Categories: Daerah

Saksi Nia’ami Tafona’o Datangi Polres Nias Untuk Memberi Keterangan Sekaligus Laporkan Kadus I Desa Sifaoro’asi Ulu Hou Dkk.

Gunungsitoli – Suarainvestigasi.com –Saksi pelapor Nia’ami Tafona’o alias Ina Jiduhu 71 Tahun (korban) pencemaran nama baik dan atau penghinaan mendatangi Polres Nias untuk memberikan keterangan diruang Penyidik (Juper), Jumat (04/08/2023) sekira pukul 15:30 wib didamping Kuasa Hukum Mareti Ndraha, SH., MH.

Mareti Ndraha, SH., MH Kuasa Hukum Nia’ami Tafona’o (korban) bersama saksi Hatawa’o Bawamenewi alias Ama Lima didampingi Abang’nya Otalua Bawamenewi alias Ama Ngelis, menjelaskan kepada awak media Suarainvestigasi.com, saat diwawancara didepan Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Nias sekira pukul 17:00 Wib, saksi hari ini mendatangi Polres Nias untuk didengar keterangan’nya dan lansung melapor dipolres Nias dasar kita melaporkan beberapa oknum tersebut yaitu:

Kepala Dusun I dan Kepala Desa Sifaoro’asi Ulu Hou beserta kawan-kawan, bahwa yang menyatakan Klien saya atas nama pelapor
Nia’ami Tafona,o telah dinyatakan salah
atau kalah serta didalam berita acara tersebut atas nama Rasoli Tafona’o alias
Ama Arman yang dinyatakan menang.” Ucapnya.

Terkait pernyataan Rasoli Tafona’o ini sebenarnya
telah dilaporkan oleh Nia’ami Tafona’o di Polres Nias pada tanggal 31 Juli 2023 dengan Nomor : LP/337/VII/2023/NS, telah terjadi Peristiwa/Perkara “Pencemaran Nama Baik Dan Atau Penghinaan. Pada hari ini saksi mendatangi Polres Nias untuk memberikan keterangan diruang Penyidik (Juper).

“Sekaligus pada hari ini juga secara resmi kita bersama saksi melapor di Polres Nias, baik itu Kepala Dusun yang bertindak atau memutus di luar dari Tugas Kewenangan dan Fungsi Jabatan nya bersama Kepala Desa dan Tokoh masyarakat yang telah tercantum di daftar hadir berita acara pada saat itu,” Tegas PH Mareti Ndraha.

Harapan keluarga korban yang disampaikan oleh Pengacara Hukum Mareti Ndraha, SH., MH, diharapkan kepada Penyidik Polres Nias segera memanggil terlapor dan memprosesnya sesuai Hukum yang berlaku dan seadil-adilnya agar tidak memandang status dan Jabatan.

“Permohonan Kelurga (korban) agar jangan berlarut-larut supaya agar tidak menimbulkan hal-hal yang tidak kita inginkan atau kekeliruan di wilayah Desa tersebut, “kenapa.? Dikarenakan Klien saya tidak terima dengan pernyataan Kepala Dusun Arman Tafona’o didalam berita acara bersama dengan Kepala Desa Tuberta Bawamenewi seolah-olah Kepala Desa dan Kepala Dusun beserta teman-teman memojokkan dan menuduh Klien saya didalam berita acara pada saat itu.” Akhir Harapnya.

(yosi)

suarainv

Recent Posts

Disorot Warga, Sebuah Gubuk di Neglasari Diduga Dijadikan Tempat Judi

  Tangerang – Media Suarainvestigasi.com - Sebuah lahan yang berlokasi di Jalan Utama II Nomor…

22 jam ago

Penghinaan Terhadap Suku Nias Viral, GMNI Gunungsitoli-Nias Desak Penegakan Hukum Tegas dan Berkeadilan

  Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Pernyataan bernada penghinaan terhadap masyarakat Suku Nias yang diduga dilontarkan…

1 hari ago

Disebut Bukti Sudah Lengkap, Kasus Pengerusakan Sekretariat Makam Galeong Mandek

  Penanganan Kasus Dugaan Pengerusakan Sekretariat Pengurus Tanah Wakaf Makam Galeong Dinilai Mandek, Tersangka Belum…

4 hari ago

Korupsi Proyek DKI Disorot, Polisi Watch Desak Ditreskrimsus Jangan Tutup Mata!

  JAKARTA — Media Suarainvestigasi.com - Kinerja Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya…

4 hari ago

Polsek Hiliduho Berhasil Mediasi Kedua Pihak Yang Bertikai, Antara Bos KDMP & Pekerja Akhirnya Sepakat Berdamai

  Hiliduho Nias - Media Suarainvestigasi.com -Upaya penyelesaian secara humanis kembali ditunjukkan jajaran Polsek Hiliduho…

5 hari ago

‎Proyek Rumah Aspirasi Posandra di Legok Disorot, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi dan Minim Keterbukaan Informasi

‎ ‎ ‎Kab.Tangerang — Media Suarainvestigasi.com - Proyek pembangunan Rumah Aspirasi Posandra yang dikaitkan dengan…

5 hari ago