• Home
  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kriminal
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Wisata
Suarainvestigasi.
  • Home
  • Nasional
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Hukum
  • Kriminal
  • Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Hukum
  • Kriminal
  • Budaya
No Result
View All Result
Suarainvestigasi.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Terdakwa “Lulunasokhi Gulo” Jalani Sidang Perdana di PN Gunungsitoli Kasus UU ITE Pencemaran Nama Baik

suarainv by suarainv
April 21, 2025
in Daerah
0
0
SHARES
562
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gunungsitoli – Media Suarainvestigasi.com –Terdakwa Lulunasokhi Gulo alias Ama Sesi menjalani Sidang Perdana di PN Gunungsitoli atas kasus pelanggaran Undang-Undang ITE. Lulunasokhi Gulo datang dengan mengenakan kemeja batik warna hitam motif putih dengan bercelana warna hijau tua memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Gunungsitoli didampingi kelurganya.

Terdakwa Lulunasokhi Gulo alias Ama Sesi bertempat tinggal di Dusun IV, Desa Awoni Lauso, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara.

Sidang perdana dipimpin Majelis Hakim Alfa Perdana, SH, dengan Nomor : 39/Pid.Sus/2024/PN Gst, digelar di Ruang Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli, Jalan Pancasila No.12 Gunungsitoli, Desa Mudik, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara, berjalan cukup singkat untuk mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Senin (21/04/2025), sekira pukul 14:00 Wib siang.

Dalam surat dakwaan, Lulunasokhi Gulo dinilai dengan sengaja menyebarkan luas informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang isinya mendiskreditkan indentitas korban Aroziduhu Zebua alias Ama Hardin secara pribadi di media sosial delik penghinaan.

“Bahwa postingan terdakwa Lulunasokhi Gulo di akun media sosial Facebook miliknya merupakan fitnah yang tidak benar adanya. Sehingga mencemarkan nama baik korban Aroziduhu Zebua alias Ama Hardin di media sosial Facebook dan bahkan cenderung mendiskreditkan diri korban secara pribadi ke publik,” kata JPU Sunwarnat Telaumbanua SH.,MH saat membacakan surat dakwaan.

Karena perbuatannya, lanjut JPU, terdakwa Lulunasokhi Gulo diancam pidana 6 tahun penjara sesuai dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Setelah dibacakan dakwaan Lulunasokhi Gulo alias Ama Sesi tidak keberatan menyadari pelanggaran hukum yang menjerat dirinya di Pengadilan Negeri Gunungsitoli, atas dakwaan jaksa penuntut umum tersebut.

Sementara Ketua Majelis Hakim Alfa Perdana, SH kembali mengagendakan sidang berikutnya untuk mendengarkan keterangan terdakwa Lulunasokhi Gulo pada pekan depan.

“Sidang dilanjutkan minggu depan dengan agenda mendengar keterangan terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” ujar Alfa Perdana mengakhiri persidangan.

Tanggapan korban Aroziduhu Zebua alias Ama Hardin, saat diwawancarai awak media di PN Gunungsitoli mengatakan bahwa perbuatan terdakwa Lulunasokhi Gulo alias Ama Sesi mencemarkan nama baiknya melalui media sosial Facebook miliknya terdakwa sangat merasa dirugikan dan keberatan,

“Ya benar dalam postingan terdakwa Lulunasokhi Gulo tersebut, memberikan narasi buruk, penghinaan, menuduh saya yang tidak benar dan membuat kegaduhan bagi netizen yang melihat status itu bisa saja beranggapan keji terhadap pribadi saya, “Harapan saya sebagai korban secepatnya masalah ini tuntas dan pelaku segera ditahan, agar menjadi pembelajaran bagi terdakwa kedepan,” harap Aroziduhu Zebua (korban).

