Daerah

Stooop !!! Intimidasi Dan Lecehkan Wartawan

Media – Suarainvestigasi.com – Tak Hanya Bersikap Arogansi Kades Sindangratu (Mpud Mahpudin) di duga Telah melecehkan Profesi Wartawan Juga telah mengusir Wartawan Inisial B Dari kantor desa, Padahal Bukan Semata-mata Awak media datang ke kantor desa tersebut, Kalau tidak ada keperluan atau Ingin Menjalankan Tugasnya Meliput atau merekam Keadaan didalam kantor desa. Namun (B) selaku Wartawan Malah diusir oleh kades. Ada apa sebenarnya didalam kantor desa? Sindangratu kecamatan panggarangan kabupaten Lebak Banten tersebut. Selasa 7 Oktober 2025

Bahkan Hp Wartawan Inisial (B) Tersebut disita oleh perangkat desa bernama (Didin) Dan itu diperintah dari kades.

“menurut keterangan Dari (B) Selaku awak media iya menerangkan, ” Ya pak sebelum saya masuk hp itu di sita duluan sama perangkat desa bernama (Didin) katanya di perintah kades, Saya gak bisa rekam pak soalnya waktu saya diusir itu hap saya disita di dalam, Ya saya diusir oleh kadesnya,” Pungkasnya.

Kurangnya Transparansi Terhadap publik sehingga menimbulkan kecurigaan-kecurigaan Bagi awak media, dan juga warga, Dalam kejadian tersebut, Beberapa Rekan media merasa sangat Kecewa dengan adanya sikap arogansi dari kepala desa, Jika Tidak ada Kesalahan kenapa harus takut diliput oleh wartawan? Tanya Warga.

Jelas perlakuan (Mpud Saepudin), kepada wartawan ini sudah Melanggar undang-undang pers Dan harus segera ditindak secara hukum yang berlaku, Karena dianggap sudah Menghalang-halangi Tupoksi Media, untuk melaksanakan tugas jurnalistik nya.

Undang-undang yang berlaku: undang-undang no 40 tahun 1999 tentang pers, khusunya pasal 18 ayat (1) yang mengatur tentang penghalang kerja jurnalistik.
Sangsi pidan: bagi yang menghalang-halangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp.500.000.000,

Contoh penghalangan: mengusir mengusir Wartawan dari lokasi peliputan, mengancam atau mengintimidasi untuk tidak mempublikasikan berita tertentu.

Sampainya Berita ini di terbitkan kami masih berusaha Mengonfirmasi pihak-pihak terkait juga kadesnya, untuk dimintai hak jawabnya agar pemberitaan kami berimbang.

Epul/Tim

suarainv

Recent Posts

Kapolri Salurkan Bantuan Alsintan Untuk Dukung Ketahanan Pangan

Tangerang - Media Suarainvestigasi.com – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., kembali menunjukkan…

1 hari ago

Heboooh !!! 5 Mobil Dam Truk Milik DLH Kabupaten Serang Di Duga Buang Sampah Ke Kabupaten Lebak

Lebak - Media Suarainvestigasi.com - Hebooh !!! 5 Mobil dam truk milik DLH kabupaten serang…

3 hari ago

Anshor Dukung Polisi Ungkap Pengeroyokan Kasat Banser di Tangerang

Kota Tangerang - Media Suarainvestigasi.com - Belasan perwakilan pengurus dari Gerakan Pemuda (GP) Anshor bersama…

5 hari ago

Pemko Gusit & Polres Nias Bersikap Pasif Terkait Babi Ilegal, FARPKeN Akan Desak Lewat Aksi Damai.!!!

Gunungsitol - Media Suarainvestigasi.com -Masuknya ternak babi ilegal tanpa dokumen resmi balai karantina ke wilayah…

5 hari ago

LIMAKORA Turun Gunung Kecewa Pembiaran Babi Ilegal, Impor Penyakit ASF Ke Nias Pemerintah dan APH Diam!

Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Gelombang protes masyarakat Kepulauan Nias khususnya Kota Gunungsitoli semakin kian memanas…

5 hari ago

Viraaaal !!! Izin Pergudangan Malah Jadi Pabrik Produksi Sepertinya Merasa Hebat Dan Kebal Hukum PT AVALA MAS ELECTRINDO Diduga Langgar Aturan

"Serang - Media Suarainvestigasi.com - Merasa Hebat Dan Kebal Hukum PT AVALAMAS ELECTRINDO Diduga Langgar…

6 hari ago