• Home
  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kriminal
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Wisata
Suarainvestigasi.
  • Home
  • Nasional
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Hukum
  • Kriminal
  • Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Hukum
  • Kriminal
  • Budaya
No Result
View All Result
Suarainvestigasi.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Polres Nias Mengajukan Permohonan Penitipan BB Limbah B3 RSU Bethesda di RSUD dr. M. Thomsen Nias

suarainv by suarainv
Juni 3, 2025
in Daerah
0
0
SHARES
118
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gunungsitoli – Media Suarainvestigasi.com –Kasus dugaan pengelolaan limbah medis ilegal RSU Bethesda Gunungsitoli memasuki babak baru. Direktur RSUD dr. M. Thomsen Nias, dr. Noferlina Zebua, mengonfirmasi bahwa pihak Kepolisian Resor (Polres) Nias telah menitipkan barang bukti limbah B3 medis dari RSU Bethesda ditempat Penampungan Sementara (TPS) limbah medis RSUD dr. M. Thomsen Nias, Selasa (03/06)2025).

Penitipan barang bukti ini dilakukan setelah Polres Nias mengajukan permohonan resmi, menyusul empat karyawan RSU Bethesda telah diamankan sebelumnya pada 20 Mei 2025 lalu saat diduga membuang limbah medis Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) secara ilegal di Desa Ombolata Simenari, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli.

“Penyidik Polres Nias menitipkan barang bukti tersebut karena limbah medis B3 tidak dapat disimpan atau diletakkan sembarangan. Harus di TPS, dan itu hanya ada di RSUD dr. M. Thomsen Nias untuk Kepulauan Nias dan juga yang terdekat dengan Polres Nias,” jelas dr. Noferlina melalui pesan WhatsApp pada Minggu (1/6/2025).

Dalam kesempatan yang sama, dr. Noferlina Zebua juga menegaskan bahwa RSUD dr. M. Thomsen Nias tidak memiliki kerja sama dengan RSU Bethesda terkait pengolahan limbah medis. Konfirmasi ini memperkuat dugaan bahwa RSU Bethesda tidak memiliki fasilitas pengolahan limbah sendiri yang memadai atau tidak menggunakan jasa pengolah limbah berizin sesuai standar.

Sebelumnya, dalam insiden penangkapan, Polres Nias juga telah menyebutkan PT. Sumatera Deli Lestari Indah dan PT Indostar Cargo sebagai pihak rekanan RSU Bethesda dalam pengelolaan limbah. Namun, status perizinan dan kepatuhan kedua rekanan ini masih menjadi pertanyaan besar.

Menanggapi perkembangan terbaru ini, Sekretaris Forum Aliansi Rakyat Peduli Kepulauan Nias (FARPKeN), Helpin Zebua, menyatakan komitmen pihaknya untuk terus mengawal kasus ini, sekaligus mempertanyakan bagaimana proses pengelolaan limbah RSU Bethesda dilakukan pasca-penangkapan.

“Saat ini kan RSU Bethesda masih beroperasi seperti biasa, nah limbahnya bagaimana ya, pengelolaannya seperti apa, apakah masih seperti itu?” tanya Helpin. “Dan kenapa hingga saat ini Pemerintah Kota Gunungsitoli hanya diam saja tanpa memberikan penjelasan kepada publik tentang langkah yang telah mereka lakukan serta tindakan mereka terhadap rumah sakit seperti apa?”

Helpin Zebua juga menyoroti dugaan afiliasi kepemilikan RSU Bethesda dengan unsur kekuasaan di eksekutif dan legislatif daerah. “Hal ini sangat menentukan, apalagi diduga kekuasaan eksekutif dan legislatif di tingkat daerah khususnya Kota Gunungsitoli merupakan pemilik rumah sakit tersebut,” ungkapnya.

Sebagai lembaga swadaya masyarakat yang berfokus sebagai sosial kontrol di Kepulauan Nias, Helpin Zebua menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dibiarkan “Dingin” begitu saja. Ia menekankan pentingnya transparansi dan keterbukaan informasi terhadap penegakan hukum di Kepolisian dan juga di Pemerintahan Kota Gunungsitoli.

“Meskipun layanan kesehatan di RSU Bethesda sangat membantu masyarakat dan memberikan kontribusi untuk Kota Gunungsitoli sebagai investasi, namun hal tersebut bukan berarti menutupi pelanggarannya pada pengelolaan limbah medis yang tidak sesuai dengan aturan,” pungkas Helpin.

