Categories: Daerah

Sungguh Miris Di Duga Warga Keluhkan Minimnya Upah Buruh Di Perkebunan PT Cipanyusuhan

Lebak – Suarainvestigasi.com – Sungguh miris di duga warga keluhkan minimnya upah buruh perkebunan PT Cipanyusuhan blok Cipari, ini terjadi di Desa Marga jaya Kecamatan Cimarga kabupaten Lebak – Banten. Selasa 29 / 10 / 2024

“Seorang buruh perkebunan karet di PT CIPANYUSUHAN yang namanya tidak mau di publikasikan menerangkan.” Saya bekerja di sini kurang lebih hampir 30 tahun, dari pertama punya anak satu dan sampai sekarang saya punya cucu saya masih kerja buruh di sini dan semua keluarga saya, anak, cucu, semua tinggal di sini.

Semua buruh yang bekerja di PT Cipanyuduhan ini hampir rata – rata buruh borongan, Dan semuanya itu pekerja Lama semua, ada yang 15 tahun ada yang 20 tahun. Kami tiap hari sebagai buruh penyadap getah karet. Seminggu sekali kami gajihan paling besar kami menerima gajih Rp 200.000 perminggunya itupun jarang – jarang dapat segitu. Umumnya di bawah Rp 200.000. Pungkasnya dengan muka polosnya.

“Disinggung,” Kenapa bapak ibu masih betah kerja disini, merekapun menjawab,” Mau gimana lagi pak, Kami ini bukan orang yang berpendidikan orang bodoh, cari kerja susah, dari pada kami nganggur anak istri gak makan walaupun di sini gajihnya minim gak seberapa juga gak apa – apa yang penting anak istri bisa makan.

Cuman kerja di PT Cipanyusuhan ini, jika dari buruh ada yang sakit dari pihak PT Cipanyusuhan, sama sekali tidak ada toleransinya jika kita sakit, ya kita harus berobat sendiri. Gak bakaln mau beli’in obat, atau di bawa ke kesmas apa rumqh sakit,Jika kita tidak masuk kerja ajah ngomel -ngomel. Pungkasnya.

“Sungguh miris sekali, Jika benar perusahaan PT CIPANYUSUHAN Seperti itu,” Artinya Hak – hak buruh telah mereka langgar dan padahal sudah jelas UMP ( Upah Minimum Provinsi ) dan UMK ( Upah Minim Kabupaten ) Dan untuk Kabupaten Lebak Kurang Lebih Tiga juta perbulannya, itupun masing – masing kebijakan.

Sanksi yang di kenakan kepada pihak perusahaan yang tidak membayar upah sesuai UMK adalah pidana penjara atau denda.

1.pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun

2.Denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak 400 juta.

Tindakan ini termasuk tindak pidana kejahatan sehingga pegawai/buruh dapat melaporkan ke polisi dan menempuh upaya hukum pidana kepada Pengusaha.

Untuk itu kami meminta kepada pihak terkait untuk segera menindak lanjuti permasahan ini

( Epul )

suarainv

Recent Posts

Beredar Informasi Penangkapan Penyeludupan Beras Raskin Bansos: Seret Nama Oknum Lurah Teluk Dalam, FARPKeN Sayangkan Polres Nisel Tidak Transparan

  Kabupaten Nias - Media Suarainvestigasi.com -Baru-baru ini beredar informasi penangkapan penyeludupan Beras Rastra/Bansos program…

7 jam ago

Trimen Harefa Kuasa Hukum Tersangka Dugaan Korupsi RSU Pratama Nias, Pertanyaan Dasar Kerugian Negara!

  Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Trimen Harefa, SH.,MH Kuasa Hukum tersangka JPZ dugaan korupsi pembangunan…

22 jam ago

Curhat Terakhir Bung Harun Sebelum Ditahan Polres Subang Bikin Heboh

  SUBANG — Media Suarainvestigasi.com - Sebuah video berisi curahan hati seorang wartawan mendadak viral…

3 hari ago

Kadis Pertanian Kabupaten Nias Tanggapi Soal Kelangkaan Pupuk, Terus Koordinasi Ke PT Pupuk Indonesia Percepatan Penyaluran

  Nias - Media Suarainvestigasi.com -Kelangkaan pupuk subsidi menjadi keluh kesah kerap menjadi kendala utama…

3 hari ago

PLN Tak Sesuai SOP, Listrik Pelanggan Diputus Sepihak

  JAKARTA – Media Suarainvestigasi.com - Sebuah insiden memprihatinkan menimpa pelanggan PLN atas nama Axx…

4 hari ago

Warga Resah Pencurian Motor Kembali Menghantui Kawasan Kp Sangiang Kali Ini Sasarannya Motor Yamaha N max

  Lebak - Media Suarainvestigasi.com - Rawan Ranmor Speda Motor N max warna putih bernopol…

5 hari ago