• Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
Suara Investigasi
Advertisement
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
Suara Investigasi
No Result
View All Result
Home Daerah

Sistem Ribet : Program Bobby Nasution Bohong, Masyarakat Gagal Bayar Pajak Kendaraan Rugikan PAD Sumut Segera Copot Kepala UPT Samsat Gunungsitoli

suarainv by suarainv
Desember 13, 2025
in Daerah
0 0
0

Gunungsitoli – Media Suarainvestigasi.com –Penerapan Program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution Nomor : 188.44/712/KPTS/2025 diduga tidak berjalan selaras dengan praktik pelayanan di Kantor UPT Samsat Gunungsitoli, Jumat (13/12/2025).

Dugaan tersebut mencuat dalam pertemuan resmi yang berlangsung hari ini di ruang Kepala Samsat Gunungsitoli, yang dihadiri oleh jajaran UPT Samsat Gunungsitoli, Perwakilan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (PW LSM KCBI) Kepulauan Nias, serta sejumlah Wartawan.

Kasus ini bermula dari keluhan Marthin Mendrofa (44) warga Kecamatan Hiliserangkai wajib pajak kendaraan bermotor roda dua, yang mengaku mengalami pembebanan pajak yang tidak ia pahami dan dinilai sangat bertentangan dengan semangat program Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution tentang pemutihan pajak kendaraan yang mulai diberlakukan sejak 1 Oktober 2025,” terang Helpin Zebua.

Marthin menjelaskan bahwa kendaraan miliknya dibeli pada tahun 2017, dengan perpanjangan STNK pada tahun 2021. Pajak kendaraan tersebut rutin dibayarkan sejak 2017 hingga 2022, dengan pembayaran terakhir sekitar Rp.240.000. Namun, pajak kendaraan tersebut menunggak pada tahun 2023, 2024, dan 2025, dengan jatuh tempo pembayaran setiap bulan Februari,” terang Marthin.

Hari ini Sabtu, 13 Desember 2025, Marthin Mendrofa mendatangi Kantor UPT Samsat Gunungsitoli dengan niat memanfaatkan program pemutihan dan diskon PKB. Ia mengaku hanya menyiapkan dana untuk pembayaran dua tahun, yakni 2024 dan 2025, berdasarkan informasi bahwa pokok tunggakan PKB sebelum tahun 2024 dibebaskan.

Namun, Marthin terkejut setelah diberi tahu bahwa total tagihan pajak kendaraannya, termasuk denda SWDKLLJ (Jasa Raharja), mencapai lebih dari Rp600.000, dengan rincian pembayaran untuk tahun 2024 hingga 2026. Karena dana yang disiapkan tidak mencukupi, Marthin akhirnya menunda pembayaran pajak dan meninggalkan STNK miliknya di Kantor Samsat Gunungsitoli.

“Marthin tidak tahu kalau dihitung pajak kendaraan roda duanya sampai tahun 2026, bahkan ada yang bilang bisa sampai 2027. Ini yang membuat saya bingung, karena tujuan pemutihan justru untuk meringankan,” ungkap Marthin.

Menanggapi hal tersebut dalam pertemuan resmi, Kepala UPT Samsat Gunungsitoli, Heppy Zega, menjelaskan bahwa sesuai Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Tahun 2025, apabila pembayaran pajak kendaraan telah melewati lebih dari 60 hari dari bulan jatuh tempo, maka sistem secara otomatis menghitung kewajiban pajak ke tahun berikutnya.

“Perhitungan itu berjalan otomatis berdasarkan sistem yang ada, sehingga bisa terdeteksi sampai tahun 2026 bahkan 2027,” jelas Heppy di hadapan LSM dan wartawan.

Ia juga menyampaikan bahwa pihak Samsat Gunungsitoli telah menyiapkan mekanisme informasi kepada masyarakat melalui petugas Satpam di bagian depan serta mesin pengaduan dan informasi yang tersedia di lingkungan Kantor Samsat.

Penjelasan tersebut mendapat sorotan keras dari Helpin Zebua, Pimpinan Wilayah LSM KCBI Kepulauan Nias. Ia menilai persoalan ini menunjukkan adanya ketidak terpaduan antara kebijakan Gubernur Sumut dan sistem pelayanan di Samsat Gunungsitoli.

“Saya menduga Surat Keputusan Gubernur tidak terintegrasi dengan sistem yang digunakan di Samsat Gunungsitoli. Jika SK tidak dipakai dalam praktik tetapi dilaporkan seolah-olah sudah diterapkan, itu kesalahan fatal dan berpotensi merugikan masyarakat,” tegas Helpin.

Helpin juga menyoroti minimnya transparansi dan edukasi publik. Menurutnya, banyak masyarakat hanya mengetahui adanya diskon dan pemutihan, sehingga menyiapkan dana terbatas sesuai pemahaman mereka, tanpa mengetahui bahwa sistem dapat membebankan pajak hingga tahun berikutnya.

