Categories: Daerah

Sidak Tambang Galian C Illegal Di Sukatani Purwakarta,Team Gabungan Gakkum KLHK Tutup Dan Segel Lokasi

Purwakarta | Suarainvestigasi.com – Masyarakat pengguna jalan raya di Purwakarta, khususnya warga Kecamatan Sukatani, akhirnya bernafas lega, setelah Tim gabungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI turun ke Kabupaten Purwakarta.

Pasalnya, Tim Gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Brimob Polri dan Sub Denpom III/3-4 PWK, menutup penambangan galian C berupa tanah merah di dua lokasi yaitu, Kp. Cilampahan dan Citapen Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Penambangan tanpa izin ini telah menimbulkan kerusakan lingkungan dan infrastruktur disekitar lokasi.

Selain itu, tim gabungan melakukan penyegelan lahan bekas galian C di Cilampahan seluas 18,7 hektar dan Citapen 13,2 ha itu. Di dua lokasi tersebut tim juga mengamankan 2 orang penanggung jawab lapangan, berinisial DS alias A (46) dan MY (35), keduanya warga Sukatani, Purwakarta, serta 5 unit excavator dan 23 unit dump truk sebagai barang bukti.
Penyidik KLHK saat ini sedang melakukan penyelidikan kasus tersebut. Pelaku akan dikenakan pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Sustyo Iriyono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum KLHK mengatakan, “Kami akan menjerat pelaku dengan pidana berlapis serta mengembangkan dan mencari aktor intelektual dan para pelaku lain yang terlibat. Kejahatan lingkungan merupakan kejahatan luar biasa, apabila ada oknum aparat yang turut bermain dalam kejahatan ini, kami tidak segan-segan menindak tegas sesuai peraturan”.

Sustyo menambahkan, operasi penindakan ini bermula dari pengaduan masyarakat tekait kegiatan penambangan galian tanah illegal yang menimbulkan dampak kerusakan lingkungan. Aktivitas itu menimbulkan kerusakan lingkungan dan membahayakan kehidupan masyarakat di wilayah sekitarnya. Menindaklanjuti pengaduan itu,Tim Ditjen Gakkum KLHK segera berkoordinasi dengan Brimob Polri dan Sub Denpom Purwakarta, untuk melakukan penindakan pada tanggal 12 –13 Maret 2021.

Sementara itu, Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum KLHK mengatakan, KLHK tidak akan berhenti menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan hidup, termasuk kejahatan tambang illegal yang menimbulkan kerusakan lingkungan. “Kita harus bersatu melawan kejahatan seperti ini. Kami mengapresiasi dukungan penuh Polri dan TNI, serta masyarakat dalam operasi penindakan tambang ilegal yang menimbulkan dampak lingkungan di Sukatani ini,” ujarnya.

“Penindakan ini harus menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan lainnya,kita tidak boleh membiarkan pelaku kejahatan tambang ilegal seperti ini mendapatkan keuntungan dan memperkaya diri atas penderitaan dan keselamatan masyarakat, kerugian negara, serta kerusakan lingkungan,” tambah Rasio Sani.

“Mereka harus dihukum seberat-beratnya, tidak hanya dihukum penjara, didenda, akan tetapi sudah seharusnya dilakukan perampasan keuntungan. Kami juga akan menggunakan pidana berlapis menjerat pelaku tambang ilegal ini, dengan menerapkan pidana lingkungan hidup, agar hukumannya diperberat. Saya sampaikan bahwa, sudah ada contohnya pelaku pidana tambang illegal yang menimbulkan kerusakan lingkungan dijerat pidana berlapis,” tegas Rasio Sani.(Dede)

suarainv

Recent Posts

Bos Judol Rp3 Miliar Dibekuk Dittipideksus Mabes Polri, Aset Disikat!

  JAKARTA — Media Suarainvestigasi.com -  Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkap praktik…

14 jam ago

BK-LSM Pertanyakan Pengelolaan Dana CSR Di Kabupaten Lebak

  Lebak - Media Suarainvestigasi.com - Badan Kerjasama Lumbung Sosialisasi Masyarakat (BK-LSM) Kabupaten Lebak, mempertanyakan…

17 jam ago

Beredar Informasi Penangkapan Penyeludupan Beras Raskin Bansos: Seret Nama Oknum Lurah Teluk Dalam, FARPKeN Sayangkan Polres Nisel Tidak Transparan

  Kabupaten Nias - Media Suarainvestigasi.com -Baru-baru ini beredar informasi penangkapan penyeludupan Beras Rastra/Bansos program…

1 hari ago

Trimen Harefa Kuasa Hukum Tersangka Dugaan Korupsi RSU Pratama Nias, Pertanyaan Dasar Kerugian Negara!

  Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Trimen Harefa, SH.,MH Kuasa Hukum tersangka JPZ dugaan korupsi pembangunan…

2 hari ago

Curhat Terakhir Bung Harun Sebelum Ditahan Polres Subang Bikin Heboh

  SUBANG — Media Suarainvestigasi.com - Sebuah video berisi curahan hati seorang wartawan mendadak viral…

3 hari ago

Kadis Pertanian Kabupaten Nias Tanggapi Soal Kelangkaan Pupuk, Terus Koordinasi Ke PT Pupuk Indonesia Percepatan Penyaluran

  Nias - Media Suarainvestigasi.com -Kelangkaan pupuk subsidi menjadi keluh kesah kerap menjadi kendala utama…

4 hari ago