Nias, suarainvestigasi.com – Bupati Nias Ya’atulö Gulö,SE, SH,M.Si terapkan Nol Rupiah untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi warga, sebagai bentuk Dorongan Pemerintah Daerah terhadap Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang sedang dikerjakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Nias.
Hal itu disampaikan melalui Nota Jawaban Bupati Nias atas Pandangan Umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Nias tentang Rancangan Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias pada hari Kamis (09/9/2021).
Dengan menerapkan Nol Rupiah untuk BPHTB diharapan jumlah Nomor Objek Pajak (NOP) akan bertambah banyak sehingga memudahkan Penerapan dan Pemungutan PBB pada Tahun yang akan datang, Jelasnya Bupati Nias.
Ditambahkannya bahwa Penerapan Nol Rupiah ini ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nias yang berlaku untuk beberapa Program saja, seperti PTSL yang sedang berjalan di beberapa Desa di Kabupaten Nias, Kata Bupati Nias usai Rapat Paripurna DPRD.
Sementara itu Anggota DPRD Nias Fraksi PDI Perjuangan Sabayuti Gulö, mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Daerah Nias telah memberi Jawaban atas aspirasi Warga.
“Penerapan Nol Rupiah untuk BPHTB itu adalah terobosan baru dan berani oleh Kepala Daerah, ini sudah sangat membantu beban Warga yang sedang menguruskan sertifikat tanahnya melalui Program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), sebagimana Program ini sedang berjalan di Desa Umbu Kecamatan Gidö, Desa Baruzö, Desa Wea-wea, Desa Sogaeadu dan Desa Hilibadalu Kecamatan Sogaeadu, serta desa-desa lainnya yang akan menyusul, Ucap Manatuto Gulö.
(yosi)
Discussion about this post