• Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
Suara Investigasi
Advertisement
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
Suara Investigasi
No Result
View All Result
Home Daerah

Polres Nias Selatan Pulangkan ST Dugaan Memperkosa Anak Dibawah Umur, Kasat Reskrim Harus Bertanggung Jawab.!!!

suarainv by suarainv
September 2, 2023
in Daerah
0 0
0

Nias Selatan – Suarainvestigasi.com –Polres Nias Selatan memulangkan Guru Tenaga Honorer SD berinisial ST 30, pelaku kasus dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur siswi SMP berinisial ML (16) di Desa Orahili, Kecamatan Gomo, Kabupaten Nias Selatan, tersangka di pulangkan kepada pihak kelurganya dengan alasan masa tahanan sudah habis, Jumat (01/09/2023).

“ST di pulangkan kepada pihak kelurga oleh Polres Nias Selatan melalui Kasat Reskrim pada hari Selasa 29 Agustus 2023 sekitar pukul 10:00 Wib pagi, namun pihak keluarga tidak menerima dengan alasan belum ada kejelasan Hukum setelah 4 (empat) bulan ST ditahan tiba-tiba dipulangkan begitu saja, menjadi pertanyaan bagi pihak kelurga apa yang terjadi ditubuh Polres Nias Selatan.” Ungkap salah satu Anggota kelurga

Ditegaskan Ibu kandung ST sangat keberatan selaku Ibu kandung, atas tindakan yang di lakukan oleh pihak Polres Nias Selatan khususnya Kasat Reskrim tidak profesional terhadap penahanan anak saya ST di tangkap dan dijadikan tersangkakan ditahan selama 4 (empat) bulan, dimana anak saya ini juga cacat fisik sejak kecil tidak sekuat orang biasanya dituduhkan yang bukan perbuatanya dan dia ini salah satunya tenaga yang mencari nafkah sehari-hari kami dia Tenaga Guru Honorer GBD walaupun dia cacat fisik Ibu ini menguraikan nasibnya sambil mengeluarkan tetesan air mata. “Selama 4 (empat) bulan ST ditahan di Polres Nias Selatan saya ikut tersiksa dan mengalami kerugian lumayan besar itu semua saya pinjam sana sini untuk biaya bolak balek dari Kecamatan Gomo menjenguk ST di Polres Nias Selatan dan biaya kehidupan saya sehari-hari.” Ucap Ibu ST Sedih, Selasa (29/08/2023), saat diwawancara tim media tepat didepan Kantor Kasat Reskrim Polres Nias Selatan.

Polres Nias Selatan menangkap dan menahan ST Tenaga Guru Honorer SD disalah satu Sekolah di Kecamatan Gomo pada tanggal 02 Mei 2023 lalu dugaan telah memperkosa ML (16) Siswa SMP disalah satu Sekolah di Kecamatan Gomo berdasarkan pengaduan orangtua ML dengan Nomor : LP / B / 53 / IV / 2023 / SPKT / POLRES NIAS SELATAN / POLDA SUMATERA UTARA, pada tanggal 14 Maret 2023, sebagai Pelapor An. Bowonaso Laia.

Mareti Ndraha,SH.,MH didampingi Bewa’atulo Laia, SH Kuasa Hukum ST Berkomentar dengan tegas ini tanggung jawab Kasat Reskrim Polres Nias Selatan sepenuhnya bukan sekedar memulangkan begitu saja ST kepada pihak kelurga ada Konsekuensi Undang-Undang Hukumnya, hal tersebut disampaikan Mareti Ndraha kepada awak media didepan Kantor Reskrim Polres Nias Selatan, Selasa (29/08/2023) sekira pukul 17:00 Wib sore usai memastikan klien Nya dalam keadaan sehat dan baik-baik saja.

“Sejak Penahanan ST Klien saya ini telah ditetapkan sebagai tersangka ditahan di Polres Nias Selatan di rumah tahanan Negara atas dugaan tindak pidana pemerkosaan anak dibawah umur mulai pada tanggal 02 Mei 2023 s/d 29 Agustus 2023 pada hari ini Klien saya dikelurkan karena telah habis masa penahanan selama 90 hari oleh Polres Nias Selatan,” Ucap PH

Tahapan Selanjutnya telah diperpanjang 30 hari oleh Pengadilan Gunungsitoli dan diperpanjang kembali atas permohonan pihak Polres Nias Selatan selama 30 hari sehingga genap 4 (empat) bulan atau 120 hari lamanya ditahan Klien saya tepat pada hari ini 29 Agustus 2023 dikelurkan dengan alasan Kasat Reskrim Polres Nias Selatan demi Hukum, namun tersangka ST masih tetap berada dilingkungan Polres Nias Selatan karena Klien saya tidak terima atas tindakan Kasat Reskrim Polres Nias Selatan yang telah menangkap dan menahan dirinya tanpa ada kepastian Hukum yang Adil dan pertanggung jawaban atas kerugian yang diderita ST selama 120 hari lamanya ditahan oleh sebab itu maka Klien saya masih berada di wilayah Polres Nias Selatan,” Tandas Mareti Ndraha.

