• Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
Suara Investigasi
Advertisement
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
Suara Investigasi
No Result
View All Result
Home Daerah

Toko Raja HP dan Rajanya Koki Kebal Perda Pemko Gunungsitoli: Kanopi Kuasai Trotoar Untuk Kepentingan Pribadi

suarainv by suarainv
November 17, 2025
in Daerah
0 0
0

Gunungsitoli – Media suarainvestigasi.com –Dugaan pelanggaran Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli terkait fungsi trotoar jalan umum kembali mencuat. Toko Raja HP dan Rajanya Koki Food Court di Jalan Pasar Gomo, Kelurahan Pasar, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli diduga menyalahgunakan trotoar sebagai area usaha pribadi selama bertahun-tahun, Senin (17/11/2025).

Trotoar yang seharusnya menjadi fasilitas umum untuk kenyamanan dan keselamatan pejalan kaki, justru telah dipasangi kanopi, dijadikan lokasi pajangan barang dagangan, bahkan pernah dimanfaatkan sebagai lahan parkir. Praktik tersebut dilakukan secara terang-terangan oleh pemilik usaha yang dikenal dengan panggilan alias Kadali.

Tak hanya itu, pemilik usaha juga mendirikan papan reklame digital (video tron) untuk promosi kuliner di pinggir Jalan Sirao. Reklame tersebut tampak menjorok ke badan jalan dan diduga kuat tidak memiliki izin resmi Dinas terkait.

Ketua Ormas Garda Bela Negara Nasional (GBNN) DPC Kota Gunungsitoli, Siswanto Laoli, menegaskan bahwa apa yang dilakukan pemilik Raja HP dan Rajanya Koki telah melanggar sejumlah aturan Daerah.

“Kita berharap agar Pemerintah Kota Gunungsitoli benar-benar menerapkan aturan tentang pengusaha yang tidak taat pada Perda dan Perwal Nomor 24 Tahun 2024,” ungkap Siswanto.

Lanjutnya Siswanto, bila Pemerintah Kota Gunungsitoli melakukan pembiaran tentang tindakan pengusaha yang tidak menghargai Pemerintah, hal ini tentunya sangat pengaruh dan merusak tatanan kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah. Untuk itu diminta Pemko Gunungsitoli segera melakukan penertiban penggunaan trotoar jalan umum serta penayangan Vidio Tron pemilik Raja HP dan Rajanya Koki Food Court alias Kadali.

“Ketika ini tidak ada tanggapan oleh Pemerintah Kota Gunungsitoli tentunya masyarakat segera menyuarakan melalui Aksi Demo besar-besaran, kita berharap agar hal itu tidak terjadi,” tegas Siswanto.

Video yang menampilkan promosi kuliner melalui Vidio Tron, bahkan sebelumnya menampilkan iklan berbagai jenis minuman keras, sangat diduga melanggar Perda Kota Gunungsitoli Nomor 4 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum. Penggunaan trotoar untuk kepentingan usaha juga menyalahi Perda Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tata Ruang Kota Gunungsitoli,” ujar Siswanto.

Siswanto juga menyoroti keberadaan cerobong asap dari dapur Rajanya Koki yang dianggap mengganggu warga sekitar. “Asap dari dapur tersebut mencemari udara dan menyebabkan ketidaknyamanan bagi masyarakat sekitar,” tambahnya.

Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik usaha Raja HP dan Rajanya Koki juga masuk dalam kategori pelanggaran Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Jalan, yang sudah diatur pidananya.
“Ancaman pidananya jelas: penjara hingga 3 bulan dan denda sampai 50 juta rupiah,” tegas Siswanto.

Saat dikonfirmasi, Kasat Pol PP Kota Gunungsitoli, Torotodo Zega, S.E, membenarkan adanya pelanggaran tersebut.
“Benar, Toko Raja HP dan Rajanya Koki pemilik yang sama telah melanggar Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli. Dalam waktu dekat, kita akan menyurati yang bersangkutan. Untuk langkah lebih lanjut, kita berkoordinasi dengan Pimpinan Pemerintah Kota Gunungsitoli. Ia menegaskan bahwa tindakan lanjutan akan disesuaikan dengan arahan Pimpinan Daerah,” ungkap Kasat Pol PP.

Keterangan serupa juga disampaikan oleh Kabid Tata Ruang PUPR Kota Gunungsitoli, Tuty Zebua.

“Pemasangan papan reklame milik Raja HP dapat dikonfirmasi melalui BPKPD. Sepengetahuan kami, pemilik belum pernah mengajukan permohonan perizinan reklame ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa penggunaan trotoar jalan harus melalui kajian teknis yang melibatkan Dinas PU, namun pemilik usaha tidak pernah mengurus izin apapun terkait hal tersebut,” akhir kata Tuty Zebua.

(yosi)

Previous Post

Viraaal !!! Digua Tipu Dan Gelapkan Satu Unit Traktor Milik Kelompok Tani Yang Dilakukan Oleh Oknum Kades Kadudamas Warga Rugi Sebesar 13 Juta

Next Post

Merasa Hebat Dan Kebal Hukum Oknum Kepala Desa Di Duga Arogansi Dan Intimidasi Wartawan

suarainv

suarainv

Next Post

Merasa Hebat Dan Kebal Hukum Oknum Kepala Desa Di Duga Arogansi Dan Intimidasi Wartawan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Search

No Result
View All Result

Archives

  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Januari 2020
  • Desember 2019
  • November 2019
  • Oktober 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Maret 2019

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Search

No Result
View All Result

Recent News

Dugaan Pencurian Kabel Milik PT Telkom di Tangerang Berberapa Waktu Lalu Tidak di Tahan, Ini Penjelasan Kapolsek Jatiuwung

Maret 8, 2026

Diduga Main Hakim Sendiri, Oknum Kades di Lebak Juga Bersikap Arogan kepada Wartawan

Maret 8, 2026
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In