• Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
Suara Investigasi
Advertisement
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
Suara Investigasi
No Result
View All Result
Home Daerah

Polres Nias Menetapkan Seorang Ibuk RumaH Tangga Sebagai Tersangka Tuduhan Kasus Pengancaman Sajam, Memohon Keadilan!!!

suarainv by suarainv
Januari 30, 2025
in Daerah
0 0
0

Gunungsitoli – Suarainvestigasi.com –Seorang Wanita An. Libeana Bate’e alias Ina Lestari, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Nias atas tuduhan telah melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam. Penetapan ini menyusul laporan yang di ajukan oleh seorang pelapor An. Yatiani Bate’e pada Senin, 28 Oktober 2024 lalu.

“Pelapor Yatiani Bate’e mengklaim telah diancam oleh terlapor Libeana Bate’e alias Ina Lestari menggunakan parang kecil. Namun, keluarga terlapor, terutama suami Ina Lestari, mengungkapkan keberatannya terhadap tuduhan tersebut memohon keadilan serta meminta pemeriksaan kembali lebih lanjut atas penetapan istrinya sebagai tersangka, “Ungkap suami terlapor kepada awak media di halaman Polres Nias, Kamis (30/01/2025).

Kronologi kejadian berawal saat Alisokhi Zebua alias Ama Lestari, suami Ina Lestari, meminjam sepeda motor dari rumah saudaranya yang juga merupakan tetangga pelapor. Motor tersebut dipinjam untuk mengantarkan anaknya ke Sekolah. Setelah mengantar anaknya, suami terlapor hendak memarkirkan motor pinjaman tersebut dipinggir rumah yang bersebelahan dengan rumah pelapor, tiba-tiba, pelapor muncul dan mulai memarahi suami terlapor dengan kata-kata kasar serta menuduhnya menggunakan ilmu hitam dan telah menyantet keluarga pelapor. Suami terlapor sontak bingung dan tidak mengerti maksud perkataan dan tuduhan tersebut sempat dipertanyakan ucapan itu kepada pelapor.

Tidak berselang lama setelah itu, Ina Lestari pulang dari kebun dan melihat suaminya sedang dimarahi oleh pelapor. Melihat kejadian tersebut, Ina Lestari mendekati suaminya dan menyuruhnya pulang dengan menunjuknya arah jalan menggunakan perkakas kebun berupa parang kecil yang ia bawa. Tindakan ini kemudian dimanfaatkan oleh pelapor untuk merekamnya, yang pada akhirnya digunakan sebagai dasar laporan Polisi dengan tuduhan ancaman menggunakan senjata tajam kepada dirinya,“ terang Ina Lestari.

Namun, suami dan Ina Lestari menegaskan bahwa video tersebut tidak menunjukkan ancaman kepada pelapor, melainkan hanya tindakan untuk menyuruh suaminya pulang. Mereka juga mengungkapkan bahwa tidak ada niat untuk mengancam pelapor dalam kejadian tersebut.

Suami Ina Lestari, Alisokhi Zebua, merasa keberatan dengan penetapan istrinya sebagai tersangka. Ia mengungkapkan bahwa saat dirinya dipanggil oleh pihak Polres Nias pada tanggal 27 Desember 2024, dirinya dipaksa untuk menandatangani sebuah surat yang ia tidak ketahui apa isi surat tersebut. Ia menerangkan bahwa tidak bisa membaca atau menulis, dan merasa terpaksa menanda tangani surat tersebut tanpa penjelasan lebih lanjut.

“Selanjutnya, suami terlapor juga menanyakan mengenai pengantar surat penetapan tersangka, yang ternyata bukan dikirim oleh pihak Polres Nias, melainkan oleh warga sipil berinisial SH bersama rekannya. Setelah mengajukan komplain, pihak Penyidik Polres Nias akhirnya mengirimkan surat penetapan tersebut kembali pada tanggal 27 Januari 2025,” tandas suami Ina Lestari.

Diakhir penjelasan Alisokhi Zebua dan Libeana Bate’e beserta saksi-saksinya hari ini tanggal 30 Januari 2025 telah dipanggil oleh Polres Nias dalam hal ini Unit PPA Reskrim untuk dimintai keterangan lanjutan terkait masalah tersebut, tetapi mereka belum mengetahui apa intinya dari surat pamanggilan tersebut.

Menurut penjelasan Kanit Unit PPA Reskrim Polres Nias Aiptu Jonnes Arovah Zai, SM, saat dikonfirmasi oleh awak media Suarainvestigasi.com pada Kamis, 30 Januari 2025, diruang kerjanya menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Ina Lestari sudah melalui proses yang panjang dan sesuai prosedur SOP yang berlaku dalam Penyidikan Reskrim Polisi.

“Penetapan tersangka terhadap Libeana Bate’e alias Ina Lestari adalah benar adanya sesuai dengan Nomor Register : S.Pgl/52/I/RES.1.24./2025/Reskrim dan telah melalui tahap Penyidikan, Penyelidikan, Gelar Perkara, hingga Mediasi,” jelas Jonnes. Ia menambahkan bahwa pihaknya sudah mengumpulkan dua alat bukti yang cukup serta memeriksa saksi-saksi dari kedua belah pihak. Proses hukum ini, meskipun ada keberatan dari pihak tersangka, tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terang Jonnes.

Jonnes menegaskan bahwa keberatan dari pihak terlapor adalah hal yang wajar, namun pihak Polres Nias tetap melanjutkan proses hukum karena sudah memenuhi unsur yang sah sesuai prosedur yang ada. “Kami sudah lakukan proses yang panjang, termasuk upaya mediasi, namun karena kedua belah pihak tetap melanjutkan proses hukum, kami dari Polres Nias juga memberikan kepastian hukumnya,” akhir katanya.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media telah berupaya untuk menghubungi pihak pelapor untuk mendapatkan penjelasan terkait masalah tersebut, namun belum berhasil tersambung.

(yosi)

Previous Post

BK-LSM "BLT-DD Desa Situregen, Ada Dugaan Penggelapan Hak KPM dan Dugaan Manipulasi Pelaporan Siskudes

Next Post

Dukung Pangan Nasional, Kasat Lantas Polres Nias Panen Jagung Manis Hasil Pemanfaatan Lahan Pekarangan Kantor

suarainv

suarainv

Next Post

Dukung Pangan Nasional, Kasat Lantas Polres Nias Panen Jagung Manis Hasil Pemanfaatan Lahan Pekarangan Kantor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Search

No Result
View All Result

Archives

  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Januari 2020
  • Desember 2019
  • November 2019
  • Oktober 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Maret 2019

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Search

No Result
View All Result

Recent News

Beredar Informasi Penangkapan Penyeludupan Beras Raskin Bansos: Seret Nama Oknum Lurah Teluk Dalam, FARPKeN Sayangkan Polres Nisel Tidak Transparan

April 2, 2026

Trimen Harefa Kuasa Hukum Tersangka Dugaan Korupsi RSU Pratama Nias, Pertanyaan Dasar Kerugian Negara!

April 1, 2026
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In