• Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
Suara Investigasi
Advertisement
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
Suara Investigasi
No Result
View All Result
Home Daerah

Polsek Sirombu Polres Nias Berhasil Damaikan Tindak Pidana Pengeroyokan Melalui Restorative Justice

suarainv by suarainv
April 6, 2025
in Daerah
0 0
0

Nias Barat – Media Suarainvestigasi.com –Polsek Sirombu Polres Nias berhasil Damaikan kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di wilayah hukumnya melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), Jumat (04/04/2025).

“Kegiatan mediasi tersebut berlangsung di Ruang Restorative Justice Polsek Sirombu Jalan Tetesua No.03 Sirombu, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat, Provinsi Sumatera Utara.

Kasus yang ditangani terkait dengan dugaan pengeroyokan yang terjadi pada tanggal 18 Juni 2023 bertempat di Desa Hiligeo Bawazamaiwo, Kecamatan Lahomi Kabupaten Nias Barat korban atas nama Hadirat Zebua alias Hadi 33 Tahun,

“Dalam insiden tersebut melibatkan dua orang pelaku Fesilimus Hia alias Ama Devan 38 dan September Hia alias Ama Etna 31 yang dilaporkan oleh Hadirat Zebua alias Hadi (korban) di Polsek Sirombu sesuai dengan laporan Polisi Nomor : Nomor : LP/14/2023/NS-Rombu pada tanggal 21 Juni 2023.

Dalam proses RJ ini, korban dan pelaku telah sepakat untuk berdamai setelah kedua belah pihak menandatangani surat kesepakatan perdamaian yang disaksikan oleh Advokat/ Penasehat Hukum pelapor, Yalisokhi Laoli, SH, bapak Kapolsek Sirombu, Iptu Ferianus Zebua, SH, Kanit Reskrim Polsek Sirombu, Iptu Budianto Barus, dan jajarannya, PJ Kepala Desa Bawozamaiwo, Filemo Daeli, SH.,MH, Survival Hia, Yasafati Zai, S.Pd, Balazigo Hia, Calvin Y. Zebua, Edison Zebua, Media, LSM serta keluarga korban dan pelaku.

Dalam paparan Kapolsek Sirombu mengatakan Pelaksanaan RJ ini didasari oleh beberapa faktor, termasuk pencabutan laporan oleh korban, surat pernyataan tidak keberatan, dan adanya kesepakatan damai saling memaafkan satu sama lain. Restorative Justice merupakan alternatif penyelesaian perkara yang lebih mengedepankan perdamaian antara kedua belah pihak dan memberikan kesempatan untuk memperbaiki hubungan tanpa melalui proses hukum yang panjang,” tambah Kapolsek.

Dengan adanya pelaksanaan RJ ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kedua belah pihak untuk melanjutkan kehidupan mereka tanpa adanya dendam, serta memperkuat ikatan sosial di masyarakat.

“Harapan dari kegiatan ini adalah agar lebih banyak masyarakat yang memilih penyelesaian damai melalui Restorative Justice, guna menciptakan suasana yang lebih harmonis dan mengurangi beban proses hukum yang ada. Polsek Sirombu berkomitmen untuk terus mengedepankan prinsip keadilan yang berbasis pada kemanusiaan dan penyelesaian yang win-win solution bagi semua pihak yang terlibat,” akhir kata Kapolsek Sirombu Iptu Ferianus Zebua, SH.

Yalisokhi Laoli, SH menyampaikan apresiasi atas pendekatan Restorative Justine dalam perkara ini. “Kedatangan kami dan tim selaku kuasa hukum ke Polsek Sirombu untuk mengupayakan mediasi antara klien kami dengan pelapor. Mediasi ini difasilitasi Kapolsek Sirombu bersama Iptu Budianto Barus selaku Kanit Reskrim dan timnya. Kami bersyukur karena semua pihak dapat mencapai kata sepakat,” ujarnya kepada awak media.

Selain itu, Yalisokhi Laoli juga mengatakan perdamaian yang telah ditandatangani oleh korban dan pelaku. Dalam surat tersebut, terlapor Fesilimus Hia dan September Hia mengakui kesalahannya, sementara pihak korban beserta keluarga telah memberikan maaf,

“Penyelesaian perkara ini selaras dengan Peraturan Polri No.8 Tahun 2021, yang menekankan bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum serta mengedepankan keadilan Restoratif. Selain itu, pendekatan ini juga sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI No.15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif,” tandas Yalisokhi Laoli.

Penerapan Restorative Justice dalam kasus ini menjadi bentuk nyata dari pendekatan hukum yang lebih mengutamakan penyelesaian secara kekeluargaan dan kemanusiaan,” akhir katanya.

(yosi)

Previous Post

Berdalih Berita Tidak Berimbang : Dikonfirmasi PG Tidak Sanggup Menjawab

Next Post

Wakil Ketua DPRD Kota Gunungsitoli “Ridwan Zega” Desak Kapolres Nias Tindak Oknum Preman Berkedok Ormas Meresahkan

suarainv

suarainv

Next Post

Wakil Ketua DPRD Kota Gunungsitoli “Ridwan Zega” Desak Kapolres Nias Tindak Oknum Preman Berkedok Ormas Meresahkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Search

No Result
View All Result

Archives

  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Januari 2020
  • Desember 2019
  • November 2019
  • Oktober 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Maret 2019

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Search

No Result
View All Result

Recent News

Beredar Informasi Penangkapan Penyeludupan Beras Raskin Bansos: Seret Nama Oknum Lurah Teluk Dalam, FARPKeN Sayangkan Polres Nisel Tidak Transparan

April 2, 2026

Trimen Harefa Kuasa Hukum Tersangka Dugaan Korupsi RSU Pratama Nias, Pertanyaan Dasar Kerugian Negara!

April 1, 2026
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In