• Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
Suara Investigasi
Advertisement
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
Suara Investigasi
No Result
View All Result
Home Daerah

Sungguh tak Pantas Seorang Kades Diduga Mempitnah Seorang Anggota Lembag Tanpa Di Dasari Bukti.

suarainv by suarainv
Desember 10, 2024
in Daerah
0 0
0
0
SHARES
93
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

“Lebak – Suarainbestigasi. Com – Sungguh tak pantas. Dengan nada tinggi seorang kepala desa ( kades ) Bernama MAMAN Selaku Kepala Desa Cibeureum Kecamatan Cijaku Kabupaten Lebak Provinsi Banten. Diduga telah Mempitnah atau menuduh seorang anggota lembaga (KPK) pandri, yang bernama (utom alias Rohim), dengan alasan saudara Rohim ini telah mengorek – ngorek tentang desanya dan telah menulis – nulis plat nomor motor kepala desa ( kades ) tersebut, di tempat cucian motor/stem, namun tuduhan tersebut tanpa bukti yang,” jelas. Selasa 10 / 12 / 2024

“Rohim selaku lembaga KPK pandri merasa tidak terima atas tuduhan tersebut,” ya saya sempat kaget pak, tiba-tiba saya di tuduh nyatet-nyatet ( nulisin ) plat nomor motor jenis motor beat, dengan nada bicara tinggi yang keluar dari mulut seorang kepala desa ( kades ) Sungguh tak pantas jadi panutan palagi beliau seorang kepala desa.” Saya sangat tidak terima saya di tuduh seperti itu, karena saya tidak merasa melakukannya, dan saya berani sumapah disambar petir pak jika saya benar – benar melakukannya, ungkapnya ke awak media.”

jujur saya sangat tidak senang dan tidak terima ini harga diri saya di permalukan seperti ini, oleh kades (Maman) karena ini pitnah bagi saya pak, pokonya saya tidak senang dan saya akan permasalahkan adanya tuduhan atau pitnahan ini,”ungkap,” utom alias Rohim, Dengan nada kesal.

“Pada saat saya dan utom alias Rohim, bersilaturahmi ke rumah kades tersebut, tiba-tiba kades lansung ngomong dengan nada tinggi kepada saudara utom, dan saya menjadi saksi karena kejadianya tepat di depan saya, maka dari itu saya melihat dan mendengar omongan kades dengan nada tinggi, memarahi, dan menuduh utom,tanpa bukti.” Dan saya sangat menyayangkan, dengan sikap seorang kepala desa ( kades ) yang seharusnya bisa memberikan contoh yang baik dan perkataan – perkataan yang seharusnya tidak boleh sembarangan. ini malah langsung ngomong dengan nada tinggi dan nge gas. Dan langsung memponis seseorang yang belum jelas bukti dan pakta nya.

“Dan kalo tidak mau di koreksi oleh lembaga ataupun awak media jangan jadi PEJABAT. karena itu hak kami untuk menanyakan dan Kontrolsosial. tukas,” (dd) selaku wartawan infoxpos.

“coba kamu tom jangan ngutak Ngatik Desa ini saja, ke motor-motor kamu catet-catet plat nomor nya katanya, apa maksudnya tom pelat nomor saya di tulisin. terus Sagala di tanyain. Maksud kamu apa Tom. Ada yang ngomong ke saya,” Terus ini lagi dd masalah kayu itu kan udah ngobrol sama siapa tea? ko ini nanyain lagi jadinya masalah ini tutup timbul gitu, gak beres – beres kayaknya di desa Cibeureum ini kalo di korekin terus segalanya semuanya juga ngak ada yang sempurna, ini utom maksud nya apa si, itu motor juga tuh motor bit itu lagi di cuci sama mereka malah di tanyain, maksudnya apa itu motor ada BPKB nya. jadi apa si ngorek-ngorek gitu, ungkap,” kades (Maman) Dengan nada tinggi.” Dd Menirukan.

Sanksi dan undang-undang yang mengatur Fitnah adalah:

Pasal 311 ayat (1) KUHP Pelaku fitnah dapat dikenakan pidana penjara paling lama 4 Tahun. fitnah adalah perbuatan yang tidak menyenangkan berpotensi merugikan orang lain, dan dapat mencoreng nama baik orang lain. Apa lagi ini seorang pejabat selaku kepala desa.

