Nisel, suarainvestigasi.com –Sangat disayangkan sebagai panutan masyarakat tak pantas melakukan aksi tak senonoh dan perilaku tidak terpuji oknum Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Nias Selatan Pemilihan dapil IV dari Partai Perindo Arman Laia, tidak tahan melihat Kemolekan tubuh Seksi Istri tetangga inisial EL ajak Nginap di Hotel, Selasa (23/08/2023).
“Sebagai perwakilan masyarakat asal pemilihan Dapil IV Partai Perindo oknum Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan Arman Laia Alias Ama Alex yang sudah memiliki Istri sah dan sudah mempunyai 4 (empat) orang buah hati seharusnya tidak mencontohkan hal buruk tersebut ajak Istri tetangga inisial EL Ibu rumah tangga yang sudah mempunyai 2 (dua) orang anak ajak jalan-jalan dan makan di Restoran serta Nginap di Hotel.
Di tuturkan EL kepada awak media ini dikediaman saudara Suaminya di Teluk Dalam, kejadian itu berawal 05 Mei 2023 lalu, oknum Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan Arman Laia Chat saya melalui Messenger Facebook milik pribadinya mengajak saya untuk berpacaran dan iming-iming dengan sejumlah uang serta paket Kuota Internet hal itu selalu saya tolak dan saya katakan saya tidak gila dengan uang segala yang di sampaikan Arman Laia, “Kemudian tanggal 13 Mei 2023 sekira pukul 10:30 Wib Arman Laia mendatangi rumah saya lewat pintu belakang, saat itu saya hanya sendiri dirumah sedang memasak lansung memegang tangan kanan saya sambil memeluk saya dari belakang, Arman Laia mengatakan ayok sini dek, saya sangat merasa ketakutan berusaha berontak melepaskan pegangan tangannya saya lari keluar menuju halaman rumah sambil minta pertolongan namun tetangga semua pada tidak berada dirumah karena aktifitas masing-masing, terus Arman Laia pulang menuju rumahnya.
“Mirisnya lagi perilaku Arman Laia oknum Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan itu esok harinya Chat saya kembali mengatakan kenapa Adek lari ketika Abg memasuki rumah kalian? Dan menghubungi saya via Seluler mengajak saya jalan-jalan di suatu tempat di pelabuhan Teluk Dalam makan di Restoran sekaligus Nginap di Hotel mengatakan agar Suami saya tidak tau dan dia pun menyembunyikan dari Istrinya cukup Kita berdua yang mengetahui rahasia ini Dek, namun saya tetap menolak ajakan tersebut. “Beberapa hari kemudian saya sedang mencuci kain di tempat pemandian Umum yang disediakan di Desa Hilimbowe Kecamatan Susua Kabupaten Nias Selatan tiba-tiba Arman Laia datang masuk hanya melilitkan handuk di pinggang tanpa menggunakan baju memegang lengan tangan kiri saya dia mengatakan, “Apa jawaban adek kemaren kamu terima Abang jadi pacar mu?” Saya jawab, saya sudah berkeluarga Bang dan sebaliknya kamu juga sudah punya istri” lalu saya bergegas pulang kerumah sambil membawa semua cucian yang belum selesai dengan penuh rasa ketakutan,” Jelas EL sedih.
Bukan hanya sampai disitu Arman Laia makin hari makin gila ketika itu saya sedang menjemur pakaian didepan rumah, Arman Laia sedang berada dilantai 2 (dua) rumahnya tanpa mengenakan baju memanggil-manggil saya sambil melambaikan tangan, “Sini dulu dek” Namun tidak saya hiraukan saya lansung masuk rumah sambil mengunci pintu, “Lanjut Arman Laia ini nelpon kembali menyampaikan kalau saya mau jadi pacarnya akan membiayai segala kebutuhan saya, sekaligus bila bersedia menjadi istri dia siap menceraikan Istri sahnya. Dengan ulah Arman Laia tersebut saya sangat tidak nyaman sangat ketakutan ketika dirumah sendiri merasa malu dicap sebagai perempuan tidak benar oleh orang sekitar kampung tempat tinggal saya, serta mencoreng marwah kelurga besar saya dan kelurga besar suami saya sendiri.” Beber EL.