“Karena limbah medis atau B3 adalah bom waktu yang artinya dampaknya hari ini tidak terasa, namun jika dibiarkan terus-menerus suatu hari akan sangat memiliki dampak negatif yang sangat berbahaya baik terhadap lingkungan dan manusia.”

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum lingkungan dan komitmen Pemerintah Daerah Kota Gunungsitoli dalam melindungi kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan dari bahaya limbah medis B3. Publik menantikan langkah konkret selanjutnya dari Polres Nias, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Kesehatan, serta penjelasan transparan dari Pemerintah Kota Gunungsitoli.

(yosi)

Previous Post

Usai Direktur RSU Bethesda Diperiksa, Polres Nias Segera Melayangkan Surat Panggilan Ke Pihak-Pihak Terkait

Next Post

Diduga Oknum Pihak Alfamidi Tabrak Udang-Undang Tentang Keterbukaan Informasi & Hak Perlindungan Kesehatan Konsumen

suarainv

suarainv

Next Post

Diduga Oknum Pihak Alfamidi Tabrak Udang-Undang Tentang Keterbukaan Informasi & Hak Perlindungan Kesehatan Konsumen

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Nabila Maharani Penyanyi Kaum Milenial

Agustus 28, 2020

Gagal Penuhi Janji,  One Bell Park Mall dinyatakan Pailit (PT. Harmas Jalesveva)

Juni 13, 2020

Kepsek SDN 077301 Fanedanu Delimawarni Gulö: “Lempar Bola” Tentang Pemberitaan Kesemrautan Kebersihan Sekolah Yang Dipimpinnya

September 10, 2021

Diduga Pegawai PTT Piket Dinas PUPR Gunungsitoli Mengancam dan Merasa Tidak Takut Kepada Wartawan Manapun 

Mei 11, 2021

Kondisi Lampu Pelabuhan Gunungsitoli Seminggu Mati Total Rawan Kejahatan Terjadi, PW LSM KCBI : Langgar UU

0

Pendakian Gunung Gede – Pangrango Akan di Tutup 10 Hari Kedepan

0

Menara Base Transceiver Station (BTS) Telekomunikasi Tak Berizin Makin Marak Di Kota Tangerang 

0

Izin Belum Dikantongi, Tower Tetap Jalan Dimana Isntansi Terkait…??? 

0

Kondisi Lampu Pelabuhan Gunungsitoli Seminggu Mati Total Rawan Kejahatan Terjadi, PW LSM KCBI : Langgar UU

Oktober 13, 2025

Di Duga Pembangunan Pagar Tembok Di SMAN 1 Cimarga Di Kerjakan Asal – Asalan

Oktober 13, 2025

Siswa Siswi SMAN 1 Cimarga Kompak Adakan Mogok Sekolah Tuntut Kepsek Di Berhentikan Dari Jabatannya Dan Di Proses Seadil – Adilnya

Oktober 13, 2025

Kapolri Salurkan Bantuan Alsintan Untuk Dukung Ketahanan Pangan

Oktober 9, 2025

Bari

Kondisi Lampu Pelabuhan Gunungsitoli Seminggu Mati Total Rawan Kejahatan Terjadi, PW LSM KCBI : Langgar UU

Oktober 13, 2025

Di Duga Pembangunan Pagar Tembok Di SMAN 1 Cimarga Di Kerjakan Asal – Asalan

Oktober 13, 2025

Siswa Siswi SMAN 1 Cimarga Kompak Adakan Mogok Sekolah Tuntut Kepsek Di Berhentikan Dari Jabatannya Dan Di Proses Seadil – Adilnya

Oktober 13, 2025

Kapolri Salurkan Bantuan Alsintan Untuk Dukung Ketahanan Pangan

Oktober 9, 2025

Suarainvestigasi.com Merupakan Media Online Terpercaya Mengupas Semua Berita Secara Dalam

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Recent News

Kondisi Lampu Pelabuhan Gunungsitoli Seminggu Mati Total Rawan Kejahatan Terjadi, PW LSM KCBI : Langgar UU

Oktober 13, 2025

Di Duga Pembangunan Pagar Tembok Di SMAN 1 Cimarga Di Kerjakan Asal – Asalan

Oktober 13, 2025

Siswa Siswi SMAN 1 Cimarga Kompak Adakan Mogok Sekolah Tuntut Kepsek Di Berhentikan Dari Jabatannya Dan Di Proses Seadil – Adilnya

Oktober 13, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi
  • Tentang Kami
  • Vidio

© 2020 Suara Investigasi.com Dibuat - oleh Niagapedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kriminal
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Wisata

© 2020 Suara Investigasi.com Dibuat - oleh Niagapedia.