Banten – Suarainvestigasi.com – Guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona (Covid-19) sekaligus menyikapi pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tangerang Raya serta sebagai upaya mendukung kebijakan pemerintah terkait larangan mudik, pihak Kepolisian Daerah (Polda) Banten dan jajarannya telah menggelar Operasi Ketupat Kalimaya 2020 pada (24/4/2020) lalu, dengan mendirikan Pos penyekatan dan Pos Check Point di sepanjang jalur arteri.
Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Fiandar melalui Komandan Satuan Brimob Polda Banten AKBP Dwi Yanto Nugroho kepada awak media mengatakan bahwa Brimob Banten menurunkan personilnya untuk membackup pengamanan, Senin (11/05/2020).
“Ya, ada sekitar 50 personil Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Banten membackup pengamanan di beberapa pos check point yang ada,” ucap Dwi Yanto Nugroho.
Dwi Yanto Nugroho juga menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memantau pergerakan moda transportasi. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi hingga penumpang, untuk memastikan apakah sudah menerapkan aturan yang sesuai dengan pemberlakuan PSBB atau tidak sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona (covid-19).
“Pemeriksaan di lokasi check point kita mengedepankan cara preventif serta edukatif dalam giat imbangan pelaksanaan PSBB Tangerang Raya” ungkap Dwi Yanto Nugroho.
“Pelaksanaan check point kali ini dipimpin oleh Wadanyon B Pelopor Sat Brimob Polda Banten AKP Tatang Warsita. Dan personil yang bertugas dibagi ke beberapa pos check point, diantaranya pos Check Point Gerem, pos Check Point KSKP Merak, pos Check Point Gerbang Tol Cikupa dan pos Check Poin Gerbang Tol Merak,” tutup Dwi Yanto Nugroho.
Dilokasi berbeda Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan selain giat imbangan PSBB, dilaksanakannya Check Point di Pelabuhan Merak sebagai implementasi adanya instruksi dari Kakorlantas Polri yang menjelaskan bahwa terhitung Jumat ( 24/4/2020) kemarin Pelabuhan Merak tidak melayani penyebrangan umum serta adanya himbauan dari Pemerintah terkait larangan mudik .
“Khusus Pelabuhan Merak tidak ada penyeberangan penumpang, mulai kendaraan pribadi, maupun kendaraan umum, orang perorang. Yang diizinkan hanya kendaraan yang mengangkut barang sembako,” ujar Edy Sumardi. (Red SI/Bidhumas)
Discussion about this post