(yosi)

Previous Post

Diduga Kurangi Ketebalan, Proyek Hotmix di Desa Cikupa Terancam Buang Anggaran

Next Post

Diduga Kurangi Volume 7 Kubik, Proyek Betonisasi Jalan di Caringin Jadi Sorotan

suarainv

suarainv

Next Post

Diduga Kurangi Volume 7 Kubik, Proyek Betonisasi Jalan di Caringin Jadi Sorotan

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Nabila Maharani Penyanyi Kaum Milenial

Agustus 28, 2020

Gagal Penuhi Janji,  One Bell Park Mall dinyatakan Pailit (PT. Harmas Jalesveva)

Juni 13, 2020

Kepsek SDN 077301 Fanedanu Delimawarni Gulö: “Lempar Bola” Tentang Pemberitaan Kesemrautan Kebersihan Sekolah Yang Dipimpinnya

September 10, 2021

Diduga Pegawai PTT Piket Dinas PUPR Gunungsitoli Mengancam dan Merasa Tidak Takut Kepada Wartawan Manapun 

Mei 11, 2021

Terkesan Lepas Tanggung Jawab, Kabid SD Berulangkali Blokir Nomor Wartawan, Diduga Melindungi Para Maling Uang Rakyat

0

Pendakian Gunung Gede – Pangrango Akan di Tutup 10 Hari Kedepan

0

Menara Base Transceiver Station (BTS) Telekomunikasi Tak Berizin Makin Marak Di Kota Tangerang 

0

Izin Belum Dikantongi, Tower Tetap Jalan Dimana Isntansi Terkait…??? 

0

Terkesan Lepas Tanggung Jawab, Kabid SD Berulangkali Blokir Nomor Wartawan, Diduga Melindungi Para Maling Uang Rakyat

Juni 16, 2025

Menemui Titik Terang Vidio Klarifikasi Pihak Keluarga YL, Polres Nias Sedang Lakukan Penyelidikan

Juni 16, 2025

Oknum Warga Nias Utara Diduga Menipu Warga Negara Tiongkok Berujung Laporan Polisi di Polres Nias

Juni 15, 2025

Pedagang Pejuang Indonesia Raya PAPERA Dan Tani Merdeka Indonesia TMI Sambangi Rumah Warga Yang Roboh Akibat Hujan Deras Dan Angin Kencang

Juni 12, 2025

Bari

Terkesan Lepas Tanggung Jawab, Kabid SD Berulangkali Blokir Nomor Wartawan, Diduga Melindungi Para Maling Uang Rakyat

Juni 16, 2025

Menemui Titik Terang Vidio Klarifikasi Pihak Keluarga YL, Polres Nias Sedang Lakukan Penyelidikan

Juni 16, 2025

Oknum Warga Nias Utara Diduga Menipu Warga Negara Tiongkok Berujung Laporan Polisi di Polres Nias

Juni 15, 2025

Pedagang Pejuang Indonesia Raya PAPERA Dan Tani Merdeka Indonesia TMI Sambangi Rumah Warga Yang Roboh Akibat Hujan Deras Dan Angin Kencang

Juni 12, 2025

Suarainvestigasi.com Merupakan Media Online Terpercaya Mengupas Semua Berita Secara Dalam

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Recent News

Terkesan Lepas Tanggung Jawab, Kabid SD Berulangkali Blokir Nomor Wartawan, Diduga Melindungi Para Maling Uang Rakyat

Juni 16, 2025

Menemui Titik Terang Vidio Klarifikasi Pihak Keluarga YL, Polres Nias Sedang Lakukan Penyelidikan

Juni 16, 2025

Oknum Warga Nias Utara Diduga Menipu Warga Negara Tiongkok Berujung Laporan Polisi di Polres Nias

Juni 15, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi
  • Tentang Kami
  • Vidio

© 2020 Suara Investigasi.com Dibuat - oleh Niagapedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kriminal
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Wisata

© 2020 Suara Investigasi.com Dibuat - oleh Niagapedia.