Categories: Daerah

Sungguh Miris Di Duga Warga Keluhkan Minimnya Upah Buruh Di Perkebunan PT Cipanyusuhan

Lebak – Suarainvestigasi.com – Sungguh miris di duga warga keluhkan minimnya upah buruh perkebunan PT Cipanyusuhan blok Cipari, ini terjadi di Desa Marga jaya Kecamatan Cimarga kabupaten Lebak – Banten. Selasa 29 / 10 / 2024

“Seorang buruh perkebunan karet di PT CIPANYUSUHAN yang namanya tidak mau di publikasikan menerangkan.” Saya bekerja di sini kurang lebih hampir 30 tahun, dari pertama punya anak satu dan sampai sekarang saya punya cucu saya masih kerja buruh di sini dan semua keluarga saya, anak, cucu, semua tinggal di sini.

Semua buruh yang bekerja di PT Cipanyuduhan ini hampir rata – rata buruh borongan, Dan semuanya itu pekerja Lama semua, ada yang 15 tahun ada yang 20 tahun. Kami tiap hari sebagai buruh penyadap getah karet. Seminggu sekali kami gajihan paling besar kami menerima gajih Rp 200.000 perminggunya itupun jarang – jarang dapat segitu. Umumnya di bawah Rp 200.000. Pungkasnya dengan muka polosnya.

“Disinggung,” Kenapa bapak ibu masih betah kerja disini, merekapun menjawab,” Mau gimana lagi pak, Kami ini bukan orang yang berpendidikan orang bodoh, cari kerja susah, dari pada kami nganggur anak istri gak makan walaupun di sini gajihnya minim gak seberapa juga gak apa – apa yang penting anak istri bisa makan.

Cuman kerja di PT Cipanyusuhan ini, jika dari buruh ada yang sakit dari pihak PT Cipanyusuhan, sama sekali tidak ada toleransinya jika kita sakit, ya kita harus berobat sendiri. Gak bakaln mau beli’in obat, atau di bawa ke kesmas apa rumqh sakit,Jika kita tidak masuk kerja ajah ngomel -ngomel. Pungkasnya.

“Sungguh miris sekali, Jika benar perusahaan PT CIPANYUSUHAN Seperti itu,” Artinya Hak – hak buruh telah mereka langgar dan padahal sudah jelas UMP ( Upah Minimum Provinsi ) dan UMK ( Upah Minim Kabupaten ) Dan untuk Kabupaten Lebak Kurang Lebih Tiga juta perbulannya, itupun masing – masing kebijakan.

Sanksi yang di kenakan kepada pihak perusahaan yang tidak membayar upah sesuai UMK adalah pidana penjara atau denda.

1.pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun

2.Denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak 400 juta.

Tindakan ini termasuk tindak pidana kejahatan sehingga pegawai/buruh dapat melaporkan ke polisi dan menempuh upaya hukum pidana kepada Pengusaha.

Untuk itu kami meminta kepada pihak terkait untuk segera menindak lanjuti permasahan ini

( Epul )

suarainv

Recent Posts

Kasat Reskrim Polres Nias: Tegaskan Laporan Penghinaan SDM Nias dan Penghalangan Penyampaian Pendapat Diruang Publik Proses Penyelidikan Tetap Berjalan Profesional

Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Kasat Reskrim Polres Nias AKP Soni Zalukhu, S.H memberikan penjelasan terkait…

2 hari ago

Sigap Tangani Kebakaran, BPBD Berjibaku Padamkan Api di Cipadu

Tangerang, - Media Suarainvestigasi.com - Libatkan BPBD Tangerang Kota dan BPBD Tangerang Selatan lantaran berada…

2 hari ago

‎Dewan Hugo dari Fraksi PDI Perjuangan Resmikan Jalan Paving Blok di RT 006 RW 012 Kelurahan Binong

‎ Kabupaten ‎Tangerang - Media Suarainvestigasi.com - Peningkatan infrastruktur lingkungan kembali dirasakan warga Kelurahan Binong.…

2 hari ago

‎Warga Binong Gotong Royong Bersama Lurah dan Anggota DPRD Dari Fraksi PDlP di Jalan Raya Binong

‎ Kabupaten Tangerang | Media Suarainvestigasi.com - Semangat kebersamaan dan kepedulian terhadap lingkungan kembali ditunjukkan…

2 hari ago

Bikin Rusak Jalan, Diduga Komplotan Maling Kabel Bawah Tanah Beraksi di Sukasari Kota Tangerang

Tangerang Kota - Media Suarainvestigasi.com - Merajalela, dugaan maling kabel aset milik PT Telkom bawah…

4 hari ago

Inspektur Kota Gunungsitoli Telah Menjadwalkan Tim Auditor Turun, Dugaan Penyelewengan Dana Desa Dahana Tabaloho

Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Inspektorat Daerah Kota Gunungsitoli telah menjadwalkan Tim Auditor turun ke Desa…

4 hari ago