• Home
  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kriminal
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Wisata
Suarainvestigasi.
  • Home
  • Nasional
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Hukum
  • Kriminal
  • Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Hukum
  • Kriminal
  • Budaya
No Result
View All Result
Suarainvestigasi.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Wakil Ketua Komisi C DPRD Provinsi Sumut Edward Zega: Angkat Bicara Desak Pemko Gunungsitoli Tertipkan Bangunan Liar Sesuai Aturan

suarainv by suarainv
Maret 7, 2022
in Daerah
0
0
SHARES
651
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gunungsitoli, suarainvestigasi.com – Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara Komisi C Partai Demokrat Edward Zega, Angkat bicara terkait maraknya Bangunan Liar di Kota Gunungsitoli yang belum memiliki Izin SIMB, memintak Ketegasan Pemko Gunungsitoli, agar segera menertibkan Bangunan-Bangunan Liar yang melanggar Ketentuan yang ada, pada hari Senin (07/03/2022)

Saat Dikonfirmasi Wakil Ketua Komisi C DPRD Provinsi Sumatera Utara Partai Demokrat Edward Zega, melalui telpon Selulernya tanggal 04 Maret 2022 begini Tanggapan dan Tegasnya.

Bangunan Pemilik Golden Mart An. Sansan di Jalan Diponegoro, Sifalaete, Kelurahan Ilir, Wilayah Desa Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, menurut Informasi Masyarakat dan beberapa Pers Mengkonfirmasi saya mengatakan Bangunan tersebut tidak Memiliki SIMB sesuai Aturan Perda Pemko Gunungsitoli Nomor 12 Tahun 2012 dan Peraturan Mentri Kelautan dan Perikanan Nomor 24/PERMEN-KP/2019 tentang Tata cara Pemberian Izin Lokasi Perairan di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Yang ditetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan pada tanggal 1 Juli 2019 di Jakarta.

“Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Koordinasi Pengelolaan Wilayah Pesisir Nomor 51 Tahun 2016 tentang Spadan Pantai. Peraturan Daerah Provinsi Sumut Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Sumatera Utara Tahun 2019-2039. Peraturan Lingkungan Hidup Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Membangun” kita harus taat dengan Peraturan jangan kita mengabaikan yang telah disepakati” .Tegas Waktua DPRD Provinsi.

Saya sangat Prihatin dengan hal ini yaitu, dimana Pemko Gunungsitoli, tidak ada Ketegasan menanggapi Pelanggaran yang dilakukan oleh Pemilik Bangunan tersebut ada apa…? beberapa aytem Peraturan telah dilanggar Bangunan tersebut.

“Disampaikan Edward Zega, kepada Bapak Walikota Gunungsitoli dan Jajarannya agar Tegas dalam mejalankan Peraturan yang ada dan bepedoman kepada Undang-Undang yang telah disepakati jangan terkesan diam menanggapi Pelanggaran yang tidak berkeadilan kepada Masyarakatnya, kalau memang Bangunan yang dimaksud tidak Memiliki SIMB dan tidak mematuhi Peraturan yang ada Melanggar Ketentuan, yaaa…? kenapa tidak ditertipkan,” Kesalnya.

Perwakilan Masyarakat Menyampaikan kepada Bapak Edward Zega, dalam hal ini Pemko Gunungsitoli sudah melayangkan Surat larangan Membangun di Lokasi tersebut, disampaikan oleh Bapak Ir. Agustinus Zega Mantan Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli, namun tidak di Indahkan oleh An. Sansan Pemilik Bangunan Liar tetap mendirikan Bangunan berlalantai 3.

“Kata Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumut, Ini sangat disayangkan Ketegasan Pemko Gunungsitoli tidak ada. Dengan ada Surat Himbauan Pemko tentu ada dasar kuat untuk Penegakan Perda sesuai aturannya, yaitu Penertiban Melalui Sat Pol PP Kota Gunugsitoli dan Instansi terkait lainnya kenapa diam.” Tandasnya.

Disinggung siapa yang patut dipersalahkan karena Menjamurnya Bangunan liar di Kota Gununsitoli, Ketua DPRD Provinsi Sumut Edward Zega mengatakan, Pimpinannya harus Tegas dan banyak Aparatur yang tidak faham tupoksinya. Seharusnya Aparaturnya faham tupoksinya masing-masing antara OPD dengan OPD yang lain harus sinkron. Artinya harus Berkordinasi apa yang disampaikan, bukan membuang Badan alasan ini itunya kerjakan apa yang telah dipercayakan kepada anda.

