Asahan – Suara Investigasi.com – Pasien dalam pengawasan (PDP) COVID-19, ML (36) Seorang Wanita warga Dusun V Desa Huta Rao, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan meningggal dunia dan telah dimakamkan dengan standar COVID-19.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kabupaten Asahan H. Rahmat Hidayat Siregar, S.Sos, MSi menyampaikan bahwa ML masuk Ruang Isolasi RS HAMS Tanggal 2 Juni 2020 dan pada tanggal 3 Juni 2020 durujuk ke RS Bunda Thamrin Medan, kemudian meninggal dunia sebelum dilakukan uji Swab sekitar Pukul 03.00 Wib Kamis, (04/06/2020) dini hari di RS. Bunda Thamrin Medan.
Lebih lanjut Rahmat Hidayat mengatakan ML meninggal dengan keluhan Hypotensi + Hypoglikemi sesuai dengan surat Keterangan Dokter RS. Bunda Thamrin Medan yang ditandatangani Dr. Nikite Pratama dan pasien tersebut dalam status PDP, serta jenazah telah dimakamkan di medan dengan menggunakan standar penanganan Covid-19.
Bagi keluarga yang melakukan kontak dengan Almarhumah akan segera dilakukan sterilisasi oleh tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kabupaten Asahan untuk menghindari dan memastikan keluarga almarhumah Aman dari penyebaran covid 19.
“Biarpun Status ML adalah PDP namun Tim dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kabupaten Asahan akan melakukan Pemeriksan terhadap Keluarga maupun orang yang pernah melakukan kontak dengan ML hal ini dilajukan sebagai langkah antisipasi Penyebaran Covid 19 di kabupaten Asahan” tegas Hidayat.
Rahmat Hidayat berharap kepada masyarakat untuk tetap mengikuti imbauan pemerintah yaitu hindari Keramaian, jaga jarak, biasakan cuci tangan pakai sabun di air yang mengalir dan tetap gunakan masker agar penyebaran Covid 19 dapat kita Antisipasi.(Haidir/Ant Siregar)
Discussion about this post