Pasal 434 ayat (1) UU 1/2023. Pelaku yang melakukan pencemaran atau pencemaran tertulis dan tidak membuktikan tuduhannya, dapat diancam pidana penjara paling lama 4 tahun. Apalagi ini terjadi kepada seorang lembaga yang sudah jelas legalitasnya.

Untuk itu kami meminta kepada pihak berwajib untuk menindak lanjuti permasalahan ini.

( Tim )

Previous Post

Pekerjaan turap Di Wilayah Kp Cijengir  Kelurahan Binong Berjalan Lancar Tanpa adanya Papan Proyek

Next Post

Miris!! Berjatuhan Korban Janjikan Jabatan, Kacabdis Wilayah XIII Sumut Diduga Mintai Uang Puluhan Juta ke Guru SMA/SMK

suarainv

suarainv

Next Post

Miris!! Berjatuhan Korban Janjikan Jabatan, Kacabdis Wilayah XIII Sumut Diduga Mintai Uang Puluhan Juta ke Guru SMA/SMK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 139 Followers
  • 46.9k Followers
  • 207k Subscribers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Nabila Maharani Penyanyi Kaum Milenial

Agustus 28, 2020

Gagal Penuhi Janji,  One Bell Park Mall dinyatakan Pailit (PT. Harmas Jalesveva)

Juni 13, 2020

Kepsek SDN 077301 Fanedanu Delimawarni Gulö: “Lempar Bola” Tentang Pemberitaan Kesemrautan Kebersihan Sekolah Yang Dipimpinnya

September 10, 2021

Diduga Pegawai PTT Piket Dinas PUPR Gunungsitoli Mengancam dan Merasa Tidak Takut Kepada Wartawan Manapun 

Mei 11, 2021

UPT PPD Samsat Gunungsitoli Membuat Klarifikasi: Sejumlah Aktifis Bantah, Wajib Bayar PKB Tahun Depan Dari Mana?

0

Pembangunan 13 Kios Di Wilayah Kelurahan Kelapa Indah Diduga Tidak Transparan

0

Pemkab Launching Program Sembako Yang Dilaksanakan Di Halaman Kantor Dinas Sosial Asahan

0

Presma Untirta Angkat Bicara Soal Omnibus Law

0

Kasat Reskrim Polres Nias: Tegaskan Laporan Penghinaan SDM Nias dan Penghalangan Penyampaian Pendapat Diruang Publik Proses Penyelidikan Tetap Berjalan Profesional

Februari 1, 2026

Sigap Tangani Kebakaran, BPBD Berjibaku Padamkan Api di Cipadu

Februari 1, 2026

‎Dewan Hugo dari Fraksi PDI Perjuangan Resmikan Jalan Paving Blok di RT 006 RW 012 Kelurahan Binong

Februari 1, 2026

‎Warga Binong Gotong Royong Bersama Lurah dan Anggota DPRD Dari Fraksi PDlP di Jalan Raya Binong

Februari 1, 2026

Recent News

Kasat Reskrim Polres Nias: Tegaskan Laporan Penghinaan SDM Nias dan Penghalangan Penyampaian Pendapat Diruang Publik Proses Penyelidikan Tetap Berjalan Profesional

Februari 1, 2026

Sigap Tangani Kebakaran, BPBD Berjibaku Padamkan Api di Cipadu

Februari 1, 2026

‎Dewan Hugo dari Fraksi PDI Perjuangan Resmikan Jalan Paving Blok di RT 006 RW 012 Kelurahan Binong

Februari 1, 2026

‎Warga Binong Gotong Royong Bersama Lurah dan Anggota DPRD Dari Fraksi PDlP di Jalan Raya Binong

Februari 1, 2026
Suara Investigasi / suarainvestigasi.com

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Recent News

Kasat Reskrim Polres Nias: Tegaskan Laporan Penghinaan SDM Nias dan Penghalangan Penyampaian Pendapat Diruang Publik Proses Penyelidikan Tetap Berjalan Profesional

Februari 1, 2026

Sigap Tangani Kebakaran, BPBD Berjibaku Padamkan Api di Cipadu

Februari 1, 2026
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In