• Home
  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kriminal
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Wisata
Suarainvestigasi.
  • Home
  • Nasional
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Hukum
  • Kriminal
  • Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Hukum
  • Kriminal
  • Budaya
No Result
View All Result
Suarainvestigasi.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Polres Nias Menetapkan Seorang Ibuk RumaH Tangga Sebagai Tersangka Tuduhan Kasus Pengancaman Sajam, Memohon Keadilan!!!

suarainv by suarainv
Januari 30, 2025
in Daerah
0
0
SHARES
27
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gunungsitoli – Suarainvestigasi.com –Seorang Wanita An. Libeana Bate’e alias Ina Lestari, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Nias atas tuduhan telah melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam. Penetapan ini menyusul laporan yang di ajukan oleh seorang pelapor An. Yatiani Bate’e pada Senin, 28 Oktober 2024 lalu.

“Pelapor Yatiani Bate’e mengklaim telah diancam oleh terlapor Libeana Bate’e alias Ina Lestari menggunakan parang kecil. Namun, keluarga terlapor, terutama suami Ina Lestari, mengungkapkan keberatannya terhadap tuduhan tersebut memohon keadilan serta meminta pemeriksaan kembali lebih lanjut atas penetapan istrinya sebagai tersangka, “Ungkap suami terlapor kepada awak media di halaman Polres Nias, Kamis (30/01/2025).

Kronologi kejadian berawal saat Alisokhi Zebua alias Ama Lestari, suami Ina Lestari, meminjam sepeda motor dari rumah saudaranya yang juga merupakan tetangga pelapor. Motor tersebut dipinjam untuk mengantarkan anaknya ke Sekolah. Setelah mengantar anaknya, suami terlapor hendak memarkirkan motor pinjaman tersebut dipinggir rumah yang bersebelahan dengan rumah pelapor, tiba-tiba, pelapor muncul dan mulai memarahi suami terlapor dengan kata-kata kasar serta menuduhnya menggunakan ilmu hitam dan telah menyantet keluarga pelapor. Suami terlapor sontak bingung dan tidak mengerti maksud perkataan dan tuduhan tersebut sempat dipertanyakan ucapan itu kepada pelapor.

Tidak berselang lama setelah itu, Ina Lestari pulang dari kebun dan melihat suaminya sedang dimarahi oleh pelapor. Melihat kejadian tersebut, Ina Lestari mendekati suaminya dan menyuruhnya pulang dengan menunjuknya arah jalan menggunakan perkakas kebun berupa parang kecil yang ia bawa. Tindakan ini kemudian dimanfaatkan oleh pelapor untuk merekamnya, yang pada akhirnya digunakan sebagai dasar laporan Polisi dengan tuduhan ancaman menggunakan senjata tajam kepada dirinya,“ terang Ina Lestari.

Namun, suami dan Ina Lestari menegaskan bahwa video tersebut tidak menunjukkan ancaman kepada pelapor, melainkan hanya tindakan untuk menyuruh suaminya pulang. Mereka juga mengungkapkan bahwa tidak ada niat untuk mengancam pelapor dalam kejadian tersebut.

Suami Ina Lestari, Alisokhi Zebua, merasa keberatan dengan penetapan istrinya sebagai tersangka. Ia mengungkapkan bahwa saat dirinya dipanggil oleh pihak Polres Nias pada tanggal 27 Desember 2024, dirinya dipaksa untuk menandatangani sebuah surat yang ia tidak ketahui apa isi surat tersebut. Ia menerangkan bahwa tidak bisa membaca atau menulis, dan merasa terpaksa menanda tangani surat tersebut tanpa penjelasan lebih lanjut.

“Selanjutnya, suami terlapor juga menanyakan mengenai pengantar surat penetapan tersangka, yang ternyata bukan dikirim oleh pihak Polres Nias, melainkan oleh warga sipil berinisial SH bersama rekannya. Setelah mengajukan komplain, pihak Penyidik Polres Nias akhirnya mengirimkan surat penetapan tersebut kembali pada tanggal 27 Januari 2025,” tandas suami Ina Lestari.

Diakhir penjelasan Alisokhi Zebua dan Libeana Bate’e beserta saksi-saksinya hari ini tanggal 30 Januari 2025 telah dipanggil oleh Polres Nias dalam hal ini Unit PPA Reskrim untuk dimintai keterangan lanjutan terkait masalah tersebut, tetapi mereka belum mengetahui apa intinya dari surat pamanggilan tersebut.

Menurut penjelasan Kanit Unit PPA Reskrim Polres Nias Aiptu Jonnes Arovah Zai, SM, saat dikonfirmasi oleh awak media Suarainvestigasi.com pada Kamis, 30 Januari 2025, diruang kerjanya menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Ina Lestari sudah melalui proses yang panjang dan sesuai prosedur SOP yang berlaku dalam Penyidikan Reskrim Polisi.

