Gunungsitoli – Media Suarainvestigasi.com – Polres Nias mengumumkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang pria bernama Yuliaman Bate’e alias Ama Kris, 47 tahun, warga Desa Binaka, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara. Ia dicari dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan fisik terhadap orang lain atau penganiayaan.
Pengumuman tersebut tercantum dalam poster DPO yang memuat identitas terduga tersangka serta dasar pencarian berupa Laporan Polisi Nomor: LP/B/343/VI/2026/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara, Jumat (23/10/2026).
Dalam pengumuman itu, Polres Nias meminta masyarakat yang mengetahui informasi mengenai keberadaan Yuliaman Bate’e alias Ama Kris agar segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian.
Polres Nias meminta publik memberikan informasi kepada Polisi ketika melihat identitas sesuai yang tercantum dalam daftar pencarian orang tersebut merupakan langkah kepolisian untuk mencari keberadaan orang yang dibutuhkan dalam proses penegakan hukum. Karena itu, informasi masyarakat dapat membantu aparat menindaklanjuti perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan pria tersebut dapat menghubungi kantor Polisi atau nomor kontak yang tercantum dalam pengumuman resmi Polres Nias, yakni 0853-6004-7486.
Masyarakat diimbau tidak mengambil tindakan sendiri, melakukan intimidasi, ataupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Informasi hendaknya disampaikan langsung kepada aparat kepolisian agar dapat ditindaklanjuti secara profesional. Publik kini menantikan langkah konkret Polres Nias dalam menindaklanjuti pencarian tersebut.
Penanganan perkara perlu dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur hukum, sehingga proses penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya. Meski telah diumumkan dalam poster DPO, status hukum dan dugaan tindak pidana yang disangkakan tetap harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah.
Penetapan tersangka maupun pencarian oleh kepolisian tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah: Pembuktian tetap menjadi bagian dari proses hukum.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan lebih lanjut dalam materi pengumuman mengenai kronologi dugaan penganiayaan, identitas korban, maupun perkembangan terbaru pencarian yang bersangkutan.
Konfirmasi dari Polres Nias diperlukan untuk memperjelas perkembangan penanganan perkara tersebut. Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi yang tercantum dalam poster DPO yang diterbitkan Polres Nias melalui media sosial facebook
“Perkembangan lebih lanjut akan dimuat setelah memperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian.
(yosi)
*TANGERANG* – Media Fokuslensa.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menetapkan mantan Direktur Utama…
TANGERANG– Media Suarainvestigasi.com - Panitia kegiatan peragaan manasik haji Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)…
LEBAK - Media Suarainvestigasi.Com - Sikap tidak kooperatif ditunjukkan oleh manajemen PT Bukit Nusa…
Lebak - Media Suarainvestigasi.com - Dugaan rangkap jabatan yang melibatkan Kepala SDN 2 Jagaraksa,…
KOTA TANGERANG - Media Suarainvestigasi.com - Sebabkan kemacetan, Kepala UPT Asrama Haji Cipondoh atau…
TANGERANG - Media Suarainvestigasi.com - Kegiatan manasik haji anak Taman Kanak-kanak (TK) yang digelar…