Categories: Daerah

Rusman Direktur Keuangan PDAM Purwakarta Diberhentikan, Digantikan Oleh Sartika Direktur Keuangan Baru

Purwakarta | Suarainuvestigasi.com – Berlanjut dari pemberitaan tempo hari yang lalu perusahaan daerah milik pemerintahan daerah Purwakarta di duga alami perubahaan struktural manajement,pasalnya hari Jumat surat keputusan Bupati Purwakarta telah di layangkna di terima kepada rusmana direktur keuangan lama penjabat PDAM Purwakarta.selasa,(23/02/2022).

Serah terima jabatan sudah di laksanakan tempo hari Minggu yang lalu di Aula kantor PDAM jln ahmda Yani kabupaten Purwakarta,kini jabatan direktur utama keuangan PDAM Purwakarta adalah Sartika yang belum lama ini menjabat sebagai kepala bagian umum pergantian dari Bu lilis sang Kabag lama di PDAM.

Menurut dari narasumber salah satu pegawai PDAM yang tidak bisa di sebutkan namany DN mengatakan,betul perubahaan jabatan petinggi direksi keuangan kini sudah di ganti oleh Bu Ika panggilan akrab dari sartika,dan membenarkan adanya perubahaan di badan struktural PDAM purwakarta yang saya tau dan ada penambahan juga setahu saya.jelasnya

Bersinggung dari pemberitaan tempo hari yang lalu dari salah media elektronik mengatakan ramai nya ketidak pastian prosedural tentang polemik PEMBERHENTIAAN mendadak terhadap salah satu direktur utama keuangan rusmana di berhentikan melalui SK bupati purwakarta pada hari Jumat yang lalu,polemik terus berjalan Kenapa ?? Dan ada apa ?? Dengan direktur lama di berhentikan mendadak.tukasnya.

Menanggapi hal ini komunitas peduli anti korupsi angkat bicara,’ kok bisa emang tidak ada musyawarah terlebih dahulu apalagi PEMBERHENTIAAN direktur utama di situ jelas kan sudah ada dewan penasehat dan pimpinan utama direktur utama PDAM yang bisa membuat keputusan dengan di dasar i kesalahan apa dan pertimbangan apa sehingg. Direktur keuangan lama di Pecat.jelanya.

Dari menanggapi hal demikian masyarakat komunitas anti korupsi menyayangkan dengan adanya hal ini,karna kok bisa ya dalam singkat bisa memberhentikan tanpa sebab apalagi dalam wadah perusahaan milik dari pemerintah daerah secara terang terangan dan sesingkat singkatnya bisa berhentikan tanpa sebab,dan yang perlu di kaji sebab persoalannya dan permaslahaan ini tanpa adanya musyawarah terlebih dahulu terutama menyangkut dengan pemerintahan daerah.pungkasnya

Team

suarainv

Recent Posts

Bos Judol Rp3 Miliar Dibekuk Dittipideksus Mabes Polri, Aset Disikat!

  JAKARTA — Media Suarainvestigasi.com -  Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkap praktik…

15 jam ago

BK-LSM Pertanyakan Pengelolaan Dana CSR Di Kabupaten Lebak

  Lebak - Media Suarainvestigasi.com - Badan Kerjasama Lumbung Sosialisasi Masyarakat (BK-LSM) Kabupaten Lebak, mempertanyakan…

18 jam ago

Beredar Informasi Penangkapan Penyeludupan Beras Raskin Bansos: Seret Nama Oknum Lurah Teluk Dalam, FARPKeN Sayangkan Polres Nisel Tidak Transparan

  Kabupaten Nias - Media Suarainvestigasi.com -Baru-baru ini beredar informasi penangkapan penyeludupan Beras Rastra/Bansos program…

1 hari ago

Trimen Harefa Kuasa Hukum Tersangka Dugaan Korupsi RSU Pratama Nias, Pertanyaan Dasar Kerugian Negara!

  Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Trimen Harefa, SH.,MH Kuasa Hukum tersangka JPZ dugaan korupsi pembangunan…

2 hari ago

Curhat Terakhir Bung Harun Sebelum Ditahan Polres Subang Bikin Heboh

  SUBANG — Media Suarainvestigasi.com - Sebuah video berisi curahan hati seorang wartawan mendadak viral…

3 hari ago

Kadis Pertanian Kabupaten Nias Tanggapi Soal Kelangkaan Pupuk, Terus Koordinasi Ke PT Pupuk Indonesia Percepatan Penyaluran

  Nias - Media Suarainvestigasi.com -Kelangkaan pupuk subsidi menjadi keluh kesah kerap menjadi kendala utama…

4 hari ago