• Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
Suara Investigasi
Advertisement
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
Suara Investigasi
No Result
View All Result
Home Daerah

Viraaal !!! Digua Tipu Dan Gelapkan Satu Unit Traktor Milik Kelompok Tani Yang Dilakukan Oleh Oknum Kades Kadudamas Warga Rugi Sebesar 13 Juta

suarainv by suarainv
November 17, 2025
in Daerah
0 0
0

Lebak – Media Surainvestigadi.com – Diduga Kades Kadudamas Inisial (A) Telah Melakukan Penipuan Terhadap Warganya Sendiri, Yang Berinisial (K) Warga kampung Cariu Desa Kadudamas kecamatan cirinten kabupaten Lebak provinsi Banten. Sebesar 13 juta rupiah, Yang Awalnya Di iming-imingi Sebuah Mesin traktor kepadanya, Namun Sudah Hampir Dua tahun lamanya, Traktor Atau uangnya Tersebut Tidak Pernah ada dan tidak dikembalikan Oleh Oknum kades. Sehingga membuat Kekecewaan Warga tersebut Dan merasa dirugikan. Keluarga Alm (K) Meminta kades bertanggung jawab dan segera mengembalikan Hak nya. Senin 17 November 2025

Tak hanya Dugaan Penipuan, menurut informasi yang dihimpun oleh awak media, Kades inisial (A) Juga Diduga telah menjual Traktor Milik salah satu kelompok tani, Kp Cariu Kepada Inisial (DD) warga kampung Cigintung desa kadudamas, Sebesar RP.14.500.000, Traktor tersebut Tak lain adalah bantuan dari pemerintah Melalui aspirasi pada tahun 2023 Akhir. Namun sangat disayangkan Kades malah menjualnya kepada orang lain, Patut diduga uang hasil penjualan tersebut masuk ke kantong pribadi.

keterangan dari Istri Korban inisial (K) kepada awak media dan LSM Dirumahnya, ia menerangkan, “Oh iya pak betul alm suami saya telah meminjamkan uang kepada Jaro A Sebesar 13 JT, Katanya Pinjam dulu Nanti stelah traktor datang Akan di ganti dengan mesin traktor, namun pas datang traktor Itu datangnya yang besar, jadi suami saya tidak mau, maunya yang kecil, Terus suami saya bilang kalo gak ada traktor kecil, minta dikembalikan uangnya saja, tapi sampe detik ini uang kami tidak di kembalikan pak, Samapi waktu suami saya meninggal pun, ia boro-boro bayar kesini pun tidak ada, Ya sepeserpun belum dikembalikan, Saya sudah cape nagih sama anak saya tapi tidak pernah mau membayar bahkan kadang bersembunyi jaronya juga, Harapan dan tuntutan kami, Uang kami dikembalikan,” Terangnya. Pada Minggu 16 nov 2025.

Ditempat terpisah Pada hari yang sama, Awak media dan LSM, Mengonfirmasi kembali inisial (dd) selaku pembeli traktor tersebut, Dan dd menjelaskan, ” Iya pak benar saya menerima dan Mengembalikan sejumlah uang kurang lebih 14 JT kepada kades A, katanya sayang kalo gak di tebus takutnya di alihkan ke desa lain, soalnya kelompok di kp Cariu gak ada yang bisa Nebus, Waktu itu Saya membayar melalui tangan kanan kades A, insia BI Dan AT, Itu barang nya juga ada di bawah, Jadi kalo ada apa-apa saya mah barangnya juga ada,” Jelasnya.

Saat awak media Mengonfirmasi Kades A Via WhatsApp, Namun sangat Disayangkan Kades bungkam dan tidak menjawab sedikitpun, Melainkan hanya dibaca saja, kenapa dan ada apa?

Pasal 378 KUHP : penipuan barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan nama palsu atau kedudukan palsu, atau dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, Menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau untuk memberikan hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama, 4 tahu.

Pasal 416 KUHP : penggelapan barang milik pemerintah oleh pegawai-pegawai negeri yang dengan sengaja dan melawan hukum mengambil, menahan, atau menguasai barang milik pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Dengan adanya kasus ini Amri selaku anggota LSM GMBI (gerakan masyarakat bawah Indonesia) mendesak APH polres Lebak untuk segera melakukan tindakan Tegas kepada diduga kades yang menjadi pelaku, ucap amri.

( Epul / Tim )

Previous Post

Pengadaan Mebel Kantor DPRD Kota Gunungsitoli 2 Tahun Anggaran Mencapai 1,8 Miliar Dipertanyakan, PW LSM KCBI Segera Menyurati!

Next Post

Toko Raja HP dan Rajanya Koki Kebal Perda Pemko Gunungsitoli: Kanopi Kuasai Trotoar Untuk Kepentingan Pribadi

suarainv

suarainv

Next Post

Toko Raja HP dan Rajanya Koki Kebal Perda Pemko Gunungsitoli: Kanopi Kuasai Trotoar Untuk Kepentingan Pribadi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Search

No Result
View All Result

Archives

  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Januari 2020
  • Desember 2019
  • November 2019
  • Oktober 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Maret 2019

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Search

No Result
View All Result

Recent News

Dugaan Pencurian Kabel Milik PT Telkom di Tangerang Berberapa Waktu Lalu Tidak di Tahan, Ini Penjelasan Kapolsek Jatiuwung

Maret 8, 2026

Diduga Main Hakim Sendiri, Oknum Kades di Lebak Juga Bersikap Arogan kepada Wartawan

Maret 8, 2026
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In