Lanjut Edward Zega Menegaskan, setiap Bangun harus memiliki SIMB Sebab itu merupakan PAD bagi Pemerintah Daerah sudah ada Ketentuannya, dan disisi lokasi Pembangunan tersebut harus ada batas Bangunannya di Spadan Pantai tidak boleh dilanggar Aturan yang ada.

Diakhir Ucap Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumut Partai Demokrat, Agar hal ini secepatnya ditertibkan oleh Pemko Gunungsitoli jangan hanya terkesan membiarkan Tegakkan Peraturan sesuai Aturan yang ada.

(yosi)

Previous Post

Dianggap Lecehkan Profesi Wartawan, PWI Kabupaten Tangerang Kecam Pernyataan Kades Wanakerta

Next Post

SMKN 1 Kabupaten Tangerang Pemeliharaan Dan Perawatan Gedung Sekolah Tetap Diprioritaskan

suarainv

suarainv

Next Post

SMKN 1 Kabupaten Tangerang Pemeliharaan Dan Perawatan Gedung Sekolah Tetap Diprioritaskan

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Nabila Maharani Penyanyi Kaum Milenial

Agustus 28, 2020

Gagal Penuhi Janji,  One Bell Park Mall dinyatakan Pailit (PT. Harmas Jalesveva)

Juni 13, 2020

Kepsek SDN 077301 Fanedanu Delimawarni Gulö: “Lempar Bola” Tentang Pemberitaan Kesemrautan Kebersihan Sekolah Yang Dipimpinnya

September 10, 2021

Diduga Pegawai PTT Piket Dinas PUPR Gunungsitoli Mengancam dan Merasa Tidak Takut Kepada Wartawan Manapun 

Mei 11, 2021

Toko Mas “BUDAYA III” Kota Gunungsitoli Diduga Menjual Emas Palsu Ke Konsumen Dilaporkan di Polres Nias

0

Pendakian Gunung Gede – Pangrango Akan di Tutup 10 Hari Kedepan

0

Menara Base Transceiver Station (BTS) Telekomunikasi Tak Berizin Makin Marak Di Kota Tangerang 

0

Izin Belum Dikantongi, Tower Tetap Jalan Dimana Isntansi Terkait…??? 

0

Toko Mas “BUDAYA III” Kota Gunungsitoli Diduga Menjual Emas Palsu Ke Konsumen Dilaporkan di Polres Nias

Juni 18, 2025

Perlu Dievaluasi, Pembangunan RKB SDN Caringin III Diduga Gunakan Besi Non SNI

Juni 18, 2025

Ngeri Euuiiiyyy…!!! Diduga Ada Birokrasi Terselubung, Pembangunan RKB SDN Kelapa Dua IV Tak Kunjung Dievaluasi Dinas Pendidikan

Juni 18, 2025

Terkesan Lepas Tanggung Jawab, Kabid SD Berulangkali Blokir Nomor Wartawan, Diduga Melindungi Para Maling Uang Rakyat

Juni 16, 2025

Bari

Toko Mas “BUDAYA III” Kota Gunungsitoli Diduga Menjual Emas Palsu Ke Konsumen Dilaporkan di Polres Nias

Juni 18, 2025

Perlu Dievaluasi, Pembangunan RKB SDN Caringin III Diduga Gunakan Besi Non SNI

Juni 18, 2025

Ngeri Euuiiiyyy…!!! Diduga Ada Birokrasi Terselubung, Pembangunan RKB SDN Kelapa Dua IV Tak Kunjung Dievaluasi Dinas Pendidikan

Juni 18, 2025

Terkesan Lepas Tanggung Jawab, Kabid SD Berulangkali Blokir Nomor Wartawan, Diduga Melindungi Para Maling Uang Rakyat

Juni 16, 2025

Suarainvestigasi.com Merupakan Media Online Terpercaya Mengupas Semua Berita Secara Dalam

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Recent News

Toko Mas “BUDAYA III” Kota Gunungsitoli Diduga Menjual Emas Palsu Ke Konsumen Dilaporkan di Polres Nias

Juni 18, 2025

Perlu Dievaluasi, Pembangunan RKB SDN Caringin III Diduga Gunakan Besi Non SNI

Juni 18, 2025

Ngeri Euuiiiyyy…!!! Diduga Ada Birokrasi Terselubung, Pembangunan RKB SDN Kelapa Dua IV Tak Kunjung Dievaluasi Dinas Pendidikan

Juni 18, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi
  • Tentang Kami
  • Vidio

© 2020 Suara Investigasi.com Dibuat - oleh Niagapedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kriminal
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Wisata

© 2020 Suara Investigasi.com Dibuat - oleh Niagapedia.