Lanjut nya, ST ini tidak mau kembali kerumah atau dikampung tempat tinggalnya, bahkan barusan saja ianya mengatakan siap mati di Polres Nias Selatan sepanjang tidak ada kepastian Hukum atas tuduhan terhadap dirinya oleh Kasat Reskrim. Seandainya ianya pulang dirumah atau di kampungnya di Desa Orahili, Kecamatan Gomo tentu sudah pasti disana nantinya diteriakin sama orang kampung dan anak-anak kecil itu pemerkosa anak dibawah umur kembali dari penjara”

“Sehingga muncul lagi kasus yang baru disebabkan ada penghinaan dan pencemaran nama baiknya. Oleh sebab itu saya Sebagai Kuasa Hukum ST memohon kepada Bapak Kapolri, Kapolda Sumut dan Kapolres Nias Selatan khususnya Kasat Reskrim Polres Nias Selatan AKP Freddy Siagian, SH, untuk secepatnya memberikan kepastian Hukum atas tuduhan yang dituduhkan kepada Klien saya ST jika memang proses Hukum tidak bisa lagi dilanjutkan mohon dihentikan serta di rehabilitas nama baik Klien saya, segala kerugian yang telah ianya alami selama penahanan di Polres Nias Selatan agar dipertanggung jawabkan secepatnya sehingga klien saya ini dengan suka rela bisa pulang kerumah atau pihak kelurga menerima dengan ikhlas kejadian serta tetangga.” Tegas PH.

Tim media mengkonfirmasi Kasat Reskrim Polres Nias Selatan AKP Freddy Siagian, SH melalui WhatsApp berikut :
“Selamat Siang Pak Kasat Reskrim Polres Nias Selatan mohon ma’af mengganggu waktu Bapak Izin konfirmasi Pak Kasat Reskrim terkait Polres Nias Selatan memulangkan ST kepada pihak kelurga, pelaku kasus dugaan tindak pidana memperkosa anak dibawah umur, Setelah pihak Polres Nias Selatan menahan ST selama 120 hari di tahanan Polres Nias Selatan.

Apa alasan Polres Nias Selatan Pak Kasat Reskrim terkait hal tersebut ?, “Jawab Kasat Reskrim langsung ke Humas ya Pak sambil mengrimkan Nomor Kasi Humas Polres Nias Selatan.

Di lanjutkan Konfirmasi Kasi Humas Polres Nias Selatan berikut :
“Selamat Siang Pak Humas Polres Nias Selatan mohon ma’af mengganggu waktu Bapak izin konfirmasi Pak Humas terkait Polres Nias Selatan memulangkan ST kepada pihak kelurga pelaku Kasus dugaan tindak pidana memperkosa anak dibawah umur, Setelah pihak Polres Nias Selatan menahan ST selama 120 hari di tahanan Polres Nias Selatan.

Apa alasan Polres Nias Selatan Pak Humas terkait hal tersebut ? Mohon tanggapan Pak Humas Polres Nias Selatan untuk perimbangan berita mitra media. “Jawab Humas”

Bahwasannya terduga pelaku inisial ST, 30 Tahun, berdasarkan batas masa penahanan yang sudah habis maka dikeluarkan demi Hukum. Namun hal tersebut tidak membuat upaya Penyidikan dihentikan, Karena hingga pada saat ini pihak Penyidik Sat Reskrim Polres Nias Selatan masih berupaya melengkapi berkas Administrasi Penyidikan, sehingga berkas perkara dapat dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU Nias Selatan dan jika jangka waktu sebagaimana yang kami sebut di atas sudah terlewati, hal tersebut bukan berarti tersangka bebas dari Hukum. Akan tetapi, Penyidik harus mengeluarkan tersangka dari tahanan demi Hukum (Pasal 24 ayat (4) KUHAP).” Tandasnya.

“Dipertanyakan tim media kembali, Apa selama ini belum ada bukti kuat pihak Polres Nias Selatan untuk menahan ST. Sehingga pihak Penyidik masih berupaya untuk melengkapi berkas dan Admistrasi Penyidikan sehingga berkas Perkara dapat dinyatakan lengkap Pak Humas? ” Konfirmasi ini belum dibalas hingga berita ini Terbit.

(yosi)

Previous Post

Lakukan Penyegaran, Wali Kota Gunungsitoli Lantik Sejumlah PNS Pada 31 Jabatan Tinggi Pratama.

Next Post

Lomba Karya Tulis, Polwan Polresta Bandara Soetta Raih Juara III

suarainv

suarainv

Next Post

Lomba Karya Tulis, Polwan Polresta Bandara Soetta Raih Juara III

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Search

No Result
View All Result

Archives

  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Januari 2020
  • Desember 2019
  • November 2019
  • Oktober 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Maret 2019

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Search

No Result
View All Result

Recent News

BK-LSM Pertanyakan Pengelolaan Dana CSR Di Kabupaten Lebak

April 2, 2026

Beredar Informasi Penangkapan Penyeludupan Beras Raskin Bansos: Seret Nama Oknum Lurah Teluk Dalam, FARPKeN Sayangkan Polres Nisel Tidak Transparan

April 2, 2026
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In