Saya mulai merasa gerah tidak Nyaman dan terancam ketakutan setiap hari sering ditinggal suami bersama 2 (dua) orang anak saya yang masih balita, hal itu lansung saya sampaikan kepada suami perilaku Arman Laia tersebut.
“Lanjut EL perbuatan Arman Laia tersebut telah saya Laporkan bersama kelurga besar di Polres Nias Selatan pada tanggal 27 Juni 2023 melalui, “Dumas Nomor : LI/18/VII/RES.1.4./2023/Reskrim, tanggal 05 Juli 2023 tentang dugaan Tindak pidana pelecehan dan tindak asusila, namun sampai saat ini belum ada titik terang benderang dari Unit Sat Reskrim Polres Nias Selatan. Hal ini juga telah saya laporkan kepada Ketua DPRD Kabupaten Nias Selatan dan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Nias Selatan kepada Ketua DPC Partai Perindo. Terlapor Arman Laia telah mengakui perilakunya kepada (BK) bahwa rayuan kepada EL di chat Messenger akun Facebook milik pribadinya itu benar dia lakukan namun belum ada tindakan tegas dari Ketua DPRD Kabupaten Nias Selatan maupun Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Nias Selatan dan Ketua DPC Partai Perindo Kabupaten Nias Selatan.
Awak media mencoba mencari perimbangan informasi terkait poin diatas konfirmasi kepada ketua DPRD Kabupaten Nias Selatan Senin 21 Agustus 2023 sekira pukul 13:40 di Kantor Nya sangat disayangkan Ketua DPRD Kabupaten Nias Selatan buru-buru pergi menghindar wartawan dengan dalih ada kepentingan lain tidak ada waktu disampaikan oleh Resepsionis Kantor. Dihari yang sama dilanjutkan konfirmasi kepada (BK) Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Nias Selatan menyampaikan belum bisa berkomentar terkait hal itu sebab masih ada pimpinan kita, namun tidak tertutup kemungkinan tetap ada prosesnya, “Lanjut besok harinya tim media konfirmasi kepada ketua DPC Partai Perindo Kabupaten Nias Selatan via telpon seluler namun tidak memberikan penjelasan hanya mengatakan mereka ini saling lapor pihak berwajib diduga Ketua DPC partai Perindo melindungi Arman Laia,”
Tim media menggali Informasi penjelasan terkait perkembangan Laporan EL (koban) dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Nias Selatan AKP Freddy Siagian, SH dikantornya tetapi malah hal Paling buruk ditemui tim media ketika konfirmasi berlansung, Kasat Reskrim berdalih tidak masuk akal lalu menghindar kabur setelah beberapa jam ditunggu dikonfirmasi kembali Kasat Reskrim menjawab sedang berada diruang Kapolres, “Apakah Bapak Kasat Reskrim ada waktu untuk dilanjutkan penjelasan? “tunggu sebentar ya” Berselang waktu Kasat Reskrim kembali diruang kerjanya namun tidak dapat ditemui lalu tim media pergi. Diduga kasat Reskrim Polres Nias Selatan mendapat informasi bahwa tim media telah pergi 2 jam setelah itu Kasat menghubungi bisa ditemui, “Namun jawaban dari tim media dilain waktu Pak Kasat Reskrim kita jumpai kembali.” Tim media sangat kecewa.
Di ketahui dihari yang sama korban EL mendatangi Polres Nias Selatan untuk mempertanyakan tindak lanjut Proses laporan Dumas Nya bersama 2 (dua) orang Kuasa Hukum Nya Mareti Ndraha, SH.,MH dan Bewa’atulo Laia, SH, hal yang sama sangat merasa kecewa kepada Kasat Reskrim Polres Nias Selatan AKP Freddy Siagian, SH.” Ucap Kuasa Hukum EL.
