Lebak – Media Suarainvestigasi.com – Lagi-lagi, Kepala Desa Binong, Kecamatan Maja, kembali menjadi sorotan tajam. Ketua Ormas Gerakan Masyarakat Peduli Aspirasi Rakyat (Gempar) Kabupaten Lebak, Suryadi, menuding adanya dugaan penggelapan motor dinas oleh oknum Kades Binong. Kamis 18 Desember 2025
“Dalam sebuah video berdurasi 2 menit 58 detik Suryadi menyampaikan surat terbuka kepada Bupati Lebak, Camat Maja, Inspektorat, BPD, hingga Aparat Penegak Hukum (APH) Lebak. Ia mendesak agar tindakan tegas segera diambil terhadap dugaan penggelapan tersebut.
“Ironisnya, gaji RT sejak dua tahun lalu juga tidak diberikan,” ujar Suryadi.
Ia menegaskan, Camat Maja tidak boleh berdiam diri, sementara Inspektorat diminta bersikap tegas dalam audit dan tidak menutupi kesalahan yang jelas melawan hukum.
Suryadi menambahkan, pada tahun 2024 Pemerintah Desa Binong kembali membeli motor dinas. Namun, hingga kini kendaraan tersebut diduga kembali digelapkan.
“Tindakan ini memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang atas aset negara. Perbuatan tersebut melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan oleh orang yang menguasai barang karena jabatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” tegasnya
“Kepala Desa binong,” Di kompirmasi awak media radarmetro newscom, via Whatsaf. Rabu malam, kepala desa Binong Saepudin membantah, apa yang di sampaikan oleh LSM Gempar,
Kang emang H suryadi itu selalu mencari cari masalah saja di Desa binong, entah apa yang ia inginkan, yang jelas terkait roda dua untuk kedinasan di Desa memang pernah di gadaikan, tapi itu saya lakukan tujuannya menolong masyrakat yang ngamuk di duga stres,ngamuk, ngerusak rumah warga, dalam kondisi terdesak untuk membawa warga berobat ke Rumah Sakit RS jiwa di jakrta, saya terpaksa mengupayakan dengan pinjam uang dan menjaminkan motor Dinas desa, terang saepudin selaku kades binong sampai berita ini tayang kami masih mencari impormasi selanjutnya.
Epul/ Tiem











