• Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
Suara Investigasi
Advertisement
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
Suara Investigasi
No Result
View All Result
Home Daerah

Polres Nias & UPTD KPH Wilayah XVI Gunungsitoli, Kecolongan Kayu illegal Ekspor Melalui Pelabuhan Gunungsitoli-Sibolga

suarainv by suarainv
September 22, 2025
in Daerah
0 0
0

Gunungsitoli -Media Suarainvestigasi.com –Polres Nias dan Dinas Kehutanan UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah XVI Gunungsitoli diminta untuk menindak tegas pengusaha kayu illegal di Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara, melakukan aktifitas diluar areal penggunaan lain (APL), Senin (22/09/2025).

Pasalnya, hingga kini aktivitas bisnis pengolahan kayu ilegal melalui Pelabuhan Gunungsitoli menuju Sibolga atau Medan tersebut terus berlangsung tanpa hambatan, meskipun sudah menyalahi aturan, diduga kuat Polres Nias dan Dinas Kehutanan UPTD KPH Wilayah XVI Gunungsitoli lalai pengawasan dan kecolongan.

Kayu-kayu tersebut diketahui milik pengusaha yang datang dari luar Pulau Nias diduga menggunakan modus izin APL. Namun, menurut informasi di lapangan, bahwa kayu yang mereka kirim keluar Pulau Nias tersebut, melainkan dari lokasi Zona Penghijauan atau Hutan Lindung tidak memiliki izin resmi,” terang warga sekitar berinisial ASH.

Kurangnya Pengawasan di Pelabuhan Gunungsitoli yang lebih disayangkan, aparat Syahbandar di Pelabuhan Gunungsitoli tampaknya tidak melakukan pemeriksaan secara detail terhadap muatan ekspedisi dan dokumen yang diajukan pemilik kayu. Padahal, sebagai otoritas pelabuhan, mereka seharusnya berperan memastikan asal kayu sesuai dengan izin APL yang sah.

Bahkan, muncul dugaan bahwa kayu yang di ekspor keluar dari Pulau Nias itu ada keterlibatan oknum petinggi Polri sendiri. Sebagaimana diungkapkan beberapa sumber yang akurat dan dipercaya,

“Ketidak tegasan Dinas Kehutanan UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan KPH Wilayah XVI Gunungsitoli semakin memperkuat dugaan adanya praktik “kongkalikong” dengan pengusaha kayu ilegal.
“Beberapa informasi sumber menyebutkan bahwa instansi dan pihak berwenang terkait mendapatkan keuntungan atau upeti dari aktivitas ini, sehingga memilih diam dan membiarkan praktik illegal logging tersebut hingga terus berlangsung tanpa hambatan alias (tutup mata),” ungkap ASH.

Tidak hanya itu, kondisi ini juga diperburuk dengan lemahnya peran pengawasan Kelompok UPTD Pengelola Hutan (KPH) Wilayah XVI Gunungsitoli. Padahal, KPH merupakan perpanjangan tangan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara dalam mengawasi dan menertibkan aktivitas praktik penebangan liar di wilayah hutan Kepulauan Nias.

Aktivitas illegal logging yang dibiarkan berlarut-larut dapat menyebabkan kerusakan pada lingkungan yang parah serta merugikan Negara.

Oleh karena itu, Polres Nias dan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara diminta segera mengambil langkah tegas dalam menertibkan aktivitas pengiriman kayu illegal ini keluar Pulau Nias, termasuk memastikan bahwa semua kayu yang keluar dari Pelabuhan Gunungsitoli memiliki izin resmi sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Kegiatan bisnis kayu tersebut telah disampaikan informasi oleh wartawan kepada Kapolres Nias, AKBP Agung, S.D.C., S.Psi., M.Psi,. Psi., M.P.K melalui pesan WhatsApp, jawaban singkat yang didapat hanya (Terima kasih),” tanggap Kapolres Nias.

Pada saat Pers dan LSM menyampaikan secara lansung diruang kerja Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Adlersen Lambas Parto, S.H., M.H kegiatan tersebut mengatakan bahwa bisnis kayu dimaksud telah gagal tidak jadi lagi, dalam pernyataan itu diduga Kasat Reskrim mengetahui jelas aktifitas bisnis itu.

Pihak Dinas Kehutanan UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan KPH Wilayah XVI Gunungsitoli, saat dikonfirmasi dikantornya, Jumat (19/09/2025) Pagi menjelaskan bahwa wilayah Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara, banyak terdapat Kawasan Hutan Lindung termasuk lokasi penebangan kayu mahoni tersebut tidak boleh dikelola maupun itu hasil tanaman masyarakat apa lagi dijadikan lahan bisnis diekspor keluar Pulau Nias,

“Lokasi tersebut termasuk titik koordinat Hutan Lindung yang telah memiliki kekuatan Udang-Udang hukum kehutanan, yang boleh disana pengelolan jasa hutan bukan pengambilan hasil hutannya meskipun itu lahan milik masyarakat dan harus dibuktikan dengan mempunyai alas hak sertifikat,” kata Staf UPTD KPH Wilayah XVI Gunungsitoli yang tidak ingin dijelaskan identitasnya.

Dinas Kehutanan UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan KPH Wilayah XVI Gunungsitoli tegaskan bahwa tidak pernah mengeluarkan izin dokumen pengelolaan kayu dan lokasi itu dulu pernah bermasalah dengan hal yang sama.

Wartawan ini ketika mengkonfirmasi Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan KPH Wilayah XVI Gunungsitoli, Fa’atulo Zamili, S.E, Minggu (21/09/2025) sekira pukul 21:04 Wib malam mengatakan (Terimakasih infonya pak), Kasi Perlindungan Hutan dan Polhut akan berkoordinasi sama Bapak.” katanya.

(yosi)

Previous Post

Gfinity launching competitive league for teams to draft amateur players

Next Post

LSM Seroja Indonesia dan Indonesia Halal Center Tanda tangani MOU untuk sukseskan program Sertifikat Halal di Kabupaten Tangerang

suarainv

suarainv

Next Post

LSM Seroja Indonesia dan Indonesia Halal Center Tanda tangani MOU untuk sukseskan program Sertifikat Halal di Kabupaten Tangerang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Search

No Result
View All Result

Archives

  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Januari 2020
  • Desember 2019
  • November 2019
  • Oktober 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Maret 2019

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Search

No Result
View All Result

Recent News

Beredar Informasi Penangkapan Penyeludupan Beras Raskin Bansos: Seret Nama Oknum Lurah Teluk Dalam, FARPKeN Sayangkan Polres Nisel Tidak Transparan

April 2, 2026

Trimen Harefa Kuasa Hukum Tersangka Dugaan Korupsi RSU Pratama Nias, Pertanyaan Dasar Kerugian Negara!

April 1, 2026
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In