Categories: Daerah

Polsek Sirombu Polres Nias Berhasil Damaikan Tindak Pidana Pengeroyokan Melalui Restorative Justice

Nias Barat – Media Suarainvestigasi.com –Polsek Sirombu Polres Nias berhasil Damaikan kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di wilayah hukumnya melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), Jumat (04/04/2025).

“Kegiatan mediasi tersebut berlangsung di Ruang Restorative Justice Polsek Sirombu Jalan Tetesua No.03 Sirombu, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat, Provinsi Sumatera Utara.

Kasus yang ditangani terkait dengan dugaan pengeroyokan yang terjadi pada tanggal 18 Juni 2023 bertempat di Desa Hiligeo Bawazamaiwo, Kecamatan Lahomi Kabupaten Nias Barat korban atas nama Hadirat Zebua alias Hadi 33 Tahun,

“Dalam insiden tersebut melibatkan dua orang pelaku Fesilimus Hia alias Ama Devan 38 dan September Hia alias Ama Etna 31 yang dilaporkan oleh Hadirat Zebua alias Hadi (korban) di Polsek Sirombu sesuai dengan laporan Polisi Nomor : Nomor : LP/14/2023/NS-Rombu pada tanggal 21 Juni 2023.

Dalam proses RJ ini, korban dan pelaku telah sepakat untuk berdamai setelah kedua belah pihak menandatangani surat kesepakatan perdamaian yang disaksikan oleh Advokat/ Penasehat Hukum pelapor, Yalisokhi Laoli, SH, bapak Kapolsek Sirombu, Iptu Ferianus Zebua, SH, Kanit Reskrim Polsek Sirombu, Iptu Budianto Barus, dan jajarannya, PJ Kepala Desa Bawozamaiwo, Filemo Daeli, SH.,MH, Survival Hia, Yasafati Zai, S.Pd, Balazigo Hia, Calvin Y. Zebua, Edison Zebua, Media, LSM serta keluarga korban dan pelaku.

Dalam paparan Kapolsek Sirombu mengatakan Pelaksanaan RJ ini didasari oleh beberapa faktor, termasuk pencabutan laporan oleh korban, surat pernyataan tidak keberatan, dan adanya kesepakatan damai saling memaafkan satu sama lain. Restorative Justice merupakan alternatif penyelesaian perkara yang lebih mengedepankan perdamaian antara kedua belah pihak dan memberikan kesempatan untuk memperbaiki hubungan tanpa melalui proses hukum yang panjang,” tambah Kapolsek.

Dengan adanya pelaksanaan RJ ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kedua belah pihak untuk melanjutkan kehidupan mereka tanpa adanya dendam, serta memperkuat ikatan sosial di masyarakat.

“Harapan dari kegiatan ini adalah agar lebih banyak masyarakat yang memilih penyelesaian damai melalui Restorative Justice, guna menciptakan suasana yang lebih harmonis dan mengurangi beban proses hukum yang ada. Polsek Sirombu berkomitmen untuk terus mengedepankan prinsip keadilan yang berbasis pada kemanusiaan dan penyelesaian yang win-win solution bagi semua pihak yang terlibat,” akhir kata Kapolsek Sirombu Iptu Ferianus Zebua, SH.

Yalisokhi Laoli, SH menyampaikan apresiasi atas pendekatan Restorative Justine dalam perkara ini. “Kedatangan kami dan tim selaku kuasa hukum ke Polsek Sirombu untuk mengupayakan mediasi antara klien kami dengan pelapor. Mediasi ini difasilitasi Kapolsek Sirombu bersama Iptu Budianto Barus selaku Kanit Reskrim dan timnya. Kami bersyukur karena semua pihak dapat mencapai kata sepakat,” ujarnya kepada awak media.

Selain itu, Yalisokhi Laoli juga mengatakan perdamaian yang telah ditandatangani oleh korban dan pelaku. Dalam surat tersebut, terlapor Fesilimus Hia dan September Hia mengakui kesalahannya, sementara pihak korban beserta keluarga telah memberikan maaf,

“Penyelesaian perkara ini selaras dengan Peraturan Polri No.8 Tahun 2021, yang menekankan bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum serta mengedepankan keadilan Restoratif. Selain itu, pendekatan ini juga sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI No.15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif,” tandas Yalisokhi Laoli.

Penerapan Restorative Justice dalam kasus ini menjadi bentuk nyata dari pendekatan hukum yang lebih mengutamakan penyelesaian secara kekeluargaan dan kemanusiaan,” akhir katanya.

(yosi)

suarainv

Recent Posts

Disorot Warga, Sebuah Gubuk di Neglasari Diduga Dijadikan Tempat Judi

  Tangerang – Media Suarainvestigasi.com - Sebuah lahan yang berlokasi di Jalan Utama II Nomor…

2 hari ago

Penghinaan Terhadap Suku Nias Viral, GMNI Gunungsitoli-Nias Desak Penegakan Hukum Tegas dan Berkeadilan

  Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Pernyataan bernada penghinaan terhadap masyarakat Suku Nias yang diduga dilontarkan…

3 hari ago

Disebut Bukti Sudah Lengkap, Kasus Pengerusakan Sekretariat Makam Galeong Mandek

  Penanganan Kasus Dugaan Pengerusakan Sekretariat Pengurus Tanah Wakaf Makam Galeong Dinilai Mandek, Tersangka Belum…

5 hari ago

Korupsi Proyek DKI Disorot, Polisi Watch Desak Ditreskrimsus Jangan Tutup Mata!

  JAKARTA — Media Suarainvestigasi.com - Kinerja Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya…

5 hari ago

Polsek Hiliduho Berhasil Mediasi Kedua Pihak Yang Bertikai, Antara Bos KDMP & Pekerja Akhirnya Sepakat Berdamai

  Hiliduho Nias - Media Suarainvestigasi.com -Upaya penyelesaian secara humanis kembali ditunjukkan jajaran Polsek Hiliduho…

6 hari ago

‎Proyek Rumah Aspirasi Posandra di Legok Disorot, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi dan Minim Keterbukaan Informasi

‎ ‎ ‎Kab.Tangerang — Media Suarainvestigasi.com - Proyek pembangunan Rumah Aspirasi Posandra yang dikaitkan dengan…

6 hari ago