“Penetapan tersangka terhadap Libeana Bate’e alias Ina Lestari adalah benar adanya sesuai dengan Nomor Register : S.Pgl/52/I/RES.1.24./2025/Reskrim dan telah melalui tahap Penyidikan, Penyelidikan, Gelar Perkara, hingga Mediasi,” jelas Jonnes. Ia menambahkan bahwa pihaknya sudah mengumpulkan dua alat bukti yang cukup serta memeriksa saksi-saksi dari kedua belah pihak. Proses hukum ini, meskipun ada keberatan dari pihak tersangka, tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terang Jonnes.

Jonnes menegaskan bahwa keberatan dari pihak terlapor adalah hal yang wajar, namun pihak Polres Nias tetap melanjutkan proses hukum karena sudah memenuhi unsur yang sah sesuai prosedur yang ada. “Kami sudah lakukan proses yang panjang, termasuk upaya mediasi, namun karena kedua belah pihak tetap melanjutkan proses hukum, kami dari Polres Nias juga memberikan kepastian hukumnya,” akhir katanya.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media telah berupaya untuk menghubungi pihak pelapor untuk mendapatkan penjelasan terkait masalah tersebut, namun belum berhasil tersambung.

(yosi)

Previous Post

BK-LSM "BLT-DD Desa Situregen, Ada Dugaan Penggelapan Hak KPM dan Dugaan Manipulasi Pelaporan Siskudes

Next Post

Dukung Pangan Nasional, Kasat Lantas Polres Nias Panen Jagung Manis Hasil Pemanfaatan Lahan Pekarangan Kantor

suarainv

suarainv

Next Post

Dukung Pangan Nasional, Kasat Lantas Polres Nias Panen Jagung Manis Hasil Pemanfaatan Lahan Pekarangan Kantor

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Nabila Maharani Penyanyi Kaum Milenial

Agustus 28, 2020

Gagal Penuhi Janji,  One Bell Park Mall dinyatakan Pailit (PT. Harmas Jalesveva)

Juni 13, 2020

Kepsek SDN 077301 Fanedanu Delimawarni Gulö: “Lempar Bola” Tentang Pemberitaan Kesemrautan Kebersihan Sekolah Yang Dipimpinnya

September 10, 2021

Diduga Pegawai PTT Piket Dinas PUPR Gunungsitoli Mengancam dan Merasa Tidak Takut Kepada Wartawan Manapun 

Mei 11, 2021

Ketua Forum Jurnalis Binong Desak Pemkab Tangerang Percepat Pembangunan Tandon untuk Atasi Banjir

0

Pendakian Gunung Gede – Pangrango Akan di Tutup 10 Hari Kedepan

0

Menara Base Transceiver Station (BTS) Telekomunikasi Tak Berizin Makin Marak Di Kota Tangerang 

0

Izin Belum Dikantongi, Tower Tetap Jalan Dimana Isntansi Terkait…??? 

0

Ketua Forum Jurnalis Binong Desak Pemkab Tangerang Percepat Pembangunan Tandon untuk Atasi Banjir

Juni 29, 2025

Berkedok Bangunan Pribadi, Pembangunan Balai Warga Aspirasi Dewan Kodir di Rancagong Diduga Menyesatkan Informasi Publik

Juni 28, 2025

Masyarakat Pertanyakan Kapan Penetapan APBDes Desa Awoni Lauso, ADD & DD Telah Ditarik Pemdes!

Juni 27, 2025

Dugaan Penyimpangan Pegawai PD Pasar Tangerang Rugikan Pedagang Pasar Anyar

Juni 27, 2025

Bari

Ketua Forum Jurnalis Binong Desak Pemkab Tangerang Percepat Pembangunan Tandon untuk Atasi Banjir

Juni 29, 2025

Berkedok Bangunan Pribadi, Pembangunan Balai Warga Aspirasi Dewan Kodir di Rancagong Diduga Menyesatkan Informasi Publik

Juni 28, 2025

Masyarakat Pertanyakan Kapan Penetapan APBDes Desa Awoni Lauso, ADD & DD Telah Ditarik Pemdes!

Juni 27, 2025

Dugaan Penyimpangan Pegawai PD Pasar Tangerang Rugikan Pedagang Pasar Anyar

Juni 27, 2025

Suarainvestigasi.com Merupakan Media Online Terpercaya Mengupas Semua Berita Secara Dalam

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Recent News

Ketua Forum Jurnalis Binong Desak Pemkab Tangerang Percepat Pembangunan Tandon untuk Atasi Banjir

Juni 29, 2025

Berkedok Bangunan Pribadi, Pembangunan Balai Warga Aspirasi Dewan Kodir di Rancagong Diduga Menyesatkan Informasi Publik

Juni 28, 2025

Masyarakat Pertanyakan Kapan Penetapan APBDes Desa Awoni Lauso, ADD & DD Telah Ditarik Pemdes!

Juni 27, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi
  • Tentang Kami
  • Vidio

© 2020 Suara Investigasi.com Dibuat - oleh Niagapedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kriminal
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Wisata

© 2020 Suara Investigasi.com Dibuat - oleh Niagapedia.