• Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
Suara Investigasi
Advertisement
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
Suara Investigasi
No Result
View All Result
Home Daerah

Terdakwa “Lulunasokhi Gulo” Jalani Sidang Perdana di PN Gunungsitoli Kasus UU ITE Pencemaran Nama Baik

suarainv by suarainv
April 21, 2025
in Daerah
0 0
0

Gunungsitoli – Media Suarainvestigasi.com –Terdakwa Lulunasokhi Gulo alias Ama Sesi menjalani Sidang Perdana di PN Gunungsitoli atas kasus pelanggaran Undang-Undang ITE. Lulunasokhi Gulo datang dengan mengenakan kemeja batik warna hitam motif putih dengan bercelana warna hijau tua memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Gunungsitoli didampingi kelurganya.

Terdakwa Lulunasokhi Gulo alias Ama Sesi bertempat tinggal di Dusun IV, Desa Awoni Lauso, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara.

Sidang perdana dipimpin Majelis Hakim Alfa Perdana, SH, dengan Nomor : 39/Pid.Sus/2024/PN Gst, digelar di Ruang Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli, Jalan Pancasila No.12 Gunungsitoli, Desa Mudik, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara, berjalan cukup singkat untuk mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Senin (21/04/2025), sekira pukul 14:00 Wib siang.

Dalam surat dakwaan, Lulunasokhi Gulo dinilai dengan sengaja menyebarkan luas informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang isinya mendiskreditkan indentitas korban Aroziduhu Zebua alias Ama Hardin secara pribadi di media sosial delik penghinaan.

“Bahwa postingan terdakwa Lulunasokhi Gulo di akun media sosial Facebook miliknya merupakan fitnah yang tidak benar adanya. Sehingga mencemarkan nama baik korban Aroziduhu Zebua alias Ama Hardin di media sosial Facebook dan bahkan cenderung mendiskreditkan diri korban secara pribadi ke publik,” kata JPU Sunwarnat Telaumbanua SH.,MH saat membacakan surat dakwaan.

Karena perbuatannya, lanjut JPU, terdakwa Lulunasokhi Gulo diancam pidana 6 tahun penjara sesuai dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Setelah dibacakan dakwaan Lulunasokhi Gulo alias Ama Sesi tidak keberatan menyadari pelanggaran hukum yang menjerat dirinya di Pengadilan Negeri Gunungsitoli, atas dakwaan jaksa penuntut umum tersebut.

Sementara Ketua Majelis Hakim Alfa Perdana, SH kembali mengagendakan sidang berikutnya untuk mendengarkan keterangan terdakwa Lulunasokhi Gulo pada pekan depan.

“Sidang dilanjutkan minggu depan dengan agenda mendengar keterangan terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” ujar Alfa Perdana mengakhiri persidangan.

Tanggapan korban Aroziduhu Zebua alias Ama Hardin, saat diwawancarai awak media di PN Gunungsitoli mengatakan bahwa perbuatan terdakwa Lulunasokhi Gulo alias Ama Sesi mencemarkan nama baiknya melalui media sosial Facebook miliknya terdakwa sangat merasa dirugikan dan keberatan,

“Ya benar dalam postingan terdakwa Lulunasokhi Gulo tersebut, memberikan narasi buruk, penghinaan, menuduh saya yang tidak benar dan membuat kegaduhan bagi netizen yang melihat status itu bisa saja beranggapan keji terhadap pribadi saya, “Harapan saya sebagai korban secepatnya masalah ini tuntas dan pelaku segera ditahan, agar menjadi pembelajaran bagi terdakwa kedepan,” harap Aroziduhu Zebua (korban).

(yosi)

Previous Post

Diduga Kurangi Ketebalan, Proyek Hotmix di Desa Cikupa Terancam Buang Anggaran

Next Post

Diduga Kurangi Volume 7 Kubik, Proyek Betonisasi Jalan di Caringin Jadi Sorotan

suarainv

suarainv

Next Post

Diduga Kurangi Volume 7 Kubik, Proyek Betonisasi Jalan di Caringin Jadi Sorotan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Search

No Result
View All Result

Archives

  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Januari 2020
  • Desember 2019
  • November 2019
  • Oktober 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Maret 2019

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Search

No Result
View All Result

Recent News

Beredar Informasi Penangkapan Penyeludupan Beras Raskin Bansos: Seret Nama Oknum Lurah Teluk Dalam, FARPKeN Sayangkan Polres Nisel Tidak Transparan

April 2, 2026

Trimen Harefa Kuasa Hukum Tersangka Dugaan Korupsi RSU Pratama Nias, Pertanyaan Dasar Kerugian Negara!

April 1, 2026
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In