Categories: Daerah

Polres Nias Ungkap Alasan Tak Hadiri Sidang Perdana Praperadilan DZ

Gunungsitoli, suarainvestigasi.com –Polres Nias akhirnya mengungkapkan alasan tak menghadiri Sidang Perdana Praperadilan yang diajukan Pemohon Destriani Zebua alias Ina Lori, tersangka kasus dugaan tindak pidana “Secara bersama-sama melakukan kekerasan fisik terhadap orang lain dan atau penganiayaan”, Senin (09/09/2024).

Sebagaimana Register Perkara Nomor : 05/Pid.Pra/2024/PN.GST, yang diajukan Kuasa Hukum tersangka pada tanggal 28 Agustus 2024 di Pengadilan Negeri Gunungsitoli.

Kasi Humas Polres Nias Iptu Osiduhugo Daeli menyebut ketidak hadirnya Polda Sumut dan Jajaran Polres Nias di panggilan Sidang Perdana Praperadilan atas Pengajuan Saudara Destriani Zebua yang dijadwalkan pada tanggal 06 September 2024 di Pengadilan Negeri Gunungsitoli karena menunggu Kuasa Hukum dari Kapolda Sumut,”

“Polres Nias tidak menghadiri Sidang karena menunggu Kuasa Hukum dari Kapolda Kepada Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sumut untuk mendampingi Persidangan, ungkap Kasi Humas Polres Nias saat dikonfirmasi awak media, Senin (09/09/2024) sekira pukul 07: 21 WIB pagi.

Disinggung, apakah Polres Nias/Penyidik sudah menghentikan sementara pelimpahan berkas tersangka kepada Kejari Gunungsitoli karena dalam pengajuan Permohonan Praperadilan/dalam pengujian perkara.?
“Pengiriman berkas perkara untuk sementara ditunda menunggu hasil Sidang Praperadilan,” Kata Humas Polres Nias.

Dihari yang sama awak media menghubungi Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melalui Kasi Intel yang juga merangkap Humas Kejari Gunungsitoli, Sulaiman A. Rifai H, S.H, menjelaskan sudah menanyakan kepada P16 Jaksa Peneliti bahwa berkasnya sudah masuk tahap 1 (satu) jadi Jaksa Peneliti nantik mengembalikan berkas tersebut sesuai petunjuk itulah informasi yang saya dapatkan dari mereka,” Ungkap Humas Kajari.

Ketika dipertanyakan, apakah sudah dihentikan penerimaan berkas tersangka dari Polres Nias oleh Kejari Gunungsitoli karena dalam Pengajuan Permohonan Praperadilan.?
“Jadi begini informasi yang saya dapat dari Jaksa Peneliti sebelum diajukan Praperadilan oleh Kuasa Hukum tersangka, berkas dari Polres Nias sudah duluan masuk di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli tetapi mau dikembalikan ke Polres Nias sesuai petunjuk,”

“Ya benar berkas itu mau dikembalikan ke Polres Nias oleh Jaksa Peneliti dan saat ini sedang membuat petunjuknya, untuk sementara itu informasi yang bisa saya sampaikan,” Tutup Sulaiman.

Perkara yang sedang bergulir di PN Gunungsitoli, Arosandre Zai, S.H selaku suami sekaligus kuasa dari saudara Destriani Zebua alias Ina Lori telah meminta perlindungan kepada Ombudsman RI, bahwa mengenai Proses Hukum, Penyelidikan, Penyidikan, Penangkapan, Penahanan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/521/XII/2023/SPKT Polres Nias/Polda Sumatera Utara tanggal 1 Desember 2023 dengan terlapor An. Saudara Destriani Zebua tidak dapat ditindaklanjuti karena sedang menjadi objek pemeriksaan Pengadilan, dalam hal ini Gugatan Praperadilan.

“Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 9 dan Pasal 36 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia, yang mengatur bahwa Ombudsman menolak laporan dalam hal substansi laporan sedang dan telah menjadi Objek Pemeriksaan Pengadilan,” Tegas Ombudsman RI.

Harapan Destriani Zebua (Pemohon) menyampaikan bahwa melalui PN Gunungsitoli bisa memberikan keadilan seadil-adilnya atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polres Nias.

“Sebagaimana tujuan Praperadilan seperti yang tersirat dalam penjelasan Pasal 80 KUHAP adalah untuk menegakkan Hukum keadilan, kebenaran melalui sarana pengawasan horizontal, sehingga esensi dari Praperadilan adalah untuk mengawasi tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum terhadap tersangka,”

“Bahwa Praperadilan adalah hal yang biasa dalam membangun saling kontrol antara Kepolisian, Kejaksaan dan Tersangka melalui Kuasa hukumnya atau menciptakan saling kontrol antara sesama Penegak Hukum,” Ungkap Pemohon.

Terkait hal diatas awak media ini belum bisa tersambung komunikasi atau konfirmasi kepada PN Gunungsitoli dalam waktu sesingkat-singkatnya segera ditemui atau dihubungi.

(yosi)

suarainv

Recent Posts

Bos Judol Rp3 Miliar Dibekuk Dittipideksus Mabes Polri, Aset Disikat!

  JAKARTA — Media Suarainvestigasi.com -  Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkap praktik…

11 jam ago

BK-LSM Pertanyakan Pengelolaan Dana CSR Di Kabupaten Lebak

  Lebak - Media Suarainvestigasi.com - Badan Kerjasama Lumbung Sosialisasi Masyarakat (BK-LSM) Kabupaten Lebak, mempertanyakan…

15 jam ago

Beredar Informasi Penangkapan Penyeludupan Beras Raskin Bansos: Seret Nama Oknum Lurah Teluk Dalam, FARPKeN Sayangkan Polres Nisel Tidak Transparan

  Kabupaten Nias - Media Suarainvestigasi.com -Baru-baru ini beredar informasi penangkapan penyeludupan Beras Rastra/Bansos program…

22 jam ago

Trimen Harefa Kuasa Hukum Tersangka Dugaan Korupsi RSU Pratama Nias, Pertanyaan Dasar Kerugian Negara!

  Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Trimen Harefa, SH.,MH Kuasa Hukum tersangka JPZ dugaan korupsi pembangunan…

2 hari ago

Curhat Terakhir Bung Harun Sebelum Ditahan Polres Subang Bikin Heboh

  SUBANG — Media Suarainvestigasi.com - Sebuah video berisi curahan hati seorang wartawan mendadak viral…

3 hari ago

Kadis Pertanian Kabupaten Nias Tanggapi Soal Kelangkaan Pupuk, Terus Koordinasi Ke PT Pupuk Indonesia Percepatan Penyaluran

  Nias - Media Suarainvestigasi.com -Kelangkaan pupuk subsidi menjadi keluh kesah kerap menjadi kendala utama…

3 hari ago