Categories: Daerah

Viraaaal !!!Pembangunan Pabrik Di Desa Margatirta Mendapat Sorotan Tajam Dari Ketua BPPKB Banten DPC Kabupaten Lebak

Lebak – Media Suarainvestigasi.com – Hamparan lahan kurang lebih seluas 5 hektare di sebrang rumah Kepala Desa Margatirta Kecamatan Cimarga sedang dalam proses pembangunan industri/pabrik, namun mendapatkan sorotan tajam dari Ketua BPPKB Banten DPC Kabupaten Lebak yang biasa di sapa belong. ( 11/12/2025 )

Belong selaku Ketua BPPKB Banten DPC Kabupaten Lebak Menyampaikan kepada awak media bahwa menduga pembangunan tersebut tanpa izin, karena tidak nampak legalitas dilapangan atau di lokasi pembangunan tersebut, salahsatunya plang Persetujuan Pembangunan Gedung ( PBG ).

“pembangunan pabrik tidak boleh dimulai sebelum adanya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG adalah izin wajib yang harus dimiliki oleh pemilik bangunan gedung, termasuk pabrik, sebelum memulai kegiatan konstruksi, Membangun pabrik tanpa PBG merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenai berbagai sanksi serius, bahkan pelaku usaha atau pemilik bangunan yang memulai pembangunan pabrik tanpa mengantongi PBG dapat menghadapi konsekuensi hukum dan sanksi administratif” Imbuh belong

Masih Kata Belong ” bahwa Kewajiban memiliki PBG diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia, antara lain: 

  1. Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (atau yang sekarang diatur dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang) yang mengubah sistem perizinan berusaha di Indonesia.
  2. Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Pasal 11 PP ini secara spesifik menyebutkan bahwa setiap bangunan gedung dengan luas di atas 50 m² wajib memiliki PBG.

Penyampaian Kepala Desa Margatirta (Apud ) yang mana bahwa pembangunan industri/pabrik tersebut memiliki legalitas, tidak bisa hanya diucapkan, namun harus di sertai fakta dokumen yang di tunjukan kepada kami selaku warga sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, dan pemerintah harus hadir demi kepentingan masyarakat bukan hanya kepentingan perusahan. ( tutup belong )

Epul/Tim

suarainv

Recent Posts

‎Dewan Hugo dari Fraksi PDI Perjuangan Resmikan Jalan Paving Blok di RT 006 RW 012 Kelurahan Binong

‎ Kabupaten ‎Tangerang - Media Suarainvestigasi.com - Peningkatan infrastruktur lingkungan kembali dirasakan warga Kelurahan Binong.…

4 jam ago

‎Warga Binong Gotong Royong Bersama Lurah dan Anggota DPRD Dari Fraksi PDlP di Jalan Raya Binong

‎ Kabupaten Tangerang | Media Suarainvestigasi.com - Semangat kebersamaan dan kepedulian terhadap lingkungan kembali ditunjukkan…

5 jam ago

Bikin Rusak Jalan, Diduga Komplotan Maling Kabel Bawah Tanah Beraksi di Sukasari Kota Tangerang

Tangerang Kota - Media Suarainvestigasi.com - Merajalela, dugaan maling kabel aset milik PT Telkom bawah…

2 hari ago

Inspektur Kota Gunungsitoli Telah Menjadwalkan Tim Auditor Turun, Dugaan Penyelewengan Dana Desa Dahana Tabaloho

Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Inspektorat Daerah Kota Gunungsitoli telah menjadwalkan Tim Auditor turun ke Desa…

2 hari ago

Kritik Jalanan Berlubang, Founder MKTM : OPD Harus Ada Inisiatif !!!

Tangerang,- Media Suarainvestigasi.com - Dikritik warga, Aliansi Masyarakat Kota Tangerang Menggugat (MKTM) soroti jalanan berlubang…

2 hari ago

Malam Hari, Diduga Komplotan Pencurian Kabel Bawah Tanah Beraksi di Pamulang

Tangerang,- Media Suarainvestigasi.com -Melakukan pekerjaan pada dini hari, diduga komplotan pencurian kabel bawah tanah yang…

3 hari ago