“Samsat seharusnya ada meja konsultasi bagi masyarakat di depan sebelum masyarakat ke loket pembayaran. Petugas di garda terdepan wajib menjelaskan secara utuh. Faktanya, itu tidak terlihat,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, salah seorang petugas Samsat juga menyampaikan bahwa pembebanan pajak hingga tahun 2026 bahkan 2027 telah diberlakukan kepada wajib pajak lain, dan masyarakat yang dinilai taat pajak tidak mempermasalahkan hal tersebut.

Namun pernyataan ini justru menimbulkan pertanyaan baru. Helpin Zebua menegaskan bahwa kerelaan sebagian masyarakat tidak dapat dijadikan dasar pembenaran hukum.

“Kalau ada warga yang tidak keberatan, itu pilihan pribadi. Tapi Negara tidak boleh menjadikan sikap diam atau mampu bayar sebagai dasar membenarkan kebijakan yang tidak sesuai aturan. Hukum itu mengikat semua,” tegasnya.

Menurut Helpin, pernyataan tersebut menguatkan dugaan bahwa praktik pembebanan pajak masa depan telah berlangsung secara sistemik, bukan insidental, dan berpotensi menjerat masyarakat awam yang tidak memahami regulasi.

Terkait klaim adanya petugas dan mesin informasi, Helpin Zebua membantah berdasarkan pengamatannya di lapangan. “Saya sering lalu lalang di kantor Samsat ini dan tidak pernah melihat ada meja konsultasi aktif atau Satpam yang secara khusus melayani masyarakat sebelum ke loket. Mesin informasi juga tidak terlihat jelas. Kalau pun ada, seharusnya ada petugas yang mengarahkan,” ujarnya.

Ia menilai kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip pelayanan publik yang transparan, adil, dan beretika, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Berdasarkan telaah regulasi, SK Gubernur Nomor 188.44/712/KPTS/2025 secara eksplisit memberikan manfaat bebas pokok tunggakan PKB sebelum tahun 2024. Sementara itu, penagihan pajak untuk tahun 2026 dan 2027 dinilai bermasalah karena belum jatuh tempo, dan dalih “Sistem otomatis” tidak dapat mengesampingkan kebijakan hukum yang berlaku.

Kasus Marthin Mendrofa dinilai menjadi contoh nyata bahwa program pemutihan berpotensi kehilangan makna apabila tidak di ikuti kesiapan sistem dan pelayanan yang transparan di lapangan.

Hingga berita ini diturunkan, LSM KCBI menyatakan akan mendorong evaluasi menyeluruh terhadap penerapan program pemutihan PKB di Samsat Gunungsitoli, serta membuka kemungkinan pengaduan resmi ke Bapenda Provinsi dan Ombudsman RI, demi memastikan kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat.

Dalam pertemuan LSM dan Wartawan tersebut terlihat Kepala UPT Samsat Gunungsitoli, Heppy Zega bukan mencari solusi, namun membela diri telah berupaya memberikan pelayanan publik terbaik kepada masyarakat.

“Sejumlah wartawan menilai, Heppy Zega Kepala UPT Samsat Gunungsitoli tidak layak sebagai pimpinan bertentangan dengan instruksi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di minta Bobby Nasution segera mencopot Kepala UPT Samsat Gunungsitoli tersebut,” tambahnya.

Kita menduga Kepala UPT Samsat Gunungsitoli Heppy Zega tidak menjalani instruksi program Gubernur Sumatera Utara memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melunasi pajak kendaraan bermotor (PKB), bebas denda, diskon 5%, serta berbagai keringanan lainnya ini. Program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2025, yang dimulai 1 Oktober 2025.

“Program ini adalah salah satu upaya menjaga stabilitas ekonomi masyarakat, sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dapat meringankan beban ekonomi masyarakat dan mengoptimalkan kontribusi masyarakat dalam pembangunan di Sumut. Program ini juga merupakan bentuk nyata Kolaborasi Sumut Berkah dalam meningkatkan pelayanan publik, memberikan keringanan kepada masyarakat, serta memperkuat semangat bersama menuju masyarakat Sumut, yang sadar pajak dan berkontribusi aktif dalam pembangunan Daerah.

Ketika sistem ribet ini terus berlanjut di UPT Samsat Gunungsitoli tentunya program Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dinilai masyarakat bohong yang tadinya sangat di Antusiasi masyarakat akhirnya merasa kecewa dan gagal membayar pajak kendaraan mereka,” ungkap wartawan.

(yosi)

Previous Post

Miris, SPG Anker Beer Sebut Belum Terima Gaji 2 Bulan

Next Post

Kantor UPT Samsat Gunungsitoli: Diduga Pungli Berkedok Sistem Aplikasi, Tagih PKB Kendaraan Hingga 2026-2027

suarainv

suarainv

Next Post

Kantor UPT Samsat Gunungsitoli: Diduga Pungli Berkedok Sistem Aplikasi, Tagih PKB Kendaraan Hingga 2026-2027

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Search

No Result
View All Result

Archives

  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Januari 2020
  • Desember 2019
  • November 2019
  • Oktober 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Maret 2019

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Search

No Result
View All Result

Recent News

Bos Judol Rp3 Miliar Dibekuk Dittipideksus Mabes Polri, Aset Disikat!

April 2, 2026

BK-LSM Pertanyakan Pengelolaan Dana CSR Di Kabupaten Lebak

April 2, 2026
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In