“Serang – Media Suarainvestigasi.com – Merasa Hebat Dan Kebal Hukum PT AVALAMAS ELECTRINDO Diduga Langgar Aturan Perizinan. Ini terjadi di Desa Pancaregang kecamatan tunjung teja kabupaten serang – Banten. Sabtu 4 Oktober 2025
Menurut informasi dan keterangan Kepala Desa Pancaregang (Haerudin) Menerangkan, ” PT AVALAMAS ELECTRINDO, Seharusnya diperuntukkan Itu ijin/rekom Desa Dari Desa setempat, itu Diperuntukannya pergudangan dan PT tersebut, sudah berjalan hampir kurang lebih 3 tahun, dan pemberkasan nya pun ada semua didesa, akan tetapi Tanpa sepengetahuan kami, itupun hembusan dari warga masyarakat setempat, Bahwa pabrik tersebut Bukan untuk pergudangan Faktanya menjadi pabrik Produksi, (Produksi kabel), Yang bikin kami penasaran jangan kan orang luar untuk masuk ke pabrik kamipun Selaku pihak desa tidak diperbolehkan masuk ke pabrik.
Masih kades, “Bahkan beberapa hari yang lalu, ada Masyarakat kami Dan beberapa lembaga Media dan LSM tidak perbolehkan masuk, Oleh Perwakilan/penanggung jawab Dari perusahaan tersebut bernama (Fajar), ada apa? Terangnya.
Sehingga Ini menimbulkan Keresahan Dan Kecurigaan bagi masyarakat dan awak media juga LSM sebenarnya yang dikerjakan didalam pabrik itu apa?
Saat dikonfirmasi Oleh beberapa awak media dan LSM, (Fajar) menjelaskan, “Untuk gudang sih sebetulnya udah bukan rahasia lagi, Karena kita produksi, cuman sepemahaman saya, itukan Termasuk UMKM kalau di bawah dari Lima Miliar, Nah kalo UMKM inikan diluar Wilayah Industri, itu boleh,” Kedua, masalah IW Kita itu masih di jakarta waktu itu, nah benar dari desa, Cuman ada sedikit Ketidak harmonisan sama pihak desa.
Ditanya terkait Masalah ijin pergudangan tapi faktanya produksi, Fajar Menjawab, ” iya tadikan kategori saya, saya bilang bahwa itu, kategori ijin kami itu, sama dengan UMKM Karena dibawah lima M, Untuk Kariawan 30 orang, ” Jelas Fajar.
Ketidak sesuaian penggunaan izin : izin yang dikeluarkan untuk kegiatan pergudangan tidak mencakup kegiatan produksi. Dengan demikian, melakukan produksi tanpa izin yang tepat dapat dianggap sebagai penyalahgunaan izin.
Pelanggaran Peraturan : peraturan tentang perijinan usaha, dan bangunan gedung mensyaratkan bahwa setiap kegiatan usaha harus memiliki izin, yang sesuai dengan jenis kegiatan yang dilakukan. Jika pabrik melakukan produksi tanpa izin yang tepat, maka hal ini dapat dianggap sebagai pelanggaran peraturan.
Risiko Hukum : pabrik yang melakukan produksi tanpa izin yang tepat dapat menghadapi risiko Hukum, termasuk Sanski administratif dan pidana. Sanksi ini dapat berupa denda pengehntian kegiatan usaha atau bahkan pencabutan usaha.
Sampai berita ini kami terbitkan, kami masih menggali informasi dari pihak – pihak terkait.
(Epul / tim)
Tangerang - Media Suarainvestigasi.com – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., kembali menunjukkan…
Media - Suarainvestigasi.com - Tak Hanya Bersikap Arogansi Kades Sindangratu (Mpud Mahpudin) di duga Telah…
Lebak - Media Suarainvestigasi.com - Hebooh !!! 5 Mobil dam truk milik DLH kabupaten serang…
Kota Tangerang - Media Suarainvestigasi.com - Belasan perwakilan pengurus dari Gerakan Pemuda (GP) Anshor bersama…
Gunungsitol - Media Suarainvestigasi.com -Masuknya ternak babi ilegal tanpa dokumen resmi balai karantina ke wilayah…
Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Gelombang protes masyarakat Kepulauan Nias khususnya Kota Gunungsitoli semakin kian memanas…