“Mareti Ndraha, SH.,MH didampingi Bewa’atulo Laia, SH mengatakan kepada tim media sangat disayangkan penyampaian Kasat Reskrim dan Unit PPA Polres Nias Selatan ketika ditanya selalu memberi alasan sedang mencari alat bukti dan saksi-saksi, sebenarnya rangkaian kronologis yang disampaikan pihak korban itu jika saya mengambil kesimpulan ini sebenarnya sudah mencukupi bukti baik tingkat sidik bahwa yang bersangkutan ini benar-benar diduga telah melakukan kekerasan seksual baik itu melalui Chat Messenger maupun tindakan aksinya mendatangi rumah korban itu sudah jelas dia mengajak sesuaktu hal yang tidak baik menanyakan kangen dengan suami mu tidak? Apa hubungannya dengan istri orang dan mengatakan kepada korban apakah suami tau hubungan kita ini dia tanya lagi disitu kenapa kamu lari disaat saya mendatangi rumah kalian Dek sementara itu sudah ada bukti petunjuk,” Jelas PH.
” Kita berpedoman pada pasal 24 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana seksual bukti-bukti yang dimaksud dalam pasal 24 ayat 2 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual baik rekaman dan Cahaya Messenger. Bila perlu dilakukan penyitaan Handphone sehingga terpenuhi Plus alat bukti tetapi ini sangat disayangkan tindakan penanganan laporan korban oleh pihak Sat Reskrim Polres Nias Selatan terkesan memperlambatkan dan tidak Netral, terlebih yang sangat saya sayangkan sebagai PH korban bah oknum Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan Arman Laia ini telah melaporkan balek Koban dan kelurga korban pengaduan pencemaran nama baik seandainya pihak Sat Reskrim Polres Nias Selatan memproses itu sama halnya menekan dan mengintimidasi pihak korban agar jangan melapor,” PH menyangkan.
Lanjutnya ini sangat berbahaya kenapa? Bisa saja kedepan masyarakat ketakutan melapor Nah harapan kita mohon kepada Bapak Kapolres Nias Selatan Bapak Kasat Reskrim dan Unit PPA Polres Nias Selatan untuk segera memproses secepatnya karena telah diatur dalam Undang-Undang perlindungan hukum kepada korban tindak pidana seksual kita memohon kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi Bapak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Komisi Hak Asasi Manusia Perlindungan Perempuan untuk memberikan Perlindungan Hukum kepada korban. Harapan saya kepada teman-teman media semua agar tetap memberikan Dukungan dan Moril kepada kelurga korban khususnya kepada saudara korban EL ini,” Tegas Mareti Ndraha, SH.,MH diakhir katanya.
Oknum Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan dari partai Perindo Pemilihan Dapil IV Arman Laia belum bisa dihubungi atau dikonfirmasi tim media terkait hal diatas di sebabkan sedang melaksanakan DL diluar Kepulauan Nias hingga berita diterbitkan.
(yosi)
Nias - Media Suarainvestigasi.com -Masyarakat berhak untuk mengetahui pelaksanaan Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa…
Kota Tangerang – Media Suarainvestigasi.com - Oknum Pegawai PD Pasar Kota Tangerang diduga melakukan penyimpangan…
Tangerang,- Media Suarainvestigasi.com - Seorang bocah perempuan berusia 3 (tiga) tahun mendapat tindakan pelecehan seksual…
Kota Tangerang - Media Suarainvestigasi.com - Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Handaini angkat suara terkait…
Tangerang, - Media Suaraunvestigasi.com - Majelis Hakim putuskan Charlie Chandra tetap sebagai terdakwa. Hal tersebut…
Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Kepala Sekolah (Kasek) SMP Negeri 2 Sogaeadu, Kecamatan Sogaeadu, Kabupaten Nias,…