• Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
Suara Investigasi
Advertisement
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
Suara Investigasi
No Result
View All Result
Home Daerah

POLRES METRO JAKARTA BARAT MELALUI PROPAM MEMANGGIL PELAPOR YANG MELAPORKAN DUGAAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG POLSEK TAMAN SARI

suarainv by suarainv
Maret 10, 2025
in Daerah
0 0
0

Jakarta – Media Suarainvestigasi.com – Aroma penyalahgunaan wewenang kembali menyeruak di tubuh institusi kepolisian. Yang mengarah ke Polsek Tamansari, Jakarta Barat, yang diduga menahan sebuah kendaraan Honda HR-V bernomor polisi A 1137 WN milik seorang konsumen selama hampir 11 bulan tanpa dasar hukum yang jelas.

Peristiwa ini bermula dari sengketa kredit kendaraan. Sang pemilik mengalami keterlambatan pembayaran selama dua bulan, yang kemudian dimanfaatkan oleh debt collector untuk menarik mobil tersebut. Namun, alih-alih dikembalikan kepada pihak leasing atau pemilik sesuai prosedur hukum yang sah, kendaraan tersebut justru “diamankan” di Polsek Tamansari dengan dalih “permohonan perlindungan hukum.”

Pertanyaan pun mengemuka: sejak kapan kepolisian menjadi perpanjangan tangan leasing? Bukankah tugas utama mereka adalah menjaga netralitas dan menegakkan hukum, bukan memihak salah satu pihak?

Kuasa hukum konsumen, Andri Setiawan, S.H., memenuhi panggilan klarifikasi dari Propam Polres Metro Jakarta Barat pada Senin, 10 Maret 2025. Alih-alih mendapat jawaban tegas, pertemuan ini justru mempertebal dugaan bahwa ada sesuatu yang tidak beres dalam kasus ini.

Ketika Andri mempertanyakan apakah tindakan kedua oknum Polsek Tamansari memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran kode etik Polri, penyidik Ipda Yanto Kurnia, S.H., justru memberikan jawaban yang terkesan bertele-tele.

“Kami akan melakukan pemanggilan atau klarifikasi terhadap pihak finance dan Polsek Tamansari untuk menentukan apakah kasus ini memenuhi unsur pelanggaran atau tidak,” ujarnya.

Sontak, pernyataan ini menuai keheranan. Jika benar-benar ingin menegakkan hukum, seharusnya penyidik sudah memahami kaidah dasar: tindakan menahan kendaraan pribadi tanpa dasar hukum adalah bentuk penyalahgunaan kewenangan. Lalu, mengapa masih perlu pemanggilan tambahan?

Lebih lanjut, Andri mengutip PP No. 2 Tahun 2003 Pasal 5 Huruf H tentang disiplin anggota Polri, yang secara eksplisit mengatur bahwa polisi tidak boleh bertindak sewenang-wenang. Ketika ia meminta penjelasan mengenai dasar hukum yang digunakan dua oknum Polsek Tamansari dalam menguasai kunci mobil kliennya, penyidik justru tak mampu memberikan jawaban yang memadai.

Yang tak kalah menarik, sikap penyidik yang terkesan mengulur-ulur waktu dan menghindari jawaban konkret semakin memperbesar tanda tanya: ada apa di balik kasus ini?

Jika Polsek Tamansari memang bertindak sesuai hukum, mengapa tidak ada transparansi dalam penanganan kasus ini? Mengapa sebuah kendaraan pribadi bisa “disekap” selama hampir setahun tanpa kejelasan hukum?

Kasus ini bukan sekadar sengketa kendaraan, melainkan cerminan dari tata kelola hukum di tubuh kepolisian. Jika kepolisian benar-benar ingin mengembalikan kepercayaan publik, inilah saatnya membuktikan komitmen mereka terhadap hukum yang bersih dan profesional. Ataukah kita justru harus menerima kenyataan bahwa praktik penyalahgunaan wewenang telah menjadi hal yang lumrah?

(Sumber : LBH Bara Kuda Law Office)

Previous Post

Beri Arahan ke Polantas, Kombes Gidion: Anda Salah satu Etalase Polri yang Friendly

Next Post

DPRD Kota Lubuklinggau Gelar Rapat Internal Untuk Menyusun Rencana Kerja Maret 2025

suarainv

suarainv

Next Post

DPRD Kota Lubuklinggau Gelar Rapat Internal Untuk Menyusun Rencana Kerja Maret 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Search

No Result
View All Result

Archives

  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Januari 2020
  • Desember 2019
  • November 2019
  • Oktober 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Maret 2019

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Search

No Result
View All Result

Recent News

Bos Judol Rp3 Miliar Dibekuk Dittipideksus Mabes Polri, Aset Disikat!

April 2, 2026

BK-LSM Pertanyakan Pengelolaan Dana CSR Di Kabupaten Lebak

April 2, 2026
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In