Daerah

Proyek (PAMSIMAS),Di Desa Cikao Bandung Kabupaten Purwakarta Di Siyalir Proyek Siluman

 

Purwakarta | Suarainvestigasi.com – Program penyedian air bersih dan sanitasi berbasis masyarakat disingkat (PAMSIMAS) yang berada tepatnya di Desa Cikao Bandung Rt 07/Rw 04.Kecamatan Jatiluhur Kabupaten Purwakarta, Diduga Proyek Fiktif Atau Siluman Pelaksana Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) nya dan termasuk selaku kepengurusan program pemerintah tersebut di duga sudah melawan aturan pemerintah yakni telah melanggar undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Impormasi Publik (KIP) dan seyogya nya menuai pertanyaan ketidak transparan nan penggunaan dana negara yang bersumber dari APBN dan APBD.

 

Proyek PAMSIMAS yang sumbernya dari anggaran Dana APBN ataupun APBD dengan melalui Dinas PUPR Pusat provinsi seharunya sebelum pekerjaan nya di mulai harus di sertakan dengan papan nama kegiataan agar seluruh elemen masyarakat mengetahui, dan jika tanpa adanya papan nama jelas menimbulkan kecurigaan dan tanda tanya publik dan kungkinan bisa ter indikasi adanya kecurangan,dalam kontek pekerjaan mungkin sudah merupakan sebagai trik untuk membohongi masyarakat,supaya tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggarannya.

 

Dari Penjelasan oleh salah satu warga yang namanya tidak mau di sebutkan,mengatakan sekaligus menambahkan,
BKM ataupun KSM nya harus memahami undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Impormasi Publik (KIP),agar semua masayarakat mengetahui dan berhak untuk mengawasi aliran anggran yang bersumber dan di peruntukan untuk apa agar tepat dan jelas di gunakanannya,Jumat
,(21/05/21).

 

Selanjut nya hasil dari pantauan dan konfirmasi awak media kepada ketua satlak ” Mengatakan bahwa “Papan anggaran baru mau di pasang sementara pengerjaan sudah 21 hari sudah di kerjakan dan mengaku atas kesalahan nya dengan alasan sibuk telat bikin,intinya banyak menuai tanda tanya publik,yang jelas sudah melakukan kecurangan dan melawan UU keterbukaan Impormasi publik (KIP)
Padahal udah di atur dalam undang-unndang no 14 tahun 2008 ,dan Perpres nomor 54 tahun 2010 juga Perpres nomor 70 tahun 2012,dimana yang berbunyi “Setiap pembangunan fisik yang di biyayai negara papan informasi kegiataan harus di pasang sebelum pekerjaan di laksanakan.pungkasnya.

( Tedi Ronal )

suarainv

Recent Posts

Kondisi Lampu Pelabuhan Gunungsitoli Seminggu Mati Total Rawan Kejahatan Terjadi, PW LSM KCBI : Langgar UU

Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Miris kondisi lampu penerangan dermaga bersandar kapal di Pelabuhan Angin Gunungsitoli,…

3 jam ago

Di Duga Pembangunan Pagar Tembok Di SMAN 1 Cimarga Di Kerjakan Asal – Asalan

Media - Media Suarainvestigasi.com - Waduh Bagaimana Itu Pembangunan Pagar SMAN 1 Cimarga Diduga Dikerjakan…

3 jam ago

Siswa Siswi SMAN 1 Cimarga Kompak Adakan Mogok Sekolah Tuntut Kepsek Di Berhentikan Dari Jabatannya Dan Di Proses Seadil – Adilnya

Lebak - Media Suarainvestigasi.com - Siswa - siswi SMAN 1 Cimarga kompak adakan mogok sekolah…

3 jam ago

Kapolri Salurkan Bantuan Alsintan Untuk Dukung Ketahanan Pangan

Tangerang - Media Suarainvestigasi.com – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., kembali menunjukkan…

4 hari ago

Stooop !!! Intimidasi Dan Lecehkan Wartawan

Media - Suarainvestigasi.com - Tak Hanya Bersikap Arogansi Kades Sindangratu (Mpud Mahpudin) di duga Telah…

6 hari ago

Heboooh !!! 5 Mobil Dam Truk Milik DLH Kabupaten Serang Di Duga Buang Sampah Ke Kabupaten Lebak

Lebak - Media Suarainvestigasi.com - Hebooh !!! 5 Mobil dam truk milik DLH kabupaten serang…

6 hari ago