan penahanan kepada terdakwa,” ujar Hakim Ketua saat membacakan amar putusan.

Selain pidana penjara, Majelis Hakim juga mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp.5 Juta subsider satu bulan kurungan, bila tidak maka terdakwa menggantikan dengan satu bulan Penjara.

Barang bukti berupa vidio dan kertas HVS hasil Screenshot berisi penjelasan penghinaan di akun Facebook milik terdakwa Lulunasokhi Gulo alias Ama Sesi, telah menjadi bukti hukum di PN Gunungsitoli.

Lulunasokhi, yang turut didampingi kelurganya, menyatakan sikap menolak Putusan Vonis PN Gunungsitoli tersebut dengan alasan tidak menerima dirinya di Vonis penjara selama tujuh bulan.

Menurut pantauan awak media ini amar putusan Vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Gunungsitoli, Alfa Perdana, S.H berjalan sukses dan aman. Sidang ditutup setelah pembacaan Vonis selesai.

Dengan Vonis tersebut, Lulunasokhi Gulo kini tinggal menghitung hari kedepan menanti dunia barunya segera menghuni Lapas Kelas II B Gunungsitoli terkait ulahnya menyebarluaskan penghinaan dan mencemarkan nama baik orang lain dalam tuduhan yang tidak benar ujaran kebencian di media sosial Facebook yang menjerat dirinya secara nyata dalam waktu kurang dari setahun.

Pelapor Aroziduhu Zebua, sangat menghargai dan berterima kasih atas putusan Vonis Ketua Majelis Hakim PN Gunungsitoli dan atas tuntutan JPU sebelum sehingga kasus ini menjadi terang benderang sebagai pembelajaran bagi masyarakat luas untuk lebih berhati-hati dalam bermedia sosial khususnya Facebook,

“Saya sangat mengapresiasi putusan Vonis Ketua Majelis Hakim terhadap Lulunasokhi Gulo sehingga terungkap kebenaran postingan yang telah disebarluaskan melalui akun Facebook milik terdakwa dan telah diketahui khalayak publik,” kata Aroziduhu Zebua kepada awak media.

(yosi)

suarainv

Recent Posts

Ketua Forum Jurnalis Binong Desak Pemkab Tangerang Percepat Pembangunan Tandon untuk Atasi Banjir

Kabupaten Tangerang - Media Suarainvestigasi.com -Ketua Forum Jurnalis Binong, Ryan Plonthoz, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…

1 hari ago

Berkedok Bangunan Pribadi, Pembangunan Balai Warga Aspirasi Dewan Kodir di Rancagong Diduga Menyesatkan Informasi Publik

Tangerang - Media Suarainvestigasi.com - Pembangunan Balai Warga Kampung Kadaung, RT/02 RW/05 Desa Rancagong, Kecamatan…

2 hari ago

Masyarakat Pertanyakan Kapan Penetapan APBDes Desa Awoni Lauso, ADD & DD Telah Ditarik Pemdes!

Nias - Media Suarainvestigasi.com -Masyarakat berhak untuk mengetahui pelaksanaan Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa…

3 hari ago

Dugaan Penyimpangan Pegawai PD Pasar Tangerang Rugikan Pedagang Pasar Anyar

Kota Tangerang – Media Suarainvestigasi.com - Oknum Pegawai PD Pasar Kota Tangerang diduga melakukan penyimpangan…

3 hari ago

Digegerkan Dengan Adanya Bocah 3 Tahun di Karawaci Diduga Alami Pelecehan, Keluarga : Pelaku Masih Berkeliaran

Tangerang,- Media Suarainvestigasi.com - Seorang bocah perempuan berusia 3 (tiga) tahun mendapat tindakan pelecehan seksual…

4 hari ago

YLPK Handaini : Copot Direktur RSUD dan Kadinkes Kota Tangerang

Kota Tangerang - Media Suarainvestigasi.com - Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Handaini angkat suara terkait…

6 hari ago