Daerah

Tragedi Kecelakaan Kerja di Proyek Jembatan Idano La’uri : Hak Ahli Waris Terabaikan, Pemerintah Harus Bertindak!

Nias, suarainvestigasi.com –Insiden tragis menimpa seorang pekerja proyek pembangunan Jembatan Idano La’uri, Desa La’uri, Kecamatan Sogaeadu, Kabupaten Nias, yang berujung pada kematian salah seorang pekerja, bernama Surya Bakti (31), pada 11 November 2024. Korban meninggal setelah tersengat arus listrik bertegangan tinggi dalam kondisi hujan deras dan petir saat bekerja.

“Namun, yang lebih menyedihkan lagi adalah sikap abai pihak kontraktor terhadap hak-hak keluarga korban, yang seharusnya mendapatkan perhatian penuh sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Kejadian yang menelan korban jiwa ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat dan pekerja lainnya, karena meskipun perusahaan tersebut, PT. Allam Daya Wicaksana, mengklaim telah menerapkan sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), kenyataannya tragedi ini terjadi akibat kelalaian dalam pengelolaan keselamatan kerja.

Lebih buruk lagi, pihak keluarga korban, terutama Budi Rahayu, istri almarhum, menyatakan bahwa hingga saat ini tidak ada kejelasan terkait hak-hak yang seharusnya diterima oleh keluarga yang ditinggalkan almarhum, baik dari segi kompensasi maupun santunan jaminan kematian.” kata istrinya

Budi Rahayu mengungkapkan bahwa ia hanya diberikan uang Rp.15.000.000 juta oleh pihak perusahaan untuk biaya pemakaman, tanpa ada kejelasan lebih lanjut mengenai hak-hak lain yang seharusnya diterima, seperti santunan BPJS Ketenagakerjaan dan bantuan pendidikan untuk anak-anaknya yang masih kecil. “Saya sangat kecewa. Pihak perusahaan tidak ada yang menemani kami, tidak ada penjelasan apa pun tentang hak kami. Kami hanya diberi uang yang jelas tidak cukup untuk menghidupi anak-anak saya,” keluh Budi dengan air mata yang tak terbendung.

Kecelakaan ini menyoroti beberapa kelemahan dalam penerapan standar keselamatan di tempat kerja, terutama di sektor konstruksi yang sangat berisiko tinggi. Meskipun kondisi cuaca buruk, pekerja tetap dipaksa untuk melanjutkan pekerjaan, termasuk merakit rangka baja dan pengecoran abutment jembatan. Akibatnya, korban, yang saat itu berusaha berteduh, justru terjebak dalam kondisi yang fatal akibat kabel listrik bertegangan tinggi, almarhum terjatuh di area tersebut dan kesetrum.

“Keluarga korban bukan hanya merasa kecewa, tetapi juga merasa ditelantarkan oleh perusahaan yang bertanggung jawab. Seharusnya, pihak perusahaan sudah memperhatikan aspek keselamatan kerja lebih ketat, bukan hanya mengejar target penyelesaian proyek. Korban ini adalah bukti nyata bahwa keselamatan pekerja seringkali dikorbankan demi efisiensi waktu dan anggaran.

Menurut Agri Helpin Zebua, Ketua DPW LSM KCBI Kepulauan Nias, pihak kontraktor PT. Allam Daya Wicaksana jelas melanggar hak-hak keluarga korban. Dalam hukum ketenagakerjaan, terutama dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44/2015, disebutkan bahwa pekerja yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja berhak menerima sejumlah santunan dari perusahaan, termasuk:

  • 1. Santunan Jaminan Kematian sebesar Rp. 20.000.000 juta untuk ahli waris.
  • 2. Santunan Berkala sebesar Rp. 12.000.000 juta yang diberikan tahunan.
  • 3. Biaya Pemakaman sebesar Rp. 10.000.000 juta
  • 4. Beasiswa Pendidikan untuk anak-anak pekerja yang meninggal dalam masa aktif kerja.

Namun, pada kenyataannya, pihak keluarga korban belum menerima hak-hak tersebut. Hal ini memunculkan pertanyaan besar : Apakah perusahaan tidak mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan? Ataukah ada pengabaian terhadap hak-hak pekerja yang seharusnya diberikan?

“Pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan, seharusnya turun tangan untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja yang meninggal akibat kecelakaan kerja diberikan sesuai dengan aturan yang ada. BPJS Ketenagakerjaan memiliki kewajiban untuk memberikan santunan kematian dan biaya pemakaman jika pekerja terdaftar sebagai peserta. Namun, jika pekerja tidak terdaftar, perusahaan tetap memiliki kewajiban untuk memberikan kompensasi berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 44/2015.“ tegas Helpin Zebua.

Kasus ini memperlihatkan bagaimana pengawasan terhadap implementasi keselamatan kerja dan kepatuhan terhadap jaminan sosial masih lemah. Pemerintah harus memastikan bahwa perusahaan bertanggung jawab dan memenuhi kewajibannya terhadap pekerja dan keluarganya.” kata Helpin.

Setelah ditanyakan oleh awak media Suarainvestigasi.com, Ama Livia Hulu, perwakilan dari PT. Allam Daya Wicaksana, mengklaim bahwa peristiwa ini sudah ditangani oleh Polres Nias dan olah TKP telah dilakukan. Namun, ketika diminta penjelasan lebih lanjut mengenai kompensasi dan hak ahli waris, Ama Livia Hulu hanya menyatakan bahwa hak-hak korban sudah diproses, tanpa memberikan bukti atau rincian lebih lanjut.

Lebih lanjut, N. Nainggolan, Manajer PT. Allam Daya Wicaksana, yang dihubungi oleh wartawan, menolak memberikan jawaban yang memadai dan tidak bersedia untuk bertemu. Hal ini semakin menunjukkan sikap tidak bertanggung jawab dari pihak kontraktor terhadap kejadian yang telah merenggut nyawa salah satu pekerjanya.

Ini adalah saat yang tepat bagi pemerintah dan masyarakat untuk bertindak tegas. Pekerja konstruksi sering kali bekerja dalam kondisi berisiko tinggi, dan kejadian ini harus menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan terhadap hak-hak pekerja dan keselamatan kerja. Pemerintah harus memastikan bahwa perusahaan tidak hanya mengutamakan keuntungan, tetapi juga memperhatikan keselamatan pekerja dan kesejahteraan keluarganya.

LSM KCBI Kepulauan Nias dan berbagai pihak yang peduli dengan hak pekerja meminta agar BPJS Ketenagakerjaan segera turun tangan untuk memastikan keluarga korban menerima semua hak yang seharusnya mereka terima. Tidak hanya itu, penting bagi pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap penerapan keselamatan kerja di proyek-proyek konstruksi agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Pihak kontraktor PT. Allam Daya Wicaksana juga harus segera memberikan klarifikasi secara terbuka kepada publik dan memenuhi kewajiban mereka terhadap ahli waris korban, demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat.

(yosi)

suarainv

Recent Posts

Digegerkan Dengan Adanya Bocah 3 Tahun di Karawaci Diduga Alami Pelecehan, Keluarga : Pelaku Masih Berkeliaran

Tangerang,- Media Suarainvestigasi.com - Seorang bocah perempuan berusia 3 (tiga) tahun mendapat tindakan pelecehan seksual…

19 jam ago

YLPK Handaini : Copot Direktur RSUD dan Kadinkes Kota Tangerang

Kota Tangerang - Media Suarainvestigasi.com - Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Handaini angkat suara terkait…

3 hari ago

Permohonan Tim Kuasa Kasus Charlie Chandra Ditolak dan Terus Berlanjut, Pendukung Ricuh di PN Tangerang

Tangerang, - Media Suaraunvestigasi.com - Majelis Hakim putuskan Charlie Chandra tetap sebagai terdakwa. Hal tersebut…

3 hari ago

Kasek SMPN 2 Sogaeadu Diperiksa Unit III Tipidkor Satreskrim Polres Nias, Terkait Laporan Pengaduan Penipuan Nilai Rapor Peserta Didik!

Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Kepala Sekolah (Kasek) SMP Negeri 2 Sogaeadu, Kecamatan Sogaeadu, Kabupaten Nias,…

4 hari ago

Ketua INTI Tangsel Santo Wirawan Dukung Program MBG: Makan Bergizi Gratis untuk Kemaslahatan Masyarakat

Jakarta - Media Suarainvestigasi.com -Ketua Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI) cabang Tangerang Selatan, Santo Wirawan, bertemu…

4 hari ago

Sekjen FARPKeN Desak Dinas Perdagangan Gunungsitoli & Polres Nias Usut Tuntas Toko Mas “BUDAYA III” Diduga Jual Emas Palsu

Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Sekretaris Forum Aliansi Rakyat Peduli Kepulauan Nias (FARPKeN) mendesak Dinas Perdagangan